Pengedar Sabu Dari Pagaralam Diringkus Team Walet Polres Lahat

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2020 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Satuan reserse narkoba Polres Lahat melalui team Walet berhasil melakukan ungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Lahat. Tersangka yang berhasil diringkus pada Rabu, (29.01.2020) adalah Evi A (39) warga Desa Baru, Alun II Kota Pagaralam.

Informasi menyebutkan, tunakarya ini diciduk karena kedapatan memiliki atau menyimpan narkoba jenis Sabu dan narkoba jenis Extacy. Tersangka diringkus tepatnya di desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat sekira pukul 22.30 WIB tanpa perlawanan.

Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 6 (enam) butir pil warna merah muda berlogo “wb” narkotika jenis Extacy berat 2,08 geam, 2 (dua) paket serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 gram serta satu set Bong (Alat hisap sabu).

Keberhasilan ungkap kasus narkoba dimaksud bermula dari Laporan Polisi (LP) dengan nomor : Lp / A- 20 / I / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 29 Januari 2020. Aktifitas tersangka yang sering melakukan transaksi jual beli narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP, red) sudah menimbulkan keresahan warga.

Tersangka diduga kuat sebagai pengedar ini diciduk saat sedang asik menghisap Sabu di dalam kamar rumahnya, pada saat pemeriksaan barang bukti selain ditemukan di belakang tubuh tersangka juga ditemukan di bawah tempat tidur tersangka.

Sebelumnya, sekira pukul 17.30 WIB di hari yang sama, melalui team Walet narkoba Polres Lahat juga berhasil mengamankan Roni Efendi (27) salah satu pemuda desa Karang Anyar, kecamatan Lahat selatan. Dari tangan tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar dan kurir ini, petugas berwajib menyita barang bukti paketan Sabu.

Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK melalui Kasatres Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH, mengatakan kedua tersangka sudah diamankan dan dari hasil introgasi yang dilakukan pihaknya bakal menyelidiki kererlibatan terduga lainnya dalam peredaran narkoba di Bumi Seganti Setungguan Lahat.

“Sudah kita amankan, kedua tersangka yang kita amankan merupakan pengedar yang cukup meresahkan. Semoga kedepan kita kembali berhasil melakukan ungkap kasus penyalahguna narkoba lainnya,”tegasnya.

Baca Juga :  Gugatan PMH Penguasa, Herman Hamzah S.H M.H Berjuang Maksimal Untuk Keadilan

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun
Menyusul YN, Tersangka YR Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Titipkan Uang Pengganti Kerugian Negara

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:01 WIB

Menyusul YN, Tersangka YR Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Titipkan Uang Pengganti Kerugian Negara

Berita Terbaru