Meresahkan Warga Jalan Kenanga, Herawan Diringkus Team Walet Satres Narkoba Polres Lahat

- Jurnalis

Minggu, 9 Februari 2020 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP IRWANSYAH SIK

AKBP IRWANSYAH SIK

LAHAT, Detiksriwijaya – Kerja keras team satuan reserse narkoba Polres Lahat dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika di Bumi Seganti Setungguan Kabupaten Lahat, patut diacungi jempol. Pasalnya, melalui team Waletnya dini hari Sabtu, (08.02.2020) sekira pukul 01.30 WIB kembali meringkus satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Ganja.

Informasi terangkum, satu tersangka atas nama Herawan (23) warga Jalan Kenanga, kelurahan Pagar Agung, kabupaten Lahat diciduk dikediamannya. Tersangka sendiri harus berurusan dengan pihak berwajib setelah adanya laporan polisi dengan nomor Lp / A- 28 / II / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 08 februari 2020, tersangka sendiri sudah meresahkan warga sekita tempat tinggalnya dalam penggunaan daun setan dimaksud.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadal lelaki yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas in, disita Barang Bukti (BB) berupa satu paket kecil daun kering terbungkus kertas koran diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 2.06 gram dan satu paket sedang daun kering di dalam kaleng berbentuk hati warna merah muda di duga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 18.71 gram.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lahat guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH diminta keterangan, menjelaskan tersangka ditangkap karena telah terbukti memiliki dan menguasai narkoba. Selain itu, dari keterangan warga seputar TKP, tersangka sudah sangat meresahkan.

“Tersangka ini cukup meresahkan di seputaran tempat tinggalnya, aktifitas tersangka yang sering menyahgunakan ganja ini sudah bukan menjadi rahasia lagi tetangganya. Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.

Baca Juga :  Musnahkan BB Inkracht, Kajari Sebut Narkotika Di Lahat Terorganisir

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB