Panah Ranjang Allya Novellya Bakal Manjakan Pembaca

- Jurnalis

Kamis, 21 Januari 2021 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Buku berisikan 60 sajak indah dari goresan tinta Allya Novellya Kusuma Wisnu (21) bakal memanjakan bagi pecinta puisi. Judul buku asli buah imajinasi Putri kelahiran Bumi Seganti Setungguan Lahat ini, diberi nama Panah Ranjang.

Buku dengan penerbit Sublim Pustaka Aksara Palembang ini bisa kita nikmati dengan harga promo, yakni 40 ribu untuk 50 orang pembeli pertama dengan mendapatkan bonus sticker cantik.

Lahirnya buku Panah Ranjang dari Allya Novellya Kusuma Wisnu menambah khasanah kesusastraan Kabupaten Lahat. Ini juga bakal menjadi indikator grafik meningkatnya pergerakan literasi di Kabupaten Berjuluk Bumi Seganti Setungguan.

Baca Juga :  LIVE MUSIC DAN CLASSIC DISCO DI CERIA FAMILY KARAOKE

Bakat menulis sudah dimiliki perempuan berhijab yang pernah menempuh pendidikan sejak kelas 2 SD, hingga kini dirinya konsisten mengasah bakat kepenyairannya.

Allya juga memiliki segudang prestasi, seperti juara baca puisi di tingkat kabupaten dan provinsi. Allya juga kerap menjuarai lomba kepenulisan tingkat kabupaten bahkan FLS2N tingkat nasional.

Buah cinta dari pasangan Andre Wisnu dan Sri Haslinda ini pernah bersekolah di SDN 03 Lahat, SMPN 02 Lahat, dan SMAN 01 Lahat.

Baca Juga :  Ini Kata Kapolres Lahat, Terkait Isu Persetubuhan Diduga Dilakukan Oknum Anggotanya

Saat ini Allya sedang menjalani perkuliahan S1 jurusan Sastra Indonesia di Universitas Negeri Yogyakarta. Saat ini buku Panah Ranjang telah banyak dipesan oleh orang-orang di luar kota, bahkan di Pulau Jawa.

“Hari ini kita kirim buku melalui ekspedisi untuk pesanan dari Boyolali, Bojonegoro, Jogjakarta, dan beberapa pesanan di Kota Lahat. Untuk kawan-kawan di Lahat yang penasaran dengan buku Panah Ranjang, silakan dipesan ya. Stock masih ada untuk promo sale 50 orang pertama,” ucap Allya saat dikonfirmasi. Kamis (21/01/2021).

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I
Perdana Pemdes Paduraksa Kikim Timur Tebar 40.000 Bibit Ikan Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:21 WIB

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Kamis, 28 Agu 2025 - 16:42 WIB