Tim 15 Bentukan Pemdes Merapi Merupakan Pemerkosaan Terhadap Aturan

- Jurnalis

Rabu, 8 September 2021 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herman Hamzah SH (Jas Hitam) & Pasten Hard SH (Kemeja Biru)

Herman Hamzah SH (Jas Hitam) & Pasten Hard SH (Kemeja Biru)

Lahat, Detiksriwijaya – Herman Hamzah SH tim kuasa hukum dari Lembaga Adat Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat menyesalkan sikap pemerintah Desa Merapi, yang telah melaksanakan pembentukkan tim pembebasan lahan tanah adat himbe Mategedongan dan himbe Sungai Tabuan Tanah Jehenang.

Adapun tim yang dibentuk pemerintah desa Merapi diberi nama tim 15 (Lima Belas) yang diketui H. Indan. Pembentukan tim 15 ini dianggap cacat hukum, karena tidak melibatkan Lembaga Adat Desa Merapi sebagai lembaga yang sudah mengantongi SK (Surat Keputusan) resmi dari Pemerintah Kabupaten Lahat.

“Jelas apa yang mereka lakukan adalah bentuk pemerkosaan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kami menduga pembentukan tim tersebut dipaksakan, dan jelas kami juga menduga adanya kongkalikong antara pihak PT Bukit Asam (PT BA tbk) sebagai pihak yang berupaya membebaskan lahan adat milik Desa Merapi untuk diekploitasi kegiatan pertambangan,” ungkap Herman didampingi Pasten Hard SH.

Baca Juga :  Satlantas Polres Lahat Tetap Tegas Terhadap Pelanggar Lalu Lintas

Lebih lanjut dikatakan Herman, dalam hal ini dirinya bersama rekan kuasa hukum dari Lembaga Adat Desa Merapi, menyayangkan sikap oknum PJS Kades Merapi yang telah menyalahi wewenang jabatannya selaku PJS telah mengSKkan tim 15. Menurutnya, apa yang dilakukan PJS Kades Merapi Subandi, sudah menentang aturan hukum yang berlaku.

“Kami melihat, pembentukan tim 15 yang dibuat oknum Pemdes Merapi ini sekali lagi bentuk pemerkosaan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai pelaksana tugas tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan yang mengikat seperti pembuatan DP-3, Penetapan Surat Keputusan, penjatuhan hukuman disiplin dan sebagainya hal ini sesuai dengan aturan tata cara pengangkatan pegawai negeri sipil sebagai pelaksana tugas yang tercantum dalam isi surat yang tercantum dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K.26-20/V.24-25/99 tertanggal 10 Desember 2001,” terang Herman.

Baca Juga :  Piket Pawas, 19 Napi Dalam Keadaan Sehat

Ditambahkan Pasten Hard SH, payung hukum sebagai pedoman pengakuan atas tanah adat himbe mategedongan dan himbe Sungai Tabuan Tanah Jehenang adalah peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 tahun 2014, tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum adat. Atas dasar hal tersebut, jelas apa yang dilakukan Pemdes merapi adalah perbuatan melanggar hukum tanpa adanya melibatkan lembaga adat yang berwenang.

“Lembaga adat Desa Merapi sudah di SK kan oleh Bupati Lahat, untuk diketahui, sebelumnya sudah ada hasil rapat kesepakatan terkait status tanah adat yang dilaksanakan di Pemkab Lahat pada tahun 2019 lalu. Disana disepakati dengan jelas kedudukan tanah adat tersebut. Kalau kami menyebut apa yang dilakukan Pemdes adalah pemerkosaan terhadap aturan, rasanya itu adalah hal yang wajar. Mari kita bersama-sama cerdas dan mematuhi aturan hukum yang berlaku,”tegasnya.

Berita Terkait

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area
Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat
Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan
Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:03 WIB

Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Berita Terbaru