Ketum JMSI : SKB UU ITE Itu Ibarat Angin Segar

- Jurnalis

Rabu, 23 Juni 2021 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Detiksriwijaya – Langkah Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi Pasal-Pasal Tertentu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melegakan kalangan perusahaan media siber di tanah air.

Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa, dalam keterangannya mengatakan, SKB UU ITE itu ibarat angin segar yang mempertegas posisi hukum karya jurnalistik yang diterbitkan media massa berbasis internet. Selain itu, ini adalah literasi yang berharga sehingga publik dapat membedakan produk pers dan bukan produk pers di platform digital yang semakin menjadi mainstream.

Sebagai wadah perusahaan media siber yang tersebar di seluruh Indonesia, JMSI mengapresiasi penerbitan buku saku pedoman penerapan UU ITE itu.

Buku saku tersebut berisi penjelasan mengenai definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain untuk pasal-pasal yang sering menjadi kontroversi, khususnya Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4; Pasal 28 ayat 2; Pasal 29; dan Pasal 36 UU ITE.

Baca Juga :  JMSI Lahat Berikan Materi Pelatihan Jurnalistik Emirates Islamic School Lahat

Secara khusus, Teguh Santosa mengapresiasi Pasal 27 ayat 3 huruf L yang memberi kepastian hukum bagi insan pers siber dalam bekerja.

Pasal 27 ayat 3 tersebut berbunyi, “Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers 40/1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme UU 40/1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat 3”.

Bagi JMSI yang memiliki visi untuk membangun ekosistem pers nasional yang profesional, pedoman ini memberi kepastian bahwa perusahaan media siber yang bekerja sesuai UU 40/1999 tentang Pers tidak bisa dijerat dengan UU ITE. Masalah yang berkaitan dengan praktik jurnalistik diselesaikan melalui koridor Dewan Pers.

Baca Juga :  Gubernur Sumsel Ajak Bupati Dan Walikota Kerjasama Dengan JMSI

“Kami mengapresiasi SKB tersebut karena memberi kepastian hukum bagi insan pers di platform digital atau siber,” tegas Teguh dalam keterangan Rabu malam (23/6).

Teguh Santosa tak lupa mengajak perusahaan dan pengelola ruang redaksi media siber, khususnya yang berada di bawah naungan JMSI, untuk terus meningkatkan kualitas pemberitaan.

Sambung Teguh, sudah seharusnya perusahaan media siber mengedepankan berita dan informasi yang konstruktif dan positif, serta jauh dari ujaran kebencian dan informasi bohong atau hoax.

“JMSI hadir untuk merekonstruksi kepercayaan masyarakat terhadap karya jurnalistik di tengah terpaan gelombang digitalisasi informasi dan pemberitaan,” tutup mantan anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu. []

Berita Terkait

Surat Terbuka untuk JMSI Dari Mahmud Marhaba (Pendiri JMSI)
BPSILHK, APHI, GAPKI dan JMSI Sumsel Gelar Diskusi Indonesia Siap Luncurkan Standarisasi Penanganan Karhutla
Pembangunan IKN Harus Dikawal, Ikut Orkestrasi Pemberantasan Korupsi, dan Kedepankan Gagasan Calon Pemimpin Nasional
Getol Beritakan Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Pemred SN Diancam Bakal Disiram Air Keras
Kue Penghormatan Kajari Lahat Di HPN Ke-76 Tahun Untuk Rekan Pers
HPN Ke-76, PT Priamanaya Group Gandeng JMSI Lahat Seminar Jurnalistik Di Tingkat SMA
Awal Tahun 2022 Kado Terindah Untuk JMSI
*Jaringan Media Siber Indonesia Ditetapkan Sebagai Konstituen Dewan Pers*

Berita Terkait

Selasa, 26 Juli 2022 - 12:02 WIB

Surat Terbuka untuk JMSI Dari Mahmud Marhaba (Pendiri JMSI)

Minggu, 3 Juli 2022 - 15:38 WIB

BPSILHK, APHI, GAPKI dan JMSI Sumsel Gelar Diskusi Indonesia Siap Luncurkan Standarisasi Penanganan Karhutla

Rabu, 29 Juni 2022 - 18:15 WIB

Pembangunan IKN Harus Dikawal, Ikut Orkestrasi Pemberantasan Korupsi, dan Kedepankan Gagasan Calon Pemimpin Nasional

Rabu, 23 Maret 2022 - 19:22 WIB

Getol Beritakan Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Pemred SN Diancam Bakal Disiram Air Keras

Rabu, 9 Februari 2022 - 13:40 WIB

Kue Penghormatan Kajari Lahat Di HPN Ke-76 Tahun Untuk Rekan Pers

Rabu, 9 Februari 2022 - 11:31 WIB

HPN Ke-76, PT Priamanaya Group Gandeng JMSI Lahat Seminar Jurnalistik Di Tingkat SMA

Jumat, 7 Januari 2022 - 08:55 WIB

Awal Tahun 2022 Kado Terindah Untuk JMSI

Kamis, 6 Januari 2022 - 20:23 WIB

*Jaringan Media Siber Indonesia Ditetapkan Sebagai Konstituen Dewan Pers*

Berita Terbaru