Agar Tidak Salah Ambil Dana Kematian Berikut Penjelasan Kabag Kesra Pemkab Lahat

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2020 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Kesra H. Ruslan & Kasubag bidang keagamaan Idham kholik ansory

Kabag Kesra H. Ruslan & Kasubag bidang keagamaan Idham kholik ansory

DetikSriwijaya-Lahat- Menanggapi banyaknya kicauan masyarakat terkait isu sulitnya pencairan dana kematian dan menjadi perbincangan umum di media sosial. Kabag Kesra Pemkab Lahat Drs. H. Ruslan MM menjelaskan karena kekurang pahaman ahli musibah maupun warga dalam tata cara mengurus dana dimaksud.

“Kemungkinan besar masyarakat tidak mengetahui bahwa sebenarnya dana kematian baru bisa di cairkan dan diambil oleh ahli waris yang sah setelah pihak keluarga atau ahli waris melengkapi data data seperti KTP dan KK,” sampai H. Ruslan dibincangi di ruang kerjnya. Senin, (16.03.2020).

Diterangkan Ruslan, ahli waris diwajibkan mengisi formulir model LK 1 yg disah kan oleh pejabat terkait/pihak asuransi akta kematian yg diterbitkan dinas dukcapil. Dituturkannya, kelengkapan data tersebut akan diambil dan dikirimkan setiap hari kamis yang kemudian pihak ketiga dalam hal ini penyedia asuransi melakukan verifikasi data orang yang meninggal ke dukcapil berdasarkan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Dukcapil.

“Setelah semua itu diselesaikan barulah dana tersebut disalurkan ke bagian Kesra selanjutnya kemudian diberikan kepada penerima melalui ahli warisnya yang sah dan sama sekali tidak bisa diwakilkan, hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyelewengan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,”bebernya.

Sementara estimasi waktu pencairan atau pengambilan dana tersebut membutuhkan waktu selama 20 sampai 30 hari kerja. Ruslan juga menghimbau agar dalam melakukan pengajuan usahakan jangan diwakilkan ke pihak ketiga.

“Lamanya waktu pengambilan dana tersebut bisa mencapai 20 sampai 30 hari kerja. Sekali lagi jangan diwakilkan, untuk menghindari hal yang tak diinginkan,”tandasnya. (T. Ds.73).

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Pemilik Kebun Kopi Kikim Serahkan Diri Terancam 10 Tahun Penjara

Berita Terkait

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin
Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme
Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat
Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite
Ribuan Warga Di Lahat Belum Miliki Jamban Perlunya Kembali Peran Serta Dan Kepedulian Semua Pihak
Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan
Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:01 WIB

Program Kajati Sumsel “Adhyaksa Peduli Anak Umang” Salurkan 3.193 KIA Di Kabupaten Lahat

Berita Terbaru