Dari Kediaman Bugau 5 Ribu Liter BBM Bio Solar Subsidi Diamankan Satreskrim Polres Lahat

- Jurnalis

Senin, 18 April 2022 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Kembali, Satreskrim Polres Lahat menciduk pelaku tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM Subsidi pemerintah. Kali ini, polisi mengamankan Bugau Saputra (45) warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Pelaku tindak pidana, sesuai Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf c dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi ini, diamankan hari ini, Senin (18.04.2022) sekira pukul 13.00 Wib di kediaman pelaku.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dan disita pihak berwajib, berupa 23 drum berisikan BBM jenis solar yang berisi +- 5.000 Liter, 1 unit pompa minyak, 50 buah jrigen kosong serta 20 buah drum kosong.

Informasi terangkum, kronologis pengungakapan bermula pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira jam 12.00 wib anggota Sat Reskrim Polres Lahat mendapat informasi bahwa di rumah terduga Bugau dijadikan tempat menampung, menyimpan dan Niaga bahan bakar minyak yang diduga jenis Solar dan sudah cukup lama bisnis haram tersebut berlangsung.

Baca Juga :  Apes, Heru Resedivis Kambuhan Jual Sabu Pada Petugas

Atas dasar informasi tersebut, petugas Sat reskrim polres lahat melakukan penyelidikan dan didapat fakta bahwa benar adanya informasi yang diperoleh. Terduga tak bisa berkutik saat aparat berwajib mendatangi dirumahnya dan mendapati puluhan drum ukuran 200 liter berisi BBM Bio Solar Subsidi.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasatreskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan SH.MH menjelaskan, saat dilakukan intrograsi terhadap tersangka, Bugau mengakui BBM tersebut didapat tersangka dengan cara disedot dengan menggunakan selang dari tangki mobil Truck kendaraan milik perusahaan tambang yang ada di area Merapi sebanyak 25 liter setiap truck yang kemudian ditampung ke dalam 23 drum ukuran 200 liter dan dibayar perliternya kepada sopir seharga Rp 5.500,-.

Baca Juga :  Korupsi Dinas Perpustakaan, Akankah Benar Ada Penetapan Tersangka

“Dibeli dari sopir truck perusahaan seharga 5 ribu 500 rupiah, selanjutnya dijualkan kembali ke sopir truck lainnya seharga Rp 6.500,- dan dari niaga BBM Subsidi tersebut terduga mengambil untung seribu rupiah dalam satu liternya, atas perbuatannya, teruga beserta barang bukti kita bawa ke Polres Lahat guna diperiksa dan proses hukum lebih lanjut,”terangnya.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB