Lahat, Detiksriwijaya – Satreskrim Polres Lahat tangkap empat orang bernama Yunesko (35) warga Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Damsari, Riduan juga Riduan Efendi. Pasalnya, keempatnya merupakan bagian dari enam dalang sekaligus otak pelaku kejahatan penerbitan SIM B II Umum Palsu di Kabupaten Lahat.
Informasi terangkum, sudah puluhan SIM B II umum yang dicetak para pelaku dan diduga sudah menyebar di Kabupaten Lahat serta Kabupaten tetangga. Diduga kuat, SIM BII Umum palsu tersebut dipakai sebagai syarat untuk bekerja di perusahaan pertambangan.
Pencetakan SIM palsu tersebut dilakukan di salah satu percetakan DGP milik DN yang beralamat di Kelurahan Talang Jawa. Dari keterangan yang didapat pihak berwajib, kejahatan ini sudah dilakukan sejak tanggal 14 Agustus 2021.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasatreskrim Polres Lahat membenarkan informasi tindak pidana tersebut. Dikatakan Kapolres dalam hal ini, tiga orang diamankan serta dua lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Empat orang telah kita amankan, yakni Y, D, R dan RE atas dugaan tindak pidana pemalsuan SIM B II Umum. Sementara dua orang lainnya yakni DN pemilik percetakan serta Rinto, yang diduga kuat terlibat kejahatan ini sedang dalam pengejaran dan kita tetapkan DPO,”terangnya. Kamis, (23.09.2021).
Lanjutnya, dalam hal ini tersangka DN (DPO) telah melanggar pasal 266 ayat (1) KUHPidana serta Rinto (DPO) diduga Melanggar pasal 263 ayat (1) KUHPidana. Adapun Barang bukti yang diamankan berupa 5 (lima) buah kartu SIM B-II UMUM PALSU serta5 (lima) surat keterangan dari LANTAS.
“Tersangka Y kita ciduk di kantor PT BPAC, sementara tersangka D, R dan RE kita tangkap di Desa Kota Raya dikediaman tersangka RE. Empat tersangka sedang kita periksa di Polres Lahat, keuntungan yang diraup tersangka dari hasil penerbitan SIM palsu ini setiap satu penerbitan SIM pelaku mendapatkan uang 500 ribu.
Dari hasil pemeriksaan sementara sudah 30 SIM Palsu yang berhasil dicetak pelaku, kita masih terus dalami kemungkinan ada pihak lainnya yang terlibat,”pungkasnya.