Korupsi, AN Mantan Kades Perangai Lahat Terancam 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 24 Mei 2021 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Dugaan kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh ‘AN’ mantan Kepala Desa (Kades) Perangai mendekati titik terang. Pasalnya, Senin (24/05/21) telah dilakukan penyerahan tersangka ‘AN’ beserta barang bukti ke Jaksa Penutut Umum Kejati Lahat.

Tersangka ‘AN’ selaku mantan Kepala Desa Perangai periode 2013-2018 disangkakan dengan dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 ayat (1) UU tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lahat Anjaska Karya SH menyampaikan, tersangka diprediksi akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara

Baca Juga :  Tumpahan Batu Bara Timbulkan Polemik Masalah Bagi Warga, Dari 11 Cuma 4 Perusahaan Merespon Baik

“Kalau untuk masalah hukuman tersangka akan dikenakan maksimal 20 tahun penjara, namun akan ditindak lanjuti pada saat persidangan,” ujarnya saat menggelar press realese.

Masih dikatakannya, untuk selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Kota Palembang.

Dijelaskannya, dugaan kasus ini bermula pada tahun 2018 saat itu Desa Perangai mendapatkan dana desa yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2018 sebesar lebih kurang Rp 964 juta yang dicairkan dalam tiga tahap

Baca Juga :  TERLIBAT DALAM LAKA BERUNTUN PELAJAR MEREGANG NYAWA DI TKP

Dari jumlah dana desa tersebut tidak sepenuhnya digunakan tersangka untuk pembangunan Desa Perangai sesuai dengan APBDES tahun 2018, melainkan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 376.704.80.


Dalam perkara ini, tersangka sudah menyetorkan uang sebesar Rp 41.300.000 sebagai uang ganti rugi kerugian negara, dan apabila tersangka tidak membayar uang ganti rugi secara full maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda milik tersangka untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi.

Berita Terkait

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat
Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite
Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan
Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir
Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Berita Terbaru