Lahat, Idealis.co.id — Proyek yang dibangun menggunakan uang rakyat memang bukan wilayah yang boleh steril dari pengawasan publik. Namun, ketika kontrol sosial mulai bergeser menjadi pemeriksaan, pengukuran, vonis, bahkan tekanan kepada pelaksana proyek, batas antara pengawasan masyarakat dan kewenangan pemeriksaan resmi menjadi pertanyaan serius.
Fenomena maraknya sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi proyek-proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Lahat dengan membawa label “investigasi” kini mendapat sorotan dari Ketua PW GNPK RI Sumatera Selatan.
Senin, 28 September 2026, ia mengingatkan agar aktivitas kontrol sosial tidak berubah menjadi praktik yang seolah-olah menempatkan LSM sebagai auditor, pengawas teknis, pemeriksa proyek, bahkan aparat penegak hukum.
«“LSM boleh melakukan kontrol sosial. Tetapi jangan sampai bertindak seolah-olah sebagai pemeriksa proyek, auditor, pengawas teknis, atau aparat penegak hukum. Batas kewenangan harus jelas,” tegasnya.»
Mengawasi Boleh, Memeriksa Bukan Sembarangan
Menurutnya, proyek yang menggunakan APBD memang patut diawasi masyarakat. Publik berhak mengetahui bagaimana uang negara dibelanjakan.
Namun, hak masyarakat untuk mengawasi tidak otomatis berubah menjadi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan teknis maupun audit.
Ia menegaskan, menemukan dugaan persoalan berbeda dengan menyatakan sebuah proyek terbukti bermasalah.
«“Yang perlu dibedakan adalah mengawasi dengan memeriksa. Masyarakat boleh menemukan, mendokumentasikan dan melaporkan dugaan penyimpangan. Tetapi pemeriksaan resmi, audit, pengujian teknis dan pemberian sanksi mempunyai mekanisme serta kewenangan masing-masing,” ujarnya.»
Karena itu, istilah “investigasi” juga dinilai perlu digunakan secara proporsional.
Jangan sampai istilah tersebut kemudian dipahami seolah-olah memberikan kewenangan kepada organisasi masyarakat untuk mengambil alih fungsi lembaga pemeriksa negara.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terdapat mekanisme pengawasan formal melalui lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan, termasuk APIP/Inspektorat, BPK maupun BPKP sesuai kewenangannya, serta pengawasan teknis dalam pelaksanaan konstruksi.
Ketebalan Beton, Volume, Material: Jangan Asal Vonis
Sorotan semakin tajam ketika menyangkut persoalan teknis konstruksi.
Menurut Ketua PW GNPK RI Sumsel, jika ditemukan dugaan kekurangan volume, mutu beton tidak sesuai, ketebalan pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi, material diduga tidak sesuai, atau pekerjaan dianggap menyimpang dari kontrak, maka tidak semestinya langsung dijadikan vonis di lapangan.
«“Kalau menemukan dugaan kekurangan volume, mutu beton tidak sesuai, ketebalan tidak sesuai, spesifikasi material tidak sesuai atau pekerjaan tidak sesuai kontrak, jangan langsung memvonis. Harus ada dasar pemeriksaan dan kompetensi teknis,” katanya.»
Sebab, menurutnya, persoalan konstruksi bukan sekadar melihat secara kasat mata lalu menyimpulkan benar atau salah.
Ada spesifikasi teknis, kontrak, metode pengujian, volume pekerjaan, dokumen pelaksanaan serta kompetensi pihak yang melakukan pemeriksaan.
Begitu pula dengan sertifikasi.
LSM sebagai organisasi tidak otomatis mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan teknis hanya karena membawa surat lembaga dan mendatangi lokasi proyek.
«“Jangan karena membawa surat lembaga kemudian merasa berhak mengukur, menguji mutu, meminta dokumen kontrak secara paksa, atau memerintahkan pekerjaan dihentikan. Itu harus dilihat dasar kewenangannya,” tegasnya.»
Dari Kontrol Sosial ke “Tekanan”? Ini yang Harus Dijawab
Pernyataan tersebut juga menyoroti sisi lain yang lebih sensitif.
Kontrol sosial, menurutnya, jangan sampai berubah menjadi tekanan terhadap kontraktor, konsultan pengawas, PPK maupun pekerja proyek.
Jika ada dugaan penyimpangan, mekanismenya seharusnya jelas: temukan informasi, dokumentasikan secara wajar, kumpulkan bukti awal, kemudian laporkan kepada lembaga yang berwenang.
«“Kalau ada dugaan pekerjaan tidak sesuai, silakan laporkan. Kalau ada indikasi kerugian negara, sampaikan kepada aparat atau lembaga yang berwenang. Jangan justru menjadikan temuan sebagai alat untuk menekan pihak pelaksana,” katanya.»
Ia bahkan mengingatkan bahwa apabila dalam aktivitas kontrol sosial terdapat permintaan uang, ancaman, tekanan atau tindakan lain yang diduga melampaui batas hukum, maka persoalan tersebut dapat menjadi perkara tersendiri yang harus dilihat berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di titik inilah publik patut bertanya:
Apakah “investigasi” benar-benar berakhir pada laporan? Atau ada kepentingan lain setelah temuan ditemukan?
Pertanyaan tersebut tentu tidak boleh dijawab dengan tuduhan. Tetapi juga tidak boleh dihindari apabila memang terdapat fakta yang perlu diklarifikasi.
Proyek Bukan Ruang Bebas Masuk
Sorotan lainnya berkaitan dengan keberadaan LSM di lokasi proyek.
Menurutnya, area pekerjaan konstruksi tidak otomatis menjadi ruang yang bebas dimasuki siapa saja.
Ada aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keamanan lokasi serta tanggung jawab pelaksana terhadap orang yang berada di area pekerjaan.
«“Kalau datang ke proyek, koordinasikan dengan pelaksana. Jangan menerobos area kerja. Keselamatan juga menjadi tanggung jawab. Apalagi kalau tidak menggunakan APD dan tidak memahami risiko di lapangan,” jelasnya.»
Karena itu, pihak yang melakukan kontrol sosial diminta memperkenalkan identitas organisasi dan maksud kedatangannya secara jelas.
Identitas, surat tugas apabila memang ada, tujuan kegiatan dan tata cara pelaksanaan kontrol sosial semestinya disampaikan secara tertib.
«“Jangan menggunakan nama LSM sebagai legitimasi untuk melakukan tindakan yang sebenarnya bukan kewenangannya,” katanya.»
APBD Milik Rakyat, Tapi Bukan Berarti Semua Orang Jadi Auditor
Di sisi lain, Ketua PW GNPK RI Sumsel menegaskan bahwa kritik terhadap praktik kontrol sosial tersebut bukan berarti masyarakat dilarang mengawasi proyek APBD.
Justru sebaliknya.
Uang APBD berasal dari kepentingan publik sehingga transparansi dan pengawasan masyarakat tetap dibutuhkan.
Persoalannya adalah cara mengawasi.
«“Kontrol sosial tetap penting. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang APBD digunakan. Tetapi kontrol sosial harus dilakukan secara objektif, berdasarkan data dan tidak boleh berubah menjadi pemeriksaan resmi yang sebenarnya bukan kewenangannya,” tegasnya.»
Ia juga meminta pemerintah daerah, PPK, kontraktor dan konsultan pengawas tidak alergi terhadap kritik.
Namun kritik juga harus disampaikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
«“Kalau proyek benar, buka datanya sesuai mekanisme. Kalau ada dugaan penyimpangan, periksa dan tindaklanjuti melalui jalur yang benar. Jangan ada pihak yang merasa paling berwenang hanya karena membawa nama lembaga,” pungkasnya.»
Rompi Bukan Surat Kuasa Memeriksa
Fenomena tersebut akhirnya membuka ruang pertanyaan yang lebih besar.
Ketika sebuah proyek APBD didatangi seseorang atau sekelompok orang dengan rompi organisasi, surat tugas dan label “investigasi”, apa sebenarnya batas yang mereka miliki?
Apakah hanya mendokumentasikan?
Apakah meminta klarifikasi?
Apakah melakukan pengamatan?
Atau sampai mengukur pekerjaan, meminta dokumen, menyatakan pekerjaan bermasalah dan memberikan tekanan kepada pelaksana?
Batas-batas itulah yang semestinya terang.
Begitu pula apabila benar terdapat laporan mengenai permintaan uang, tekanan, ancaman atau bentuk tindakan lain setelah suatu proyek didatangi dan ditemukan dugaan persoalan.
Itu bukan lagi sekadar soal kritik pembangunan.
Itu adalah persoalan yang harus dibuktikan secara objektif dan, apabila memenuhi unsur, ditangani melalui jalur hukum.
Sebab pada akhirnya, mengawasi uang rakyat adalah hak publik.
Tetapi mengambil alih kewenangan pemeriksaan bukanlah hak yang otomatis lahir hanya karena seseorang membawa nama organisasi.
Dan jika kontrol sosial memang untuk kepentingan rakyat, maka ukuran sederhananya mestinya jelas:
temuan dibuktikan, dugaan dilaporkan, bukan dijadikan alat untuk menekan.
Kini bola berada di ruang publik.
Bukan hanya pemerintah dan kontraktor yang harus transparan.
Mereka yang mengaku datang membawa nama kontrol sosial juga layak dituntut transparan: datang untuk mengawasi, melaporkan, atau untuk kepentingan lain?









