Berikut 5 Poin Petitum Praperadilan Yang Bebaskan Herman Samsi Dari Jerat Pidana Hukum

- Jurnalis

Senin, 9 Mei 2022 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

#Herman Samsi Bersama Istri Didampingi Kuasa Hukum#

Empat Lawang, Detiksriwijaya – Herman Samsi (43) Kades Desa Gedung Agung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah 43 hari meringkuk di balik jeruji besi tahanan Polres Empat Lawang.

Herman Samsi berhasil dibebaskan dari seluruh jerat hukum dugaan kepemilikan narkotika jenis Sabu, setelah hakim memutuskan dan mengabulkan gugatan kuasa hukum pemohon yakni Herman Hamzah SH didampingi Joko Bagus SH dan Pasten Hard SH, pada sidang praperadilan yang diberlangsungkan hari ini Senin, (09.05.2022) di Pengadilan Negeri Lahat.

Baca Juga :  Terkait Oknum ASN Tertangkap Narkoba, Begini Kata Kapolres Dan Sekda Lahat

Beberapa poin Petitum gugatan pemohon yang dikabulkan hakim, diantaranya, 1. Hakim mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, 2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah, 3. Menyatakan surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan dan surat perintah penahanan tidak sah, 4.Menyatakan penggeledahan yang dilakukan para Termohon adalah tidak sah, 5. Menyatakan penyitaan yang dilakukan para Termohon adalah tidak sah.

#Penyerahan Berkas Kebebasan Herman Samsi Di Polres Empat Lawang#

Selanjutnya hakim memerintahkan kepada para Termohon untuk membebaskan Pemohon, Membebankan biaya perkara kepada negara serta Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.

Baca Juga :  Desa Suka Raja Segera Miliki Gedung Serba Guna

Tepat pada pukul 20.30 WIB, Herman Samsi didampingi kuasa hukum Herman Hamzah SH, Joko Bagus SH dan Pasten Hard SH, istri tercinta serta ratusan warga masyarakat meninggalkan Polres Empat Lawang menuju kediamannya di Desa Gedung Agung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

“Tepat hari ini, 43 hari saya dibalik jeruji besi Polres Empat Lawang, dan Alhamdulillah keadilan masih ada di Negara kita,”ujar Herman Samsi sembari bersyukur bisa terbebas dari semua jerat pidana hukum.

Sesampainya di kediaman sekira pukul 21.30 WIB, Herman Samsi sudah disambut dan dinanti ratusan warga dan keluarga.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terbaru