Pengedar Sabu Dari Pagaralam Diringkus Team Walet Polres Lahat

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2020 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Satuan reserse narkoba Polres Lahat melalui team Walet berhasil melakukan ungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Lahat. Tersangka yang berhasil diringkus pada Rabu, (29.01.2020) adalah Evi A (39) warga Desa Baru, Alun II Kota Pagaralam.

Informasi menyebutkan, tunakarya ini diciduk karena kedapatan memiliki atau menyimpan narkoba jenis Sabu dan narkoba jenis Extacy. Tersangka diringkus tepatnya di desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat sekira pukul 22.30 WIB tanpa perlawanan.

Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 6 (enam) butir pil warna merah muda berlogo “wb” narkotika jenis Extacy berat 2,08 geam, 2 (dua) paket serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 gram serta satu set Bong (Alat hisap sabu).

Keberhasilan ungkap kasus narkoba dimaksud bermula dari Laporan Polisi (LP) dengan nomor : Lp / A- 20 / I / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 29 Januari 2020. Aktifitas tersangka yang sering melakukan transaksi jual beli narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP, red) sudah menimbulkan keresahan warga.

Tersangka diduga kuat sebagai pengedar ini diciduk saat sedang asik menghisap Sabu di dalam kamar rumahnya, pada saat pemeriksaan barang bukti selain ditemukan di belakang tubuh tersangka juga ditemukan di bawah tempat tidur tersangka.

Sebelumnya, sekira pukul 17.30 WIB di hari yang sama, melalui team Walet narkoba Polres Lahat juga berhasil mengamankan Roni Efendi (27) salah satu pemuda desa Karang Anyar, kecamatan Lahat selatan. Dari tangan tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar dan kurir ini, petugas berwajib menyita barang bukti paketan Sabu.

Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK melalui Kasatres Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH, mengatakan kedua tersangka sudah diamankan dan dari hasil introgasi yang dilakukan pihaknya bakal menyelidiki kererlibatan terduga lainnya dalam peredaran narkoba di Bumi Seganti Setungguan Lahat.

“Sudah kita amankan, kedua tersangka yang kita amankan merupakan pengedar yang cukup meresahkan. Semoga kedepan kita kembali berhasil melakukan ungkap kasus penyalahguna narkoba lainnya,”tegasnya.

Baca Juga :  M. Akbar Bantah Klarifikasi Kajari, Kajari : Diversi Adalah Untuk Kebaikan M.Akbar Dimasa Depan

Berita Terkait

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Berita Terbaru