Sengketa PT SMS Dengan Warga 14 Desa Di Lahat Semua Pihak Diminta Berkepala Dingin

- Jurnalis

Selasa, 26 Januari 2021 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Permasalahan sengketa yang sedang membelenggu antara 14 warga desa di tiga kecamatan Kikim tengah, Kikim Selatan serta Kikim Barat Kabupaten Lahat dengan pihak PT SMS Group di tiga divisi Sungai Pangi, Sungai Kikim juga Sungai Saling perihal HGU serta konspensasi lahan, Kapolres Lahat menghimbau agar masyarakat maupun pihak perusahaan jangan sampai ada yang terprovokasi.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK juga mengajak, kepada semua pihak bisa berfikir dingin dan sama-sama sabar di dalam menyikapi permasalahan yang ada. Lebih lanjut Achmad Gusti juga mengingatkan, agar warga tetap menyaring info-info beredar yang berkemungkinan menciptakan gangguan Kamtibmas.

Baca Juga :  Bhabin Ajak Pemdes Ulak Lebar Menggalakan Warga Pakai Masker

“Kami dari pihak Polres Lahat meminta kepada semua pihak dalam permasalahan ini, agar sama-sama mencari penyelesaikan dengan cara yang baik dan tentunya tidak bertentangan dengan hukum yang ada. Terpenting diingat jangan sampai ada yang terprovokasi,”sampai AKBP Achmad Gusti dibincangi Selasa, (26.01.2021).

Sementara Manager PT SMS Abdurahman Marasadesi diwakili stafnya Arman, bahwa perusahaan siap memberikan Plasma jika ingin memperpanjang HGU yang telah habis sesuai dengan UU perkebunan nomor 39 tahun 2014 Pasal 58.

“Kalau ada tanah di sekitar kebun silahkan diajukan ke perusahaan untuk diplasmakan, dan perlu diketahui bahwa ini sudah kami sampaikan sebelumnya kepada warga,” ucapnya seraya pihak perusahaan siap memplasmakan lahan asalkan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  FITNAH KEJI KE KODIM 0405/LAHAT, SIMON MONTANA BERI PERNYATAAN TEGAS

Penasehat hukum dari Kantor hukum Sujoko Bagus SH dan Patners mewakili warga 14 desa di tiga kecamatan mengucapkan terima kasih atas respon baik semua pihak. Menurutnya, terkait permasalahan yang ada pihaknya bakal berpegang pada UU PERKEBUNAN NO. 39 THN 2014 PASAL 58,59.60.

“Kita bakal mencari jalan terbaik dengan terus berkomunikasi pada semua pihak, kami sangat setuju terkait permasalahan yang ada diselesaikam dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita,”tegasnya.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru