RKA PERUBAHAN LAHAT TERJERAT KELALAIAN: NOPRAN MARJANI DESAK TIM RKAD DICOPOT, OPD YANG BEKERJA JANGAN DIJADIKAN KORBAN!

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterlambatan APBD Perubahan 2026 membuka dugaan kegagalan koordinasi dan pengendalian. Siapa yang lalai harus bertanggung jawab, sementara OPD yang telah menuntaskan tugasnya tak boleh dikorbankan demi menutupi kegagalan pihak lain.

Lahat, Idealis.co.id — Polemik keterlambatan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat memasuki persoalan yang lebih mendasar: siapa yang harus bertanggung jawab, dan sejauh mana evaluasi dilakukan secara adil?

Keterlambatan yang berujung pada tidak dilaksanakannya APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 tidak cukup dijawab dengan penjelasan bahwa masih terdapat organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum menyelesaikan penginputan usulan kegiatan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Pemerintah Kabupaten Lahat perlu membuka hasil evaluasi secara terukur, termasuk mengidentifikasi OPD yang terlambat, OPD yang telah menyelesaikan kewajibannya, serta kendala koordinasi dan pengendalian yang terjadi dalam proses tersebut.

Sebab, apabila benar terdapat OPD yang sudah menyelesaikan penyusunan atau penginputan dokumen sesuai tenggat, mereka tidak seharusnya ikut menanggung kesalahan yang bukan menjadi tanggung jawabnya.

Sebaliknya, OPD yang terbukti terlambat juga tidak boleh dibiarkan tanpa evaluasi. Begitu pula pihak yang bertugas mengoordinasikan, mengendalikan, dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal.

Persoalan ini mencuat setelah Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat menerbitkan surat pembatalan perubahan RKPD Tahun 2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Keputusan tersebut diikuti penghentian penyempurnaan dokumen perubahan RKPD dan perubahan Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah.

Dalam rapat Badan Anggaran DPRD Lahat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Jumat (9/10/2026), anggota DPRD Lahat Nopran Marjani menyoroti keterlambatan tersebut dan mendesak adanya tindakan tegas terhadap pihak yang dinilai tidak menjalankan tugasnya.

Kepala Bappeda Lahat, Feriyansyah Eka Putra, sebelumnya menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena masih ada OPD yang belum menyelesaikan penginputan seluruh kegiatan melalui SIPD.

Menurut Feriyansyah, proses RKPD baru dapat ditutup setelah seluruh OPD menyelesaikan penginputan. Ia menyebut keterlambatan tersebut lebih disebabkan persoalan teknis.

Namun, penjelasan itu justru memunculkan pertanyaan lanjutan: mengapa proses penginputan belum tuntas sesuai jadwal, bagaimana pengawasan dilakukan, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan setiap tahapan selesai tepat waktu?

Jika penyebabnya memang berada pada OPD tertentu, evaluasi harus diarahkan kepada OPD yang bersangkutan berdasarkan data dan bukti. Akan tetapi, apabila ditemukan persoalan koordinasi, pengendalian, atau keterlambatan tindak lanjut pada tingkat tim yang bertanggung jawab, bagian tersebut juga harus diperiksa.

Baca Juga :  ASN Jangan Terlibat Kegiatan Deklarasi

Penjelasan teknis penting untuk menerangkan masalah, tetapi tidak boleh menjadi titik akhir evaluasi.

Pemerintah daerah perlu mengumumkan hasil evaluasi secara terbuka agar publik mengetahui persoalan sebenarnya. Dengan demikian, penilaian terhadap kinerja birokrasi tidak dibangun dari saling menyalahkan, melainkan berdasarkan fakta mengenai tahapan yang terlambat dan pihak yang bertanggung jawab.

OPD yang Sudah Menyusun Jangan Ikut Disalahkan

Di tengah polemik tersebut, posisi OPD yang telah menyelesaikan penyusunan atau penginputan RKA Perubahan perlu mendapat perhatian tersendiri.

Pemerintah daerah harus membedakan OPD yang telah menuntaskan kewajibannya dari OPD yang belum menyelesaikan tahapan yang menjadi tanggung jawabnya. Status tersebut perlu dibuktikan melalui rekam penginputan SIPD, dokumen yang diserahkan, tenggat penyelesaian, serta hasil verifikasi dari perangkat daerah terkait.

OPD yang telah bekerja sesuai jadwal tidak semestinya disamaratakan sebagai penyebab keterlambatan hanya karena proses secara keseluruhan belum selesai.

Di sisi lain, penyelesaian dokumen oleh suatu OPD juga tidak otomatis berarti seluruh proses telah memenuhi ketentuan. Pemeriksaan tetap perlu melihat kelengkapan, ketepatan waktu, dan tahapan lanjutan yang menjadi kewenangan masing-masing pihak.

Karena itu, publik berhak mengetahui OPD mana yang telah menyelesaikan dokumen, mana yang terlambat, serta apakah keterlambatan tersebut turut dipengaruhi oleh proses verifikasi, koordinasi, atau pengendalian.

Transparansi semacam ini penting agar evaluasi tidak berubah menjadi upaya mencari pembenaran bagi pihak tertentu ataupun menjadikan pihak lain sebagai sasaran kesalahan secara kolektif.

Dalam polemik keterlambatan tersebut, Nopran Marjani sebelumnya menegaskan bahwa apabila keterlambatan memang disebabkan oleh ketidakmampuan kepala OPD menjalankan tugas, Bupati Lahat perlu mengambil tindakan tegas.

“Kalau kepala Bappeda Lahat menyebut kesalahan itu dari kepala OPD, kami (DPRD) minta Bupati Lahat segera pecat kepala OPD yang tidak bisa bekerja, yang tidak bisa mengikuti ritme Bupati Lahat,” tegas Nopran, sebagaimana diberitakan Sumatera Ekspres.

Pernyataan itu menempatkan evaluasi kinerja pejabat sebagai konsekuensi yang perlu dipertimbangkan apabila kelalaian dapat dibuktikan.

Dalam perkembangan polemik ini, desakan agar Tim RKAD dicopot dari jabatannya juga perlu ditempatkan dalam kerangka pertanggungjawaban atas proses perencanaan dan penganggaran. Identitas tim, dasar kewenangannya, serta pernyataan lengkap Nopran mengenai pencopotan tersebut perlu dikonfirmasi sebelum dimuat sebagai kutipan langsung.

Baca Juga :  Tak Ingin Hilangkan Khidmat Kapolres Potong Sendiri Kurbannya

Apabila desakan pencopotan itu didasarkan pada dugaan kegagalan koordinasi atau pengendalian, pemerintah daerah perlu menjawabnya melalui evaluasi yang objektif: apakah tugas telah dijalankan sesuai kewenangan, apakah peringatan diberikan tepat waktu, dan apakah langkah korektif telah dilakukan sebelum tenggat terlewati.

Evaluasi tidak semestinya hanya menyasar pelaksana di tingkat OPD apabila persoalan yang terjadi juga berkaitan dengan fungsi koordinasi dan pengendalian.

Namun, pencopotan jabatan juga tidak boleh ditetapkan hanya berdasarkan tekanan politik. Keputusan tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan kinerja, pembagian tugas, bukti keterlambatan, dan mekanisme kepegawaian yang berlaku.

Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi, sebelumnya menyatakan bahwa DPRD telah tiga kali menyurati pemerintah daerah agar dokumen perubahan anggaran segera disampaikan untuk dibahas. Ia juga menilai keterlambatan perlu menjadi bahan evaluasi serius.

Di sisi lain, Kepala Bappeda telah memberikan penjelasan mengenai kendala penginputan SIPD. Kedua hal tersebut menjadi bagian penting untuk menelusuri bagaimana proses perencanaan berlangsung hingga akhirnya pembahasan APBD Perubahan 2026 tidak dapat dilaksanakan.

Pemerintah Kabupaten Lahat kini perlu memberikan penjelasan yang lebih lengkap kepada masyarakat, bukan sekadar menyampaikan bahwa keterlambatan terjadi karena persoalan teknis atau belum tuntasnya pekerjaan sejumlah OPD.

Publik perlu memperoleh jawaban atas beberapa pertanyaan mendasar: kapan setiap tahapan seharusnya selesai, siapa yang belum memenuhi tenggat, OPD mana yang telah menyelesaikan dokumen, bagaimana fungsi koordinasi dijalankan, dan apa hasil evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab?

Jika terdapat kepala OPD yang terbukti lalai, evaluasi harus diarahkan kepada yang bersangkutan. Jika persoalannya berada pada koordinasi atau pengendalian, fungsi tersebut juga perlu diperiksa.

Jangan sampai OPD yang telah bekerja sesuai kewajibannya ikut disalahkan. Jangan pula penjelasan teknis berhenti sebagai pembenaran tanpa tindak lanjut.

Keterlambatan harus dijawab dengan pertanggungjawaban, bukan sekadar penjelasan. Evaluasi harus membedakan siapa yang telah bekerja dan siapa yang belum menuntaskan tugasnya.

Sebab, ukuran keberhasilan birokrasi bukan hanya kemampuan menjelaskan mengapa suatu tahapan terlambat, melainkan juga keberanian mengungkap penyebabnya secara terbuka dan memastikan persoalan serupa tidak terulang.

Berita Terkait

KASUS PEMBUNUHAN IBU KANDUNG DI LAHAT: JPU Haikal Hafidh S.H., M.H., AJUKAN TUNTUTAN PIDANA MATI
Rompi, Surat Tugas, “Investigasi”, Lalu Apa? Ketua GNPK RI Sumsel Sentil LSM yang Datangi Proyek APBD Lahat
Namanya Disebut Terkait Kebakaran Lahan Ulak Lebar, Fiji: “Tuduhan Itu Tidak Benar”
El Niño Mengintai Lahat, DPRD Marwan Ardiansyah S.E., M.Si., Desak Pemkab Jangan Tunggu Warga Kehausan
M. Dzaky Alvaro, Putra Pegawai Kejari Lahat, Antarkan SMAN 4 Lahat Juara 1 LCC Museum Sriwijaya
Datun Kejari Lahat Bergerak! Ahmad Muzayyin Pimpin Misi Pulihkan Kerugian Daerah Rp2,18 Miliar
Dari Tebat Mbahangan, Bursah Merancang Ikon Agrowisata Baru Lahat: 500 Ribu Benih Ikan Siap Ditebar
Bupati Lahat Pastikan Proyek Puskesmas Pagar Gunung Sudah Diaudit BPK, Temuan Rp21 Juta Telah Dikembalikan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

RKA PERUBAHAN LAHAT TERJERAT KELALAIAN: NOPRAN MARJANI DESAK TIM RKAD DICOPOT, OPD YANG BEKERJA JANGAN DIJADIKAN KORBAN!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:17 WIB

KASUS PEMBUNUHAN IBU KANDUNG DI LAHAT: JPU Haikal Hafidh S.H., M.H., AJUKAN TUNTUTAN PIDANA MATI

Selasa, 29 September 2026 - 07:21 WIB

Rompi, Surat Tugas, “Investigasi”, Lalu Apa? Ketua GNPK RI Sumsel Sentil LSM yang Datangi Proyek APBD Lahat

Selasa, 8 September 2026 - 18:44 WIB

Namanya Disebut Terkait Kebakaran Lahan Ulak Lebar, Fiji: “Tuduhan Itu Tidak Benar”

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:26 WIB

M. Dzaky Alvaro, Putra Pegawai Kejari Lahat, Antarkan SMAN 4 Lahat Juara 1 LCC Museum Sriwijaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Datun Kejari Lahat Bergerak! Ahmad Muzayyin Pimpin Misi Pulihkan Kerugian Daerah Rp2,18 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Dari Tebat Mbahangan, Bursah Merancang Ikon Agrowisata Baru Lahat: 500 Ribu Benih Ikan Siap Ditebar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Bupati Lahat Pastikan Proyek Puskesmas Pagar Gunung Sudah Diaudit BPK, Temuan Rp21 Juta Telah Dikembalikan

Berita Terbaru