Getol Beritakan Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Pemred SN Diancam Bakal Disiram Air Keras

- Jurnalis

Rabu, 23 Maret 2022 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Detiksriwijaya – Gencarnya koran harian Suara Nusantara (SN) dalam memberitakan dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya, ternyata mengundang oknum tak bertanggung jawab melakukan pengancaman kepada Pemimpin Redaksi (Pemred) Suara Nusantara (SN)
dan Koransn.com, Agus Harizal ST.

Pengancaman yang dilayangkan via pesan Whaatsap orang tak dikenal tersebut ke nomor Agus Harizal, berisi ancaman akan adanya penyiraman air keras kepada Pemred SN, bila terus memberitakan dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya yang kini sidangnya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang dan sudah diketahui khalayak ramai tersebut.

Atas kejadian tersebut, pada hari ini Rabu (23/3/2022) Agus Harizal yang juga merupakan Ketua DPD Jaringan Media Siber (JMSI) Sumatera-Selatan didampingi Oktaf Riadi SH Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat dan Advokasi JMSI Provinsi Sumsel, Amrizal Aroni mendatangi Polda Sumatera Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut.

Adapun berita tersebut berjudul “NPHD Masjid Sriwijaya yang Ditandatangani Akhmad Najib Melanggar Undang-Undang”. Dimana pemberitaan yang buat berdasarkan data dan fakta persidangan dengan agenda keterangan Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Selasa (22/3/2022).

Laporan Agus Harizal diterima pihak kepolisian Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel dengan bukti laporan Nomor: STTP/43/III/2022 Subdit V/Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu 23 Maret 2022, tentang dugaan tindak pidana diduga setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, sebagaimana dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Sungai Musi Dikepung Kabut Asap, Dit Polairud Gerak Cepat Antisipasi Laka Kapal

Ketua Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Oktaf Riadi didampingi Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI, Sumsel Amrizal Aroni menyesalkan adanya pihak yang melakukan pengancaman tersebut.

“Saya selaku Ketua Pembelaan Wartawan PWI Pusat sangat mengecam keras pengancaman yang dialami Pemred Suara Nusantara dan Koransn.com, Agus Harizal. Ancaman penyiraman cuka para ini sangat mengerikan dan menakutkan, karena dapat mengakibatkan kematian dan cacat. Dari itu kami minta polisi mengusut siapa pelaku dan otak pengancaman tersebut. Sebab kami yakin yang mengancam merupakan orang suruan, terkait pemberitaan Suara Nusantara dan Koransn.com yang getol membuat berita-berita korupsi yang pemberitaannya sesuai dengan fakta dan data di persidangan dan kejaksaan,” ungkapnya.

Masih kata Oktaf Riadi, dirinya meminta agar Kapolda Sumsel mengusut kasus tersebut guna menjaga keselamatan wartawan di Sumsel.

“Apalagi ancaman yang dialami oleh Agus Harizal merupakan intimidasi yang luar biasa terhadap tugas wartawan. Untuk itu supaya kedepan tidak menimpa wartawan lainnya di Sumsel, maka kami PWI Pusat meminta Kapolda Sumsel menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas, ungkap
pelaku dan otak pengancaman terhadap Agus Harizal,” terangnya.

Baca Juga :  PAMOR WAY KANAN PANDU MANGIRSANG SAMPAI PERBATASAN LAMPUNG UTARA

Oktaf juga berharap kepada masyarakat yang jika tidak puas dengan pemberitaan untuk melakukan hak jawab. Sebab, sesuai ketentuan Dewan Pers terkait pemberitaan ada hak jawab, hak tolak, dan hak koreksi.

“Untuk hak jawab bisa diajukan ke media yang bersangkutan atau langsung ke Dewan Pers, dan nanti Dewan Pers menilai pemberitaan tersebut, termasuk saksi yang akan diberikan kepada media. Kemudian untuk hak jawab di koran cetak atau media online tentunya akan dimuat secepatnya oleh pihak media. Kemudian terkait hak jawab dan hak koreksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Pasal 5 tentang pers, yakni pers nasional melayani hak jawab dan koreksi,” tandas Oktaf Riadi.

Sementara Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menegaskan, laporan korban Agus Harizal sudah diterima Polda Sumsel dengan bukti laporan Nomor: STTP/43/III/2022 Subdit V/Ditreskrimsus.

“Laporan tersebut sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dan jika ditemukan ada unsur pidananya segera kita lakukan proses penyidikan,” tegas Kabid Humas Kombes Pol Supriadi.

Berita Terkait

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Peserta Basic Training (LK-1) HMI Cabang Persiapan Terima Pembekalan Langsung Dari Wasekjend PB HMI
Siap Undur Diri Dari Pemuda Pancasila, 2900 Anggota Pemegang KTA Siap Menangkan BZ-WIN
Jum’at Berkah Milenial Muda BZ-WIN, Pilih Pemimpin Asli Orang Lahat
Kaca Pintu Utama Pemkab Lahat Pecah, Tiga Oknum Kades Segera Diberhentikan
Puluhan Wartawan Datangin Kediaman Kak Wari
Ciderai Profesi Wartawan, PWI Lahat Bakal Aksi Di DPRD Lahat
Pemekaran Kikim Area Jangan Dijadikan Jajanan Politik

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Senin, 14 Oktober 2024 - 06:20 WIB

Peserta Basic Training (LK-1) HMI Cabang Persiapan Terima Pembekalan Langsung Dari Wasekjend PB HMI

Jumat, 27 September 2024 - 16:59 WIB

Siap Undur Diri Dari Pemuda Pancasila, 2900 Anggota Pemegang KTA Siap Menangkan BZ-WIN

Jumat, 27 September 2024 - 13:55 WIB

Jum’at Berkah Milenial Muda BZ-WIN, Pilih Pemimpin Asli Orang Lahat

Kamis, 5 September 2024 - 18:16 WIB

Kaca Pintu Utama Pemkab Lahat Pecah, Tiga Oknum Kades Segera Diberhentikan

Selasa, 3 September 2024 - 13:52 WIB

Puluhan Wartawan Datangin Kediaman Kak Wari

Senin, 2 September 2024 - 15:13 WIB

Ciderai Profesi Wartawan, PWI Lahat Bakal Aksi Di DPRD Lahat

Sabtu, 20 Juli 2024 - 11:24 WIB

Pemekaran Kikim Area Jangan Dijadikan Jajanan Politik

Berita Terbaru