LAHAT, Detiksriwijaya – Kerja keras team satuan reserse narkoba Polres Lahat dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika di Bumi Seganti Setungguan Kabupaten Lahat, patut diacungi jempol. Pasalnya, melalui team Waletnya dini hari Sabtu, (08.02.2020) sekira pukul 01.30 WIB kembali meringkus satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Ganja.
Informasi terangkum, satu tersangka atas nama Herawan (23) warga Jalan Kenanga, kelurahan Pagar Agung, kabupaten Lahat diciduk dikediamannya. Tersangka sendiri harus berurusan dengan pihak berwajib setelah adanya laporan polisi dengan nomor Lp / A- 28 / II / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 08 februari 2020, tersangka sendiri sudah meresahkan warga sekita tempat tinggalnya dalam penggunaan daun setan dimaksud.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadal lelaki yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas in, disita Barang Bukti (BB) berupa satu paket kecil daun kering terbungkus kertas koran diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 2.06 gram dan satu paket sedang daun kering di dalam kaleng berbentuk hati warna merah muda di duga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 18.71 gram.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lahat guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH diminta keterangan, menjelaskan tersangka ditangkap karena telah terbukti memiliki dan menguasai narkoba. Selain itu, dari keterangan warga seputar TKP, tersangka sudah sangat meresahkan.
“Tersangka ini cukup meresahkan di seputaran tempat tinggalnya, aktifitas tersangka yang sering menyahgunakan ganja ini sudah bukan menjadi rahasia lagi tetangganya. Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.