Beredar Informasi Bohong, Pencarian Korban Sungai Lematang Sempat Terhenti

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2020 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Pencarian korban terseret hanyut arus Sungai Lematang sempat dihentikan. Pasalnya, tim gabungan yang hari ini beranggotan dari Basarnas Pos Pagaralam, BPBD Lahat dan Lahat Rafting menerima berita bohong yang bahwasanya menjelaskan korban atas nama Iqbal (11) sudah ditemukan. Senin, (10.02.2020).

Informasi yang tak bisa dipertanggung jawabkan tersebut pertama kali diterima pihak keluarga yang ikut dalam pencarian, dari seorang oknum petugas parkir Kota Lahat. Selanjutnya, menerima kabar dimaksud tim gabungan yang hari ini turun ke sungai cuma menggunakan tiga perahu karet menepi ke daratan.

Kabar tersebut awalnya disambut gembira tim yang hari ini sudah melakukan pencarian selama tiga hari, namun pada saat memastikan informasi tersebut diketuai Alparis selaku Dan Pos Basarnas Kota Pagaralam, sesampainya di rumah sakit anggota menerima laporan kembali bahwa info tersebut tidak benar.

Guna lebih memastikan informasi, Dan Pos Basarnas beserta ketua BPBD Lahat menuju rumah korban, dilokasi ini didapati bahwa informasi tersebut tidak benar (hoaks).

Tak mau konsentrasi tim pecah, Dan Pos Basarnas Pagaralam kembali menghubungi tim pencarian yang sudah dalam perjalan ke Kota Lahat, agar segera kembali ke lokasi pencarian dan memberikan informasi tersebut tidak benar.

Dibincangi ditempat Alparis menjelaskan, tim sudah kembali turun melakukan penyisiran kembali dari desa Sukacinta, kecamatan Merapi Barat, kabupaten Lahat.

“Semuanya sudah berjalan normal kembali, tim sudah turun kembali, untuk sekarang dari tiga perahu pencarian menjadi dua perahu. Kita masih maksimalkan pencarian, sempat ada berita bahwa Iqbal diketemukan. Namun, sudah kita pastikan bahwa info tersebut tidak benar,”pungkasnya.

Baca Juga :  "LAJU CE SABAR" PROGRAM PENANAMAN PENTINGNYA ETIKA BERLALU LINTAS

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I
Perdana Pemdes Paduraksa Kikim Timur Tebar 40.000 Bibit Ikan Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:21 WIB

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Kamis, 28 Agu 2025 - 16:42 WIB