LAHAT, Detiksriwijaya – Satuan Narkoba Polres Lahat berhasil melakukan ungkap kasus peredaran gelap narkoba di Bumi Seganti Setungguan Kabupaten. Selain menyita barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan extacy (inek) enam tersangka turut diamankan.
Keenam tersangka berhasil diamankan dalam kurun waktu tiga hari yang dimulai dari tanggal 18 Desember 2019 sampai 21 Desember 2019. Ke enam tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.
Tersangka pertama yang berhasil diringkus yakni Fahroroza alias Lota, tersangka ini ditangkap di Kelurahan Gunung Gajah, Kota Lahat dari pengembangan kembali petugas menangkap tersangka kedua dan ketiga yakni Edwar Kenedy alias Edo Padang dan Mahendra Saputra yang berhasil diciduk di hari yang sama tepatnya di Kapling Blok E, Kota Lahat.
Tepatnya pada tanggal 20 Desember 2019, team satres narkoba melalui tim walet kembali meringkus tersangka ke empat dan ke lima yakni Asten Suseno dan Yulius Ferdiansyah tepatnya di desa Air Dingin Lama, simpang asam, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.
Kembali pada tanggal 21 Desember 2019, dari hasil pengembangan tersangka ke empat dan kelima petugas kembali mengamankan tersangka ke enam Irzhan Heri tepatnya di desa Sadan, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
Asten Suseno terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. Dua tersangka atas nama Lota dan Edo Padang merupakan resedivis dalam kasus yang sama, kedua tersangka ini sudah sering berurusan dengan pihak berwajib dalam perkara kasus yang sama.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan petugas dari tersangka atas nama Lota, berupa satu paket besar sabu berat bruto 17, 22 gram, 2,5 butir pil inek berat kotor 1,12 gram, tiga paket kecil sabu berat 1,09 gram serta satu set alat hisap sabu (bong, red).
Dari tangan tersangka Edo Padang, petugas mendapati barang bukti berupa satu paket besar sabu dengan berat bruto 12,85 gram, empat paket sedang sabu dengan berat 3,97 gram, lima butir pil extacy berat 2,37 gram satu paket sedang ganja 33,27 gram serta alat timbang digital.
Dari tersangka Asten petugas mengamankan BB berupa lima paket sedang sabu dengan berat bruto 4,79 gram sementara dari tersangka Yulius petugas menyita BB berupa paketan besar Ganja dengan berat bruto 6,63 gram.
Sedangkan dari tersangka terakhir Irzhan Heri polisi berhasil mengamankan barang bukti paketan besar ganja dengan berat 600 gram.
“Dalam waktu tiga hari petugas kita dari satuan narkoba Polres Lahat berhasil melakukan ungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Lahat dengan mengamankan enam tersangka dengan lima laporan polisi,” terang Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK, MH, CLA didampingi Waka Polres Lahat Kompol Budi, Kasat Narkoba AKP Bobby Eltarik SH serta Kasubag Humas Iptu Sabar T pada Press Confrence di Polres Lahat. Selasa, (24.12.2019).
Dikatakan Kapolres, dalam ungkap kasus yang berhasil dilakukan Polres Lahat telah turut menyelamatkan ribuan nyawa terkait bahaya narkoba dimaksud.
“Bisa dipastikan dari jumlah penyitaan barang bukti, Satuan narkoba Polres Lahat telah menyelamatkan lebih kurang 6000 jiwa warga Kabupaten Lahat dari penyalahgunaan narkoba,” sampainya.