Jeritan Hati Pengayuh Becak Gang Pelangi

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2020 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Suli (71) pengayuh becak yang biasa mangkal di seputaran Bank BRI, kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat merasakan dampak dari pendemi Covid 19 (Virus Corona). Pendapatan yang sangat menurun menjadikan kesulitan tersendiri bagi lelaki paruh baya ini untuk menopang kebutuhan rumah tangganya.

Lelaki yang sudah berkulit keriput ini mulai mengayuh dan mendorong becak kesayangannya dari kediamannya, mulai menyusuri dinginnya udara sedari menjalankan ibadah sholat subuh.

Umurnya memang sudah rentah, namun semangat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya begitu sangat besar. Di depan lorong gang Pelangi dimana banyaknya warga yang hilir mudik masuk ke dalam mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), matanya nanar mencari dan melihat mungkin masih ada warga yang mau memakai jasanya.

Dibincangi disela menunggu penumpang yang kemungkinan hari ini memakai jasanya, Mang Sul begitu ia akrab disapa mengatakan, pandemi Corona dampaknya cukup dirasa dirinya selaku pengayuh becak. Sabtu, (02.05.2020).

“Cukup terasa, ya situasi ini memaksa kita harus lebih bersabar. Ya mau bagaimana lagi kalau tidak mengayuh becak ini kebutuhan makan di rumah bisa saja tak terpenuhi,”ujarnya.

Tak Jarang dijelaskan Suli, usaha yang dilakukannya terkadang tak membuahkan hasil dan harus pulang dengan tangan hampa ke rumahnya. Namun, dirinya bersyukur karena memiliki istri yang sabar dan mengerti profesi yang digelutinya.

“Ibu ada di rumah, lah sakit sakitan. Alhamdulillah selalu menyemangati kalau dak dapat apa-apa, dia selalu ngomong sabar dan beguyur bae,”ungkapnya.

Adapun pendapatan sehari pada pandemi Corona ini paling besar rupiah yang didapat senilai 30 ribu rupiah. Dirinya berharap agar pemerintah dapat segera mengakhiri pendemi Corona.

“Pendapatan sangat minim, pernah waktu itu 30 ribu paling besak dapat sehari, ado jugo pernah dapat 10 ribu. Bahkan pernah dak dapat sama sekali, berharap agar Corona ini segera berakhir secepatnya,” harap Suli.

Baca Juga :  Agar Tidak Salah Ambil Dana Kematian Berikut Penjelasan Kabag Kesra Pemkab Lahat

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB