Posyandu Fiktif Giring Mantan Kades Perangai Lahat Ke Penjara

- Jurnalis

Kamis, 22 April 2021 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Mantan Kades Perangai Antoni (45) hari ini, Kamis, (22.04.2021) ditahan pihak Kejaksaan Kabupaten Lahat, karena diduga kuat terlibat mengkorupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2018 bersumber dari APBN. Atas ulahnya diduga kuat negara dirugikan ratusan juta rupiah.

Modus salah satunya, mantan Kades ini melakukan pembangunan fiktif berupa pembangunan Pos pelayanan terpadu (Posyandu) sewaktu dirinya masih menjabat sebagai Kades Desa Perangai, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat pada tahun 2018 lalu.

Antoni diduga kuat menyalahgunakan wewenang jabatannya selaku Kades, menghamburkan uang negara untuk kepentingan pribadi dengan berdalih anggaran yang dicairkan untuk pembangunan desa. Namun, anggaran sudah habis terserap, beberapa bangunan sesuai dengan APBDES tahun 2018 ada yang belum selesai bahkan ada yang sama sekali tidak dibangunkan.

Baca Juga :  Pengukuhan Bantara Pramuka Gudep 02081-02082 SMA 1 Pulau Pinang

Usai menjalani pemeriksaan, nampak Antoni berjalan tertunduk lesu didampingi Rusdi Somad SH Penasehat Hukumnya, menuju mobil tahanan Kejaksaan yang selanjutnya menuju Lapas kelas II A Lahat.

Kajari Lahat Fitrah SH melalui Kasi Pidsus Anjasra Karya SH didampingi Kasi Intel Kejari Lahat Faisal Basni SH menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada saat tahun anggaran 2018 .

“Berdasarkan hasil pemeriksaan inisial A ini kita tetapkan sebagai tersangka. Kita titipkan di Lapas Kelas II A Lahat hari ini.

Baca Juga :  Praktek Pungli Di Disdukcapil Lahat, Oknum LSM Dan Oknum Wartawan Disebut-Sebut

Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan tersangka dengan mengadakan bangunan fiktif salah satunya berupa Posyandu, atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah,”sampai Anjasra.

Selanjutnya, Anjasra mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, tersangka mengakui perbuatannya telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi salah satunya adalah digunakan tersangka pada saat Pileg (Pemilihan legislatif).

“Tersangka dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya dan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya, selain bangunan fiktif berupa Posyandu dana desa tersebut digunakan tersangka untuk kampanye pada saat Pileg tahun lalu,”pungkasnya.

Berita Terkait

1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa
Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 22:39 WIB

1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB