Tim 15 Bentukan Pemdes Merapi Merupakan Pemerkosaan Terhadap Aturan

- Jurnalis

Rabu, 8 September 2021 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herman Hamzah SH (Jas Hitam) & Pasten Hard SH (Kemeja Biru)

Herman Hamzah SH (Jas Hitam) & Pasten Hard SH (Kemeja Biru)

Lahat, Detiksriwijaya – Herman Hamzah SH tim kuasa hukum dari Lembaga Adat Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat menyesalkan sikap pemerintah Desa Merapi, yang telah melaksanakan pembentukkan tim pembebasan lahan tanah adat himbe Mategedongan dan himbe Sungai Tabuan Tanah Jehenang.

Adapun tim yang dibentuk pemerintah desa Merapi diberi nama tim 15 (Lima Belas) yang diketui H. Indan. Pembentukan tim 15 ini dianggap cacat hukum, karena tidak melibatkan Lembaga Adat Desa Merapi sebagai lembaga yang sudah mengantongi SK (Surat Keputusan) resmi dari Pemerintah Kabupaten Lahat.

“Jelas apa yang mereka lakukan adalah bentuk pemerkosaan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kami menduga pembentukan tim tersebut dipaksakan, dan jelas kami juga menduga adanya kongkalikong antara pihak PT Bukit Asam (PT BA tbk) sebagai pihak yang berupaya membebaskan lahan adat milik Desa Merapi untuk diekploitasi kegiatan pertambangan,” ungkap Herman didampingi Pasten Hard SH.

Baca Juga :  JMSI Sultra Minta Kapolda Tindak Tegas Oknum Polisi Pukul Jurnalis

Lebih lanjut dikatakan Herman, dalam hal ini dirinya bersama rekan kuasa hukum dari Lembaga Adat Desa Merapi, menyayangkan sikap oknum PJS Kades Merapi yang telah menyalahi wewenang jabatannya selaku PJS telah mengSKkan tim 15. Menurutnya, apa yang dilakukan PJS Kades Merapi Subandi, sudah menentang aturan hukum yang berlaku.

“Kami melihat, pembentukan tim 15 yang dibuat oknum Pemdes Merapi ini sekali lagi bentuk pemerkosaan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai pelaksana tugas tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan yang mengikat seperti pembuatan DP-3, Penetapan Surat Keputusan, penjatuhan hukuman disiplin dan sebagainya hal ini sesuai dengan aturan tata cara pengangkatan pegawai negeri sipil sebagai pelaksana tugas yang tercantum dalam isi surat yang tercantum dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K.26-20/V.24-25/99 tertanggal 10 Desember 2001,” terang Herman.

Baca Juga :  Kompol Roy Aprian Tambunan SP. SIK Bergeser Selamat Datang Ishandi Saputra SH. SIK. MIK

Ditambahkan Pasten Hard SH, payung hukum sebagai pedoman pengakuan atas tanah adat himbe mategedongan dan himbe Sungai Tabuan Tanah Jehenang adalah peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 tahun 2014, tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum adat. Atas dasar hal tersebut, jelas apa yang dilakukan Pemdes merapi adalah perbuatan melanggar hukum tanpa adanya melibatkan lembaga adat yang berwenang.

“Lembaga adat Desa Merapi sudah di SK kan oleh Bupati Lahat, untuk diketahui, sebelumnya sudah ada hasil rapat kesepakatan terkait status tanah adat yang dilaksanakan di Pemkab Lahat pada tahun 2019 lalu. Disana disepakati dengan jelas kedudukan tanah adat tersebut. Kalau kami menyebut apa yang dilakukan Pemdes adalah pemerkosaan terhadap aturan, rasanya itu adalah hal yang wajar. Mari kita bersama-sama cerdas dan mematuhi aturan hukum yang berlaku,”tegasnya.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB