Lahat, Detiksriwijaya – Permasalahan sengketa yang sedang membelenggu antara 14 warga desa di tiga kecamatan Kikim tengah, Kikim Selatan serta Kikim Barat Kabupaten Lahat dengan pihak PT SMS Group di tiga divisi Sungai Pangi, Sungai Kikim juga Sungai Saling perihal HGU serta konspensasi lahan, Kapolres Lahat menghimbau agar masyarakat maupun pihak perusahaan jangan sampai ada yang terprovokasi.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK juga mengajak, kepada semua pihak bisa berfikir dingin dan sama-sama sabar di dalam menyikapi permasalahan yang ada. Lebih lanjut Achmad Gusti juga mengingatkan, agar warga tetap menyaring info-info beredar yang berkemungkinan menciptakan gangguan Kamtibmas.
“Kami dari pihak Polres Lahat meminta kepada semua pihak dalam permasalahan ini, agar sama-sama mencari penyelesaikan dengan cara yang baik dan tentunya tidak bertentangan dengan hukum yang ada. Terpenting diingat jangan sampai ada yang terprovokasi,”sampai AKBP Achmad Gusti dibincangi Selasa, (26.01.2021).
Sementara Manager PT SMS Abdurahman Marasadesi diwakili stafnya Arman, bahwa perusahaan siap memberikan Plasma jika ingin memperpanjang HGU yang telah habis sesuai dengan UU perkebunan nomor 39 tahun 2014 Pasal 58.
“Kalau ada tanah di sekitar kebun silahkan diajukan ke perusahaan untuk diplasmakan, dan perlu diketahui bahwa ini sudah kami sampaikan sebelumnya kepada warga,” ucapnya seraya pihak perusahaan siap memplasmakan lahan asalkan sesuai peraturan yang berlaku.
Penasehat hukum dari Kantor hukum Sujoko Bagus SH dan Patners mewakili warga 14 desa di tiga kecamatan mengucapkan terima kasih atas respon baik semua pihak. Menurutnya, terkait permasalahan yang ada pihaknya bakal berpegang pada UU PERKEBUNAN NO. 39 THN 2014 PASAL 58,59.60.
“Kita bakal mencari jalan terbaik dengan terus berkomunikasi pada semua pihak, kami sangat setuju terkait permasalahan yang ada diselesaikam dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita,”tegasnya.