M. Akbar Bantah Klarifikasi Kajari, Kajari : Diversi Adalah Untuk Kebaikan M.Akbar Dimasa Depan

- Jurnalis

Senin, 12 Juni 2023 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Akun Medsos Instagram dengan nama Akun makbar5440, kembali membuat postingan video keberatannya atas pemberitaan media online maupun cetak di Kabupaten Lahat yang berisikan klarifikasi dari Kajari Kabupaten Lahat Gunawan Sumarsono S.H,.M.H yang telah terbit di media online pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 kemarin.

Dalam karya jurnalisitk yang dimuat wartawan di media online maupun cetak, Kajari Lahat menjawab semua pertanyaan wartawan terkait informasi simpang siur atas video yang diunggah akun makbar5440.

Mulai dari kalimat pernyataan dalam video yang menyebut adanya intimidasi, Gunawan Sumarsono menegaskan intimidasi tersebut tidak ada. Selanjutnya, terkait adanya pertemuan keluarga M. Akbar bersama kedua orang tua yang dipanggil pihak Kejaksaan hal tersebut juga dijelaskan Kajari info tersebut tidak benar. Pernyataan Kajari ini, kemudian dibantah M. Akbar di akun IG miliknya.

Baca Juga :  TERCATAT 27 JENAZAH KORBAN BUS SRIWIJAYA BERHASIL DIIDENTIFIKASI

Kajari menyebut, kalaupun adanya pemanggilan tentunya pihaknya bakal melakukan pemanggilan secara resmi dengan cara melayangkan surat panggilan.

Dijelaskan juga, bahwa untuk berkas laporan M. Akbar tidak ditolak, berkas tersebut dikembalikan ke pihak Polres Lahat dalam hal ini pihak penyidik Satreskrim Polres Lahat karena berkas tersebut belum lengkap.

Gunawan juga menyampaikan, pihaknya bakal melakukan Diversi terhadap kasus yang dijalani M. Akbar dengan tujuan tak lain demi kebaikan anak (M.Akbar)dimasa yang akan datang/masa depan.

Baca Juga :  Sempat Kabur Dihadiahi Timah Panas, Dibantu Keluarga Pelaku Curas Menyerahkan Diri

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, proses penyelesaian perkara anak dapat dilakukan di luar mekanisme pidana atau biasa disebut sebagai Diversi.

Dalam perkara tindak pidana seringkali ditemukan anak dalam permasalahan hukum, baik sebagai tersangka hingga menjadi korban dari suatu tindak pidana. Perkara pidana pada umumnya bersifat kaku dan memiliki waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sehingga diperlukan penyelesaian pidana anak yang memiliki prinsip mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Berita Terkait

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan
PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 
Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang
Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi
Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri
Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Peserta Basic Training (LK-1) HMI Cabang Persiapan Terima Pembekalan Langsung Dari Wasekjend PB HMI

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:08 WIB

PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:37 WIB

Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:50 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Senin, 14 Oktober 2024 - 06:20 WIB

Peserta Basic Training (LK-1) HMI Cabang Persiapan Terima Pembekalan Langsung Dari Wasekjend PB HMI

Berita Terbaru