Satu Pelaku Bobol Tembok Lapas Lahat Menyerahkan Diri

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2020 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Satu dari lima tahanan kasus narkoba titipan Pengadilan Negeri (PN, red) yang kabur dari kamar isolasi Covid 19 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas, red) kelas II A Lahat menyerahkan diri.

Pelaku atas nama Yadi Agustin menyerahkan diri tepatnya rabu malam (02.09.2020) sekira pukul 21.30 WIB, Yadi menyerahkan diri didampingi keluarga dan diterima langsung pihak pegawai lapas.

Sebelumnya, Yadi berhasil kabur setelah menjebol dinding kamar mandi ruangan isolasi C19 milik Lapas Kelas II A Lahat tepatnya dini hari Selasa, (01.09.2020) sekira pukul 01.15 WIB yang dilakukannya bersama ke empat pelaku yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga :  Dilema Dan Kekwatiran Keluarga Korban Terkait Putusan Hakim Untuk Waluyo Si Guru Ngaji Cabul

Informasi menyebutkan, Yadi menyerahkan diri setelah dibujuk keluarga. Sebelumnya juga, petugas kepolisian Polres Lahat serta pegawai Lapas kelas II A Lahat sudah mengadakan penggalangan kepada keluarga pelaku agar segera menyerahkan diri.

Maliki SH, Kalapas Kelas II A Lahat membenarkan informasi penyerahan satu dari empat tahanan titipan pengadilan. Sementara ke empat pelaku lainnya masih terus dilacak keberadaanya.

Baca Juga :  Tak Sampai 1X24 Jam Pelaku Pembunuhan Zainal Diringkus Team Panther Polres Lahat

“Ya semalam menyerahkan diri diantar pihak keluarga pelaku ke Lapas Kelas II A Lahat sekira pukul 21.30 WIB. Empat pelaku masih kita lacak keberadaanya bersama pihak Polres Lahat, ” terang Maliki.

Untuk ke empat pelaku lainnya, Maliki menghimbau agar segera menyerahkan diri.

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru