Usai Giling Kopi Di Hutan Seribu Ataran Mustadi Tewas Diterkam Harimau

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2019 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Harimau Sumatera kembali memakan korban, kali ini hewan bernama lain Panthera tigris sumatrae terkam dan mencabik tubuh Mustadi (52) warga Desa Pajar Bulan, Kecamatan Semendo Darat Ulu, Kabupten Muara Enim sebabkan korban meregang nyawa dengan kondisi yang cukup mengenaskan.

Informasi terangkum, kejadian yang menimpa korban terjadi di Hutan Seribu ataran Pedamaran yang masuk KPH Semendo Kabupaten Muara enim, berbatasan langsung dengan Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat. Bermula saat korban bersama rekan satu tempat tinggalnya Irian (32) pada hari Kamis (12 Desember 2019) sekira jam 17.30 Wib bertempat dikebun milik Muplih yg digarap oleh saksi Irian di tempat kejadian perkara.

Pada saat korban bersama saksi Irian selesai menggiling kopi didepan pondok Irian, korban berniat mengambil burung pikat miliknya, sekitar berjarak 10 meter dari pondok, saksi Irian melihat ada harimau berjalan kearah korban, saksi berteriak memperingatkan korban, secara tiba-tiba harimau menerkam leher korban, dan menyeret korban, saksi Irian sempat mendekat akan menolong namun Harimau sudah menyerang.

Baca Juga :  Sertijab Dua Perwira Polres Lahat Kabag Ops serta Kapolsek Merapi

Merasa nyawanya juga terancam, Irian beranjak berlari dari tempat kejadian, Irian sempat masuk ke pondok dan membuat suara gaduh bermaksud untuk membuat Harimau yang saat itu menyerang korban melepas korban yang sudah dalam keadaan tak berdaya.

Usaha saksi berhasil, hewan Carnivora sempat sebentar melepas korban dari cengkramannya. Namun, tak berlangsung lama korban kembali di serang hewan yang kini populasinya hampir punah ini.

Irian kemudian berlari ke desa mencari pertolongan dengan menghubungi pihak keluarga, warga serta pihak kepolisian. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan dalam keadaan mengenaskan dengan posisi meninggal dunia, luka di leher depan, luka menganga dada kanan tulang rusuknya dan sebagian organ dalam korban hilang , betis belakang kaki kiri sampai telapak kaki hilang, telapak kaki kanan hilang , dan beberapa luka cabikan pada dada.

Baca Juga :  Perjalanan Kasus Korupsi DD Yang Menjerat Mantan Kades Antoni Hingga Ke BUI

Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK membenarkan adanya kejadian tersebut. Dikatakam Ferry, pihaknya sudah melakukan tindakan dengan berkordinasi pada BKSDA Lahat, koordinasi dengan Polsek Semendo, membawa korban ke Puskesmas Pajar Bulan semendo serta memberikan arahan kepada keluarga korban agar korban diautopsi, namun keluarga korban menolak dan membuat surat pernyataan.

“Iya benar, kita juga sudah memberikan peringatan himbauan kepada masyarakat untuk tidak ke kebun sendiri dan menghindari lokasi lokasi yang dilaporkan menjadi tempat perlintasan Harimau. Kita terus melakukan kordinasi dengan pihak terkait agar masalah ini dapat menemui titik terang dan kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Kapolres

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru