Lahat, Detiksriwijaya – Memasuki tahun 2020 disaat Kabupaten Lahat berada dalam jeratan Pandemi Covid 19, disaat itu pula beberapa oknum pegawai Dinas Perpustakaan Lahat secara berjamaah memainkan perannya untuk mengkorupsi uang milik negara.
Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Lahat yang dipimpin langsung Kajari Lahat Fithrah SH, secara senyap namun pasti, melalui tim tindak pidana korupsi melakukan penyelidikan dan meminta konfirmasi kepada beberapa saksi terkait.
Usaha akhirnya berbuah manis, dari hasil pemeriksaan, Kejari Lahat telah berhasil menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, atas kejadian tersebut negara mengalami kerugian mencapai angka kurang lebih 400 juta rupiah.
Berawal pada tahun 2020 Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat melaksanakan kegiatan perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah dengan Pagu Anggaran berdasarkan DPA Dinas Perpustakaan masing-masing yaitu Belanja Pegalanan Dinas dalam Daerah dengan Anggaran sebesar Rp. 286.420.000,(dua ratus delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu ruptah) dan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah dengan Anggaran sebesar Rp. 828.460.000,(delapan ratus dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) dengan Total keseluruhan Anggaran scbesar Rp. 1.114.8:0000,(satu milyar scratus empat belas juta delapan ratus delapan puluh mbu rupiah)
Namun, dalam pelaksanaan anggaran Perjalanan Dinas tersebut sebagaian besar tidak dilaksanakan, baik perjalanan Dinas dalam Daerah maupun Perjalanann Dinas Luar Daerah. Namun, tetap dilakukan pencatatan dana terhadap perjalanan Dinas yang tidak dilaksanakan tersebut.
Berdasarkan laporan Realisasi APBD penode 1 Januari s.d 31 Desember 2020 yang terealisasi adalah sebesar Rp. 1.048.345.526,(satu milyar empat puluh delapan juta liga ratus empat puluh lima ribu lima ratus dua puluh enam rupiah) dengan rincian untuk Perjalanan Dinas dalam Daerah sebesar Rp. 252.805.750,(dua ratus lima puluh dua juta delapan ratus ima mbu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan Perjalanan Dinas Luar Daerah scbesar Rp. 795.539.776,(tujuh ratus sembilan puluh lima juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).
Temuan tersebut, akhirnya pihak kejaksaan menaikan status pemeriksaan dalam perkara kasus tindak pidana korupsi menjadi tahapan penyidikan. Dalam tahap klarifikasi sebanyak kurang lebih 20 orang telah dimintai keterangan.
Tahapan penyidikan yang dilaksanakan, tentunya bakal semakin cepat membuka dan mengungkap, siapa dalang dan aktor paling bertanggung jawab atas kerugian yang dialami negara. Kejari Lahat dalam hal ini berkomitmen menjalan transparasi dalam pengungkapan.
“Benar Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi di salah satu OPD di Pemkab Lahat yakni Dinas Perpustakaan Lahat. Tahapan pertama kami telah melakukan proses klarifikasi di beberapa kecamatan di Kabupaten Lahat diantaranya SD, SMP dan SMA di Kabupaten Lahat,” sampai Kajari Lahat Fithrah SH didampingi Kasi Pidsus Anjas SH serta Kasi Intel Kejari Lahat Faysal Basni SH, pada Konferensi Pers. Selasa, (07.09.2021).
Kajari mengungkapkan, modus yang dilakukan untuk mengkorupsi uang negara tersebut, dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangan pertanggung jawaban untuk melengkapi bukti administrasi untuk pencairan uang.
“Pemalsuan tanda tangan dalam hal ini sebagai sarana untuk mencairkan uang, dari pengakuan saksi-saksi dirinya tidak pernah melakukan penanda tanganan. Intinya perjalanan yang dilakukan baik di dalam daerah maupun luar daerah adalah fiktif. Kita sudah sampai melakukan pemeriksaan ke Kota Palembang dalam hal ini.
Berdasar keterangan saksi, mengaku berterus terang tidak pernah menjalakan perjalanan dinas, dan bahwa nama penandatangana SPJ pada instansi sebagian besar tidak ada yang dituju,”ungkap Kajari.
Diakhir kalimat dengan mengucapkan Bismillahirohmanirohim Fithrah SH, menikatkan pemeriksaan ketingkat penyidikan. Kajari berkomitmen satu minggu kedepan terus bekerja dan mengembangkan hasil penyidikan.
“Kita bakal terus mencari alat bukti, saksi-saksi, unsur kerugian negara dan kami bakal berkordinasi dengan ahli. Tidak menutup kemungkinan kerugian negara bisa bertambah dalam kasus ini,” tutup Kajari, dengan komitmen segera menemukan orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.