DetikSriwijaya-Lahat- Menanggapi banyaknya kicauan masyarakat terkait isu sulitnya pencairan dana kematian dan menjadi perbincangan umum di media sosial. Kabag Kesra Pemkab Lahat Drs. H. Ruslan MM menjelaskan karena kekurang pahaman ahli musibah maupun warga dalam tata cara mengurus dana dimaksud.
“Kemungkinan besar masyarakat tidak mengetahui bahwa sebenarnya dana kematian baru bisa di cairkan dan diambil oleh ahli waris yang sah setelah pihak keluarga atau ahli waris melengkapi data data seperti KTP dan KK,” sampai H. Ruslan dibincangi di ruang kerjnya. Senin, (16.03.2020).
Diterangkan Ruslan, ahli waris diwajibkan mengisi formulir model LK 1 yg disah kan oleh pejabat terkait/pihak asuransi akta kematian yg diterbitkan dinas dukcapil. Dituturkannya, kelengkapan data tersebut akan diambil dan dikirimkan setiap hari kamis yang kemudian pihak ketiga dalam hal ini penyedia asuransi melakukan verifikasi data orang yang meninggal ke dukcapil berdasarkan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Dukcapil.
“Setelah semua itu diselesaikan barulah dana tersebut disalurkan ke bagian Kesra selanjutnya kemudian diberikan kepada penerima melalui ahli warisnya yang sah dan sama sekali tidak bisa diwakilkan, hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyelewengan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,”bebernya.
Sementara estimasi waktu pencairan atau pengambilan dana tersebut membutuhkan waktu selama 20 sampai 30 hari kerja. Ruslan juga menghimbau agar dalam melakukan pengajuan usahakan jangan diwakilkan ke pihak ketiga.
“Lamanya waktu pengambilan dana tersebut bisa mencapai 20 sampai 30 hari kerja. Sekali lagi jangan diwakilkan, untuk menghindari hal yang tak diinginkan,”tandasnya. (T. Ds.73).