Satres Narkoba Polres Muara Enim Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2019 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Enim, Detiksriwijaya – Satres Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan Sutarno (48) yang merupakan kaki tangan jaringan narkoba lintas Provinsi, tersangka tercatat sebagai warga Desa Apur Kec. Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ini diringkus tepatnya di Jalan Keramat Talang Jawa, Kecamatan Tanjung Enim, Muara Enim pada Rabu (04.12.2019) sekira pukul 21.30 WIB tanpa perlawanan.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 41,00 gram selain itu petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria F150 warna hitam.

Baca Juga :  Kades Di Lahat Rugikan Negara 663 Juta Dihabiskan Untuk Karaoke Dan Judi

Keberhasilan ungkap kasus dimaksud, bersumber adanya laporan dari bahwa di TKP dimaksud sering terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya, berdasar informasi ini selanjutnya pihak berwajib melakukan penyelidikan memastikan informasi tersebut.

Setelah sasaran terpantau, kemudian dilakukan penghadangan untuk mengepung tersangka, alhasil tersangka berhasil diamankan dan dari hasil pemeriksaan di tubuh (cek body) petugas mendapati barang bukti dimaksud.

Baca Juga :  Pelemparan Terhadap Masinis Dilakukan Penyelidikan

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH SIK membenarkan ungkap kasus dimaksud.

“Pelaku sudah kita amankan, dengan barang bukti narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 41,00 Gram serta satu unit kendaraan sepeda motor yang dipakai tersangka saat diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terbaru