Satlantas Polres Lahat Berlakukan Penutupan Jalur Utama Sesuai Intruksi Presiden RI

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2020 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Sebanyak 48 personil gabungan dari Satlantas Polres Lahat, Satuan Binmas Polres Lahat serta Dishub Lahat melaksanakan simulasi penutupan jalan lintas di pusat Kota Lahat. Penutupan sendiri merupakan penerapan pembatasan aktifitas warga pada malam hari sebagai antisipasi penyebaran virus corona (Covid 19). Selasa, (31.03.2020).

Mulai dari simpang tiga Kodim Lama, simpang empat jalur pasar kangkungan dan simpang empat pasar baru, kota Lahat petugas melakukan pelarangan melintasnya kendaraan roda dua dan empat yang masuk ke wilayah pusat kota Lahat. Dalam penerapan, situasi di jalur utama Jalan Mayor Ruslan lengang tak ada aktifitas hilir mudik kendaraan bermotor, hanya ada satu dua warga yang berdomisili di daerah kelurahan pasar lama dan pasar baru yang diperbolehkan melintas untuk pulang ke kediamannya.

Dibincangi di lokasi, Kasat Lantas Polres Lahat AKP Rio Artha Luwih SIK menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut Polres Lahat terkait intruksi Presiden Republik Indonesia perihal Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).

“Dalam hal ini, kami dari Satlantas Polres Lahat melaksanakan apa yang sudah diintruksi Presiden Republik Indonesia terkait PSSB. Penutupan jalur utama kita laksanakan malam ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran covid 19,”katanya.

Dituturkan Rio, kedepannya kegiatan ini juga bakal dilaksanakan secara terus berdasarkan intruksi yang ada. Diharapkan Kasat, agar kiranya warga kabupaten Lahat khususnya dapat mengerti dan memahami anjuran yang diberikan pemerintah yang tujuannya adalah untuk kebaikan bersama.

“Bakal kita lanjutkan dengan batas waktu yang belum ditentukan. Kami sebagai pelaksana tugas mengikuti aturan dan intruksi yang ada. Kesadaran semua pihak kami harapkan demi kenyamanan dan kebaikan kita bersama,”tegasnya.

Baca Juga :  Kades Terpilih Di Muara Enim Dilantik Di Dalam Tahanan, Rival Gugat Manipulasi Administrasi

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB