Korupsi, AN Mantan Kades Perangai Lahat Terancam 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 24 Mei 2021 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Dugaan kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh ‘AN’ mantan Kepala Desa (Kades) Perangai mendekati titik terang. Pasalnya, Senin (24/05/21) telah dilakukan penyerahan tersangka ‘AN’ beserta barang bukti ke Jaksa Penutut Umum Kejati Lahat.

Tersangka ‘AN’ selaku mantan Kepala Desa Perangai periode 2013-2018 disangkakan dengan dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 ayat (1) UU tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lahat Anjaska Karya SH menyampaikan, tersangka diprediksi akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara

Baca Juga :  Gerebek Kebun Ganja, Puluhan Pohon Ganja Berikut Senpira Diamankan Polres Muara Enim

“Kalau untuk masalah hukuman tersangka akan dikenakan maksimal 20 tahun penjara, namun akan ditindak lanjuti pada saat persidangan,” ujarnya saat menggelar press realese.

Masih dikatakannya, untuk selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Kota Palembang.

Dijelaskannya, dugaan kasus ini bermula pada tahun 2018 saat itu Desa Perangai mendapatkan dana desa yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2018 sebesar lebih kurang Rp 964 juta yang dicairkan dalam tiga tahap

Baca Juga :  Dump Truck Senggol Revo, Jerry Tak Terselamatkan

Dari jumlah dana desa tersebut tidak sepenuhnya digunakan tersangka untuk pembangunan Desa Perangai sesuai dengan APBDES tahun 2018, melainkan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 376.704.80.


Dalam perkara ini, tersangka sudah menyetorkan uang sebesar Rp 41.300.000 sebagai uang ganti rugi kerugian negara, dan apabila tersangka tidak membayar uang ganti rugi secara full maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda milik tersangka untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru