Sengketa PT SMS Dengan Warga 14 Desa Di Lahat Semua Pihak Diminta Berkepala Dingin

- Jurnalis

Selasa, 26 Januari 2021 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Permasalahan sengketa yang sedang membelenggu antara 14 warga desa di tiga kecamatan Kikim tengah, Kikim Selatan serta Kikim Barat Kabupaten Lahat dengan pihak PT SMS Group di tiga divisi Sungai Pangi, Sungai Kikim juga Sungai Saling perihal HGU serta konspensasi lahan, Kapolres Lahat menghimbau agar masyarakat maupun pihak perusahaan jangan sampai ada yang terprovokasi.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK juga mengajak, kepada semua pihak bisa berfikir dingin dan sama-sama sabar di dalam menyikapi permasalahan yang ada. Lebih lanjut Achmad Gusti juga mengingatkan, agar warga tetap menyaring info-info beredar yang berkemungkinan menciptakan gangguan Kamtibmas.

Baca Juga :  ROADSHOW BPD PHRI DI SUMSEL MILIKI MISI POSITIF

“Kami dari pihak Polres Lahat meminta kepada semua pihak dalam permasalahan ini, agar sama-sama mencari penyelesaikan dengan cara yang baik dan tentunya tidak bertentangan dengan hukum yang ada. Terpenting diingat jangan sampai ada yang terprovokasi,”sampai AKBP Achmad Gusti dibincangi Selasa, (26.01.2021).

Sementara Manager PT SMS Abdurahman Marasadesi diwakili stafnya Arman, bahwa perusahaan siap memberikan Plasma jika ingin memperpanjang HGU yang telah habis sesuai dengan UU perkebunan nomor 39 tahun 2014 Pasal 58.

“Kalau ada tanah di sekitar kebun silahkan diajukan ke perusahaan untuk diplasmakan, dan perlu diketahui bahwa ini sudah kami sampaikan sebelumnya kepada warga,” ucapnya seraya pihak perusahaan siap memplasmakan lahan asalkan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Helper Mekanik Meregang Nyawa Di PT DAS, Kasatreskrim Sayangkan Perusahaan Tak Lapor Kejadian

Penasehat hukum dari Kantor hukum Sujoko Bagus SH dan Patners mewakili warga 14 desa di tiga kecamatan mengucapkan terima kasih atas respon baik semua pihak. Menurutnya, terkait permasalahan yang ada pihaknya bakal berpegang pada UU PERKEBUNAN NO. 39 THN 2014 PASAL 58,59.60.

“Kita bakal mencari jalan terbaik dengan terus berkomunikasi pada semua pihak, kami sangat setuju terkait permasalahan yang ada diselesaikam dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita,”tegasnya.

Berita Terkait

1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa
Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 22:39 WIB

1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB