Unit II Satres Narkoba Polres Lahat Ciduk Ujang Penyalahguna Sabu

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2020 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Tim Walet Satres Narkoba Unit II Polres Lahat kembali berhasil melakukan ungkap kasus tindak penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lahat. Satu tersangka atas nama Ujang Supran (35) warga talang berangin, kelurahan Bandar Agung, kabupaten Lahat tak berkutik ketika dikepung petugas saat berada di Jalan gunung gajah, kelurahan Gunung gajah, kabupaten Lahat dini hari, Rabu (19.02.2020) sekira pukul 02.00 WIB.

Dipimpin langsung ketua unit II Satresnarkoba Polres Lahat Iptu Mastoni SE, bersama personilnya berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,21 gram yang berbungkus satu paket klip transparan.


Keberhasilan ungkap kasus yang dilakukan, sesuai dengan laporan Polisi bernomor Lp / A- 34 / II / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 19 februari 2020, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di seputaran lokasi penangkapan sering terjadinya penyalahgunaan narkoba dimaksud.

Informasi terangkum, menyikapi laporan tersebut gerak cepat yang dilakukan membuahkan hasil. Petugas polisi dengan gampang mencokok tersangka tanpa perlawanan, sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tubuh tersangka diakui tersangka bahwa memang benar miliknya.

Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK, MH, CLA melalui Kasatres Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH.MH didampingi Iptu Mastoni SE membenarkan ungkap kasus dimaksud. Dikatakannya, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Lahat untuk kepentingan pengembangan serta proses hukum lebih lanjut. Kamis, (20.02.2020).

“Sudah kita amankan bersama barang bukti, masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.

Baca Juga :  Posyandu Fiktif Giring Mantan Kades Perangai Lahat Ke Penjara

Berita Terkait

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan
PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 
Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang
Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi
Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri
Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:08 WIB

PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:37 WIB

Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Berita Terbaru