M. Akbar Bantah Klarifikasi Kajari, Kajari : Diversi Adalah Untuk Kebaikan M.Akbar Dimasa Depan

- Jurnalis

Senin, 12 Juni 2023 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Akun Medsos Instagram dengan nama Akun makbar5440, kembali membuat postingan video keberatannya atas pemberitaan media online maupun cetak di Kabupaten Lahat yang berisikan klarifikasi dari Kajari Kabupaten Lahat Gunawan Sumarsono S.H,.M.H yang telah terbit di media online pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 kemarin.

Dalam karya jurnalisitk yang dimuat wartawan di media online maupun cetak, Kajari Lahat menjawab semua pertanyaan wartawan terkait informasi simpang siur atas video yang diunggah akun makbar5440.

Mulai dari kalimat pernyataan dalam video yang menyebut adanya intimidasi, Gunawan Sumarsono menegaskan intimidasi tersebut tidak ada. Selanjutnya, terkait adanya pertemuan keluarga M. Akbar bersama kedua orang tua yang dipanggil pihak Kejaksaan hal tersebut juga dijelaskan Kajari info tersebut tidak benar. Pernyataan Kajari ini, kemudian dibantah M. Akbar di akun IG miliknya.

Baca Juga :  1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa

Kajari menyebut, kalaupun adanya pemanggilan tentunya pihaknya bakal melakukan pemanggilan secara resmi dengan cara melayangkan surat panggilan.

Dijelaskan juga, bahwa untuk berkas laporan M. Akbar tidak ditolak, berkas tersebut dikembalikan ke pihak Polres Lahat dalam hal ini pihak penyidik Satreskrim Polres Lahat karena berkas tersebut belum lengkap.

Gunawan juga menyampaikan, pihaknya bakal melakukan Diversi terhadap kasus yang dijalani M. Akbar dengan tujuan tak lain demi kebaikan anak (M.Akbar)dimasa yang akan datang/masa depan.

Baca Juga :  MENCOBA MELAWAN SAAT DITANGKAP EDI DOR DIPELOR TEAM PANTHER RES LAHAT

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, proses penyelesaian perkara anak dapat dilakukan di luar mekanisme pidana atau biasa disebut sebagai Diversi.

Dalam perkara tindak pidana seringkali ditemukan anak dalam permasalahan hukum, baik sebagai tersangka hingga menjadi korban dari suatu tindak pidana. Perkara pidana pada umumnya bersifat kaku dan memiliki waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sehingga diperlukan penyelesaian pidana anak yang memiliki prinsip mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Berita Terkait

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program
PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir
PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL
Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi
ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:48 WIB

PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:33 WIB

Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:13 WIB

PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi

Senin, 27 April 2026 - 21:07 WIB

ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terbaru