Lahat, Detiksriwijaya – Dugaan kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh ‘AN’ mantan Kepala Desa (Kades) Perangai mendekati titik terang. Pasalnya, Senin (24/05/21) telah dilakukan penyerahan tersangka ‘AN’ beserta barang bukti ke Jaksa Penutut Umum Kejati Lahat.
Tersangka ‘AN’ selaku mantan Kepala Desa Perangai periode 2013-2018 disangkakan dengan dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 ayat (1) UU tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lahat Anjaska Karya SH menyampaikan, tersangka diprediksi akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara
“Kalau untuk masalah hukuman tersangka akan dikenakan maksimal 20 tahun penjara, namun akan ditindak lanjuti pada saat persidangan,” ujarnya saat menggelar press realese.
Masih dikatakannya, untuk selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Kota Palembang.
Dijelaskannya, dugaan kasus ini bermula pada tahun 2018 saat itu Desa Perangai mendapatkan dana desa yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2018 sebesar lebih kurang Rp 964 juta yang dicairkan dalam tiga tahap
Dari jumlah dana desa tersebut tidak sepenuhnya digunakan tersangka untuk pembangunan Desa Perangai sesuai dengan APBDES tahun 2018, melainkan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 376.704.80.
Dalam perkara ini, tersangka sudah menyetorkan uang sebesar Rp 41.300.000 sebagai uang ganti rugi kerugian negara, dan apabila tersangka tidak membayar uang ganti rugi secara full maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda milik tersangka untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi.