Getol Beritakan Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Pemred SN Diancam Bakal Disiram Air Keras

- Jurnalis

Rabu, 23 Maret 2022 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Detiksriwijaya – Gencarnya koran harian Suara Nusantara (SN) dalam memberitakan dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya, ternyata mengundang oknum tak bertanggung jawab melakukan pengancaman kepada Pemimpin Redaksi (Pemred) Suara Nusantara (SN)
dan Koransn.com, Agus Harizal ST.

Pengancaman yang dilayangkan via pesan Whaatsap orang tak dikenal tersebut ke nomor Agus Harizal, berisi ancaman akan adanya penyiraman air keras kepada Pemred SN, bila terus memberitakan dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya yang kini sidangnya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang dan sudah diketahui khalayak ramai tersebut.

Atas kejadian tersebut, pada hari ini Rabu (23/3/2022) Agus Harizal yang juga merupakan Ketua DPD Jaringan Media Siber (JMSI) Sumatera-Selatan didampingi Oktaf Riadi SH Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat dan Advokasi JMSI Provinsi Sumsel, Amrizal Aroni mendatangi Polda Sumatera Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut.

Adapun berita tersebut berjudul “NPHD Masjid Sriwijaya yang Ditandatangani Akhmad Najib Melanggar Undang-Undang”. Dimana pemberitaan yang buat berdasarkan data dan fakta persidangan dengan agenda keterangan Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Selasa (22/3/2022).

Laporan Agus Harizal diterima pihak kepolisian Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel dengan bukti laporan Nomor: STTP/43/III/2022 Subdit V/Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu 23 Maret 2022, tentang dugaan tindak pidana diduga setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, sebagaimana dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Dewan Pers: “Insya Allah Sebelum HPN JMSI Menjadi Konstituen

Ketua Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Oktaf Riadi didampingi Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI, Sumsel Amrizal Aroni menyesalkan adanya pihak yang melakukan pengancaman tersebut.

“Saya selaku Ketua Pembelaan Wartawan PWI Pusat sangat mengecam keras pengancaman yang dialami Pemred Suara Nusantara dan Koransn.com, Agus Harizal. Ancaman penyiraman cuka para ini sangat mengerikan dan menakutkan, karena dapat mengakibatkan kematian dan cacat. Dari itu kami minta polisi mengusut siapa pelaku dan otak pengancaman tersebut. Sebab kami yakin yang mengancam merupakan orang suruan, terkait pemberitaan Suara Nusantara dan Koransn.com yang getol membuat berita-berita korupsi yang pemberitaannya sesuai dengan fakta dan data di persidangan dan kejaksaan,” ungkapnya.

Masih kata Oktaf Riadi, dirinya meminta agar Kapolda Sumsel mengusut kasus tersebut guna menjaga keselamatan wartawan di Sumsel.

“Apalagi ancaman yang dialami oleh Agus Harizal merupakan intimidasi yang luar biasa terhadap tugas wartawan. Untuk itu supaya kedepan tidak menimpa wartawan lainnya di Sumsel, maka kami PWI Pusat meminta Kapolda Sumsel menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas, ungkap
pelaku dan otak pengancaman terhadap Agus Harizal,” terangnya.

Baca Juga :  Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Oktaf juga berharap kepada masyarakat yang jika tidak puas dengan pemberitaan untuk melakukan hak jawab. Sebab, sesuai ketentuan Dewan Pers terkait pemberitaan ada hak jawab, hak tolak, dan hak koreksi.

“Untuk hak jawab bisa diajukan ke media yang bersangkutan atau langsung ke Dewan Pers, dan nanti Dewan Pers menilai pemberitaan tersebut, termasuk saksi yang akan diberikan kepada media. Kemudian untuk hak jawab di koran cetak atau media online tentunya akan dimuat secepatnya oleh pihak media. Kemudian terkait hak jawab dan hak koreksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Pasal 5 tentang pers, yakni pers nasional melayani hak jawab dan koreksi,” tandas Oktaf Riadi.

Sementara Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menegaskan, laporan korban Agus Harizal sudah diterima Polda Sumsel dengan bukti laporan Nomor: STTP/43/III/2022 Subdit V/Ditreskrimsus.

“Laporan tersebut sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dan jika ditemukan ada unsur pidananya segera kita lakukan proses penyidikan,” tegas Kabid Humas Kombes Pol Supriadi.

Berita Terkait

Di Rumah Hangat Ketua, SMSI Lahat Memulai: Antara Harapan, Idealisme, dan Kegelisahan Zaman
Bursah Zarnubi: Banyak Orang Viral Tanpa Kaidah Jurnalistik, Wartawan Harus Waspada
THR “Minuman Kaleng” dari Ketua SMSI Lahat, Anggota Akhirnya Merasakan Perhatian Jelang Lebaran
6 Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah Diserahkan ke Jaksa, Langsung Ditahan di Rutan Palembang
Buku Tamu dan Luka Lama di Rumah Persatuan Wartawan Indonesia
Nabi Moral di Siang Hari, Pelacur Etika di Malam Hari
Konfercab PWI Lahat: Menguji Arah, Bukan Sekadar Figur
NICOLAS MADURO

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 22:16 WIB

Di Rumah Hangat Ketua, SMSI Lahat Memulai: Antara Harapan, Idealisme, dan Kegelisahan Zaman

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:33 WIB

Bursah Zarnubi: Banyak Orang Viral Tanpa Kaidah Jurnalistik, Wartawan Harus Waspada

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:43 WIB

THR “Minuman Kaleng” dari Ketua SMSI Lahat, Anggota Akhirnya Merasakan Perhatian Jelang Lebaran

Senin, 9 Maret 2026 - 21:11 WIB

6 Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah Diserahkan ke Jaksa, Langsung Ditahan di Rutan Palembang

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:48 WIB

Buku Tamu dan Luka Lama di Rumah Persatuan Wartawan Indonesia

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:21 WIB

Nabi Moral di Siang Hari, Pelacur Etika di Malam Hari

Senin, 26 Januari 2026 - 16:37 WIB

Konfercab PWI Lahat: Menguji Arah, Bukan Sekadar Figur

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

NICOLAS MADURO

Berita Terbaru