Muara Enim, Detiksriwijaya – Satres Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan Sutarno (48) yang merupakan kaki tangan jaringan narkoba lintas Provinsi, tersangka tercatat sebagai warga Desa Apur Kec. Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ini diringkus tepatnya di Jalan Keramat Talang Jawa, Kecamatan Tanjung Enim, Muara Enim pada Rabu (04.12.2019) sekira pukul 21.30 WIB tanpa perlawanan.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 41,00 gram selain itu petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria F150 warna hitam.
Keberhasilan ungkap kasus dimaksud, bersumber adanya laporan dari bahwa di TKP dimaksud sering terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya, berdasar informasi ini selanjutnya pihak berwajib melakukan penyelidikan memastikan informasi tersebut.
Setelah sasaran terpantau, kemudian dilakukan penghadangan untuk mengepung tersangka, alhasil tersangka berhasil diamankan dan dari hasil pemeriksaan di tubuh (cek body) petugas mendapati barang bukti dimaksud.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH SIK membenarkan ungkap kasus dimaksud.
“Pelaku sudah kita amankan, dengan barang bukti narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 41,00 Gram serta satu unit kendaraan sepeda motor yang dipakai tersangka saat diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.