Dari Kediaman Bugau 5 Ribu Liter BBM Bio Solar Subsidi Diamankan Satreskrim Polres Lahat

- Jurnalis

Senin, 18 April 2022 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Kembali, Satreskrim Polres Lahat menciduk pelaku tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM Subsidi pemerintah. Kali ini, polisi mengamankan Bugau Saputra (45) warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Pelaku tindak pidana, sesuai Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf c dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi ini, diamankan hari ini, Senin (18.04.2022) sekira pukul 13.00 Wib di kediaman pelaku.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dan disita pihak berwajib, berupa 23 drum berisikan BBM jenis solar yang berisi +- 5.000 Liter, 1 unit pompa minyak, 50 buah jrigen kosong serta 20 buah drum kosong.

Informasi terangkum, kronologis pengungakapan bermula pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira jam 12.00 wib anggota Sat Reskrim Polres Lahat mendapat informasi bahwa di rumah terduga Bugau dijadikan tempat menampung, menyimpan dan Niaga bahan bakar minyak yang diduga jenis Solar dan sudah cukup lama bisnis haram tersebut berlangsung.

Baca Juga :  Eka Pengedar Sabu Di Wilayah Jarai Diringkus Team Walet

Atas dasar informasi tersebut, petugas Sat reskrim polres lahat melakukan penyelidikan dan didapat fakta bahwa benar adanya informasi yang diperoleh. Terduga tak bisa berkutik saat aparat berwajib mendatangi dirumahnya dan mendapati puluhan drum ukuran 200 liter berisi BBM Bio Solar Subsidi.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasatreskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan SH.MH menjelaskan, saat dilakukan intrograsi terhadap tersangka, Bugau mengakui BBM tersebut didapat tersangka dengan cara disedot dengan menggunakan selang dari tangki mobil Truck kendaraan milik perusahaan tambang yang ada di area Merapi sebanyak 25 liter setiap truck yang kemudian ditampung ke dalam 23 drum ukuran 200 liter dan dibayar perliternya kepada sopir seharga Rp 5.500,-.

Baca Juga :  Kejari Lahat Musnahkan BB Inkracht Dan Bikin Kesepakatan Program Boros

“Dibeli dari sopir truck perusahaan seharga 5 ribu 500 rupiah, selanjutnya dijualkan kembali ke sopir truck lainnya seharga Rp 6.500,- dan dari niaga BBM Subsidi tersebut terduga mengambil untung seribu rupiah dalam satu liternya, atas perbuatannya, teruga beserta barang bukti kita bawa ke Polres Lahat guna diperiksa dan proses hukum lebih lanjut,”terangnya.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru