Empat Pelaku Penerbit SIM B II Umum Palsu Di Lahat Tertangkap, Dua Pelaku Lain DPO

- Jurnalis

Kamis, 23 September 2021 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Satreskrim Polres Lahat tangkap empat orang bernama Yunesko (35) warga Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Damsari, Riduan juga Riduan Efendi. Pasalnya, keempatnya merupakan bagian dari enam dalang sekaligus otak pelaku kejahatan penerbitan SIM B II Umum Palsu di Kabupaten Lahat.

Informasi terangkum, sudah puluhan SIM B II umum yang dicetak para pelaku dan diduga sudah menyebar di Kabupaten Lahat serta Kabupaten tetangga. Diduga kuat, SIM BII Umum palsu tersebut dipakai sebagai syarat untuk bekerja di perusahaan pertambangan.

Pencetakan SIM palsu tersebut dilakukan di salah satu percetakan DGP milik DN yang beralamat di Kelurahan Talang Jawa. Dari keterangan yang didapat pihak berwajib, kejahatan ini sudah dilakukan sejak tanggal 14 Agustus 2021.

Baca Juga :  Ratusan Warga Banjarsari Unjuk Rasa PT BGG Tuntut Lahan Ayik Kutean Yang Dieksplorasi Sepihak

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasatreskrim Polres Lahat membenarkan informasi tindak pidana tersebut. Dikatakan Kapolres dalam hal ini, tiga orang diamankan serta dua lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Empat orang telah kita amankan, yakni Y, D, R dan RE atas dugaan tindak pidana pemalsuan SIM B II Umum. Sementara dua orang lainnya yakni DN pemilik percetakan serta Rinto, yang diduga kuat terlibat kejahatan ini sedang dalam pengejaran dan kita tetapkan DPO,”terangnya. Kamis, (23.09.2021).

Lanjutnya, dalam hal ini tersangka DN (DPO) telah melanggar pasal 266 ayat (1) KUHPidana serta Rinto (DPO) diduga Melanggar pasal 263 ayat (1) KUHPidana. Adapun Barang bukti yang diamankan berupa 5 (lima) buah kartu SIM B-II UMUM PALSU serta5 (lima) surat keterangan dari LANTAS.

Baca Juga :  Usai Giling Kopi Di Hutan Seribu Ataran Mustadi Tewas Diterkam Harimau

“Tersangka Y kita ciduk di kantor PT BPAC, sementara tersangka D, R dan RE kita tangkap di Desa Kota Raya dikediaman tersangka RE. Empat tersangka sedang kita periksa di Polres Lahat, keuntungan yang diraup tersangka dari hasil penerbitan SIM palsu ini setiap satu penerbitan SIM pelaku mendapatkan uang 500 ribu.

Dari hasil pemeriksaan sementara sudah 30 SIM Palsu yang berhasil dicetak pelaku, kita masih terus dalami kemungkinan ada pihak lainnya yang terlibat,”pungkasnya.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru