Korupsi, AN Mantan Kades Perangai Lahat Terancam 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 24 Mei 2021 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Dugaan kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh ‘AN’ mantan Kepala Desa (Kades) Perangai mendekati titik terang. Pasalnya, Senin (24/05/21) telah dilakukan penyerahan tersangka ‘AN’ beserta barang bukti ke Jaksa Penutut Umum Kejati Lahat.

Tersangka ‘AN’ selaku mantan Kepala Desa Perangai periode 2013-2018 disangkakan dengan dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 ayat (1) UU tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lahat Anjaska Karya SH menyampaikan, tersangka diprediksi akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara

Baca Juga :  Gabungan, Polres Lahat Cipkon Kamtibmas Di Karaoke Lavista

“Kalau untuk masalah hukuman tersangka akan dikenakan maksimal 20 tahun penjara, namun akan ditindak lanjuti pada saat persidangan,” ujarnya saat menggelar press realese.

Masih dikatakannya, untuk selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Kota Palembang.

Dijelaskannya, dugaan kasus ini bermula pada tahun 2018 saat itu Desa Perangai mendapatkan dana desa yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2018 sebesar lebih kurang Rp 964 juta yang dicairkan dalam tiga tahap

Baca Juga :  Tahap Awal RJ, Kejari Lahat Berhasil Mewujudkan Perdamaian Terdakwa Okta VS PT Artha Prigel

Dari jumlah dana desa tersebut tidak sepenuhnya digunakan tersangka untuk pembangunan Desa Perangai sesuai dengan APBDES tahun 2018, melainkan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 376.704.80.


Dalam perkara ini, tersangka sudah menyetorkan uang sebesar Rp 41.300.000 sebagai uang ganti rugi kerugian negara, dan apabila tersangka tidak membayar uang ganti rugi secara full maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda milik tersangka untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB