Rumah Warga Dilahap Api, Forkopimcam Tanjung Tebat Turun Tangan

- Jurnalis

Jumat, 11 Desember 2020 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Gerak cepat Forkopimcam Tanjung Tebat, datangi lokasi musibah kebakaran di Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat. Pihak kecamatan dipimpin langsung Camat Tanjung Tebat Aria Pulun, pihak Polsek Kota Agung dipimpin langsung Kapolsek Iptu Hendrinadi SH bantu membersihkan puing sisa amukan jago merah (api).

Dalam musibah tersebut dua rumah warga atas nama kepemiliikan Sumardin (60) serta Edison (43) hampir rata dengan tanah akibat ganasnya lidah api yang melahap bangunan semi permanen tersebut.

“Kebakaran tersebut terjadi pada saat rumah korban dalam keadaan kosong yang mana, pemilik atas nama Sumardin saat itu sedang sholat jumat di masjid.

Baca Juga :  Kapolsek Kota Lahat Mengajak Pelajar Persiapkan Diri Menuju Masa Depan Cemerlang

Sumber api tersebut berasal dari rumah Sumardin kemudian menyambar ke rumah saudara Edison,”terang Kapolsek Kota Agung Iptu Hendrinadi didampingi Camat Tanjung Tebat Aria Pulun.

Lanjut Hendrinadi, api berhasil dipadamkan oleh warga, untuk rumah Sumarlin habis hampir tak bersisa sementara rumah Edison hanya dinding sebelah kiri dan atap yang berhasil dimakan api.

Baca Juga :  Ferry Harahap : Cukup Doakan, Hindari Hasutan Penolakan Pelantikan Presiden Terpilih

“Diduga api tersebut berasal dari arus pendek listrik sehingga menimbulkan terjadinya kebakaran rumah.

Kita bersama pak Camat juga pihak Koramil membantu membersihkan puing kebakaran. Alhamdulillah pada kejadian ini tidak ada korban jiwa,”terangnya.

Sementara akibat dari kebakaran rumah tersebut korban Sumardi menderita kerugian lebih kurang sekira Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk Edison menderita kerugian sekira Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),”ujar Hendrinadi.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru