Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Rehabilitasi narkoba memiliki banyak manfaat, terutama bagi individu yang mengalami kecanduan. Manfaat-manfaat ini meliputi pemulihan fisik, mental, dan sosial, serta peningkatan kualitas hidup secara keseluruhan.

 

Rehabilitasi pecandu narkoba di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Pasal 54 UU Narkotika menyatakan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Rehabilitasi bertujuan untuk memulihkan ketergantungan dan mengembalikan mereka menjadi anggota masyarakat yang berguna.

 

Kejari Lahat dalam realisasi UU tersebut, hari ini Kamis, (08 Mei 2025 ) bertempat di RS Ernaldi Bahar Palembang, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H. bersama dengan Jaksa Eksekutor melaksanakan Eksekusi Rehabilitasi Medis Terdakwa atas nama Endra Bin Muhamat Saipun Iqbal dalam perkara Penyalahgunaan Narkotika dan telah melalui tahap Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Lahat.

Baca Juga :  Cemburu, Suami Habisi Nyawa Istri Dengan Sebilah Linggis

Kajari Lahat menyebut, ekseskusi rehabilitasi yang dilaksanakan pihak Kejari Lahat terhadap terdakwa sudah melalui restoratif justice di Kejaksaan Negeri Lahat. Kajari berharap, setelah terdakwa menjalani proses rehabilitasi nanti, pada saat kembali ketengah masyarakat dapat kembali menjadi masyarakat yang baru dan menutup semua lembaran masa lalunya.

 

Lanjut Kajari, melalui rehabilitasi pecandu atau korban narkoba tidak dibawa ke pengadilan, namun penyelesaiannya melalui pendekatan restorative, khusus pelaku pengedar harus tetap melalui proses hukum.

Baca Juga :  Tindak lanjuti Instruksi Presiden, Kejari Lahat Tes Urine Sebagai Langkah Perangi Narkoba

 

“Rehabilitasi ini, hanya bagi pecandu atau korban narkoba saja, sedangkan pelaku narkoba lainnya tidak bisa dilakukan rehabilitasi tetapi tetap melalui proses hukum,” katanya.

 

Lebih jauh, Kajari menyebut pihaknya untuk merehabilitasi pelaku kasus narkoba bekerja sama dengan pihak terkait, dengan melibatkan Jaksa mulai proses Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk melakukan penelitian bersama Tim Asesmen Terpadu (TAT).

 

“Tim Asesmen Terpadu yang melakukan Asesmen dan analisis medis, psikososial untuk menentukan atau merekomendasikan bahwa pelaku narkoba yang ditangkap itu adalah katagori pecandu atau korban narkoba, sehingga direncanakan terapi dan rehabilitasi,” pungkas Toto Roedianto.

Berita Terkait

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program
PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir
PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL
Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi
ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:48 WIB

PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:33 WIB

Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:13 WIB

PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi

Senin, 27 April 2026 - 21:07 WIB

ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terbaru