Berikut 5 Poin Petitum Praperadilan Yang Bebaskan Herman Samsi Dari Jerat Pidana Hukum

- Jurnalis

Senin, 9 Mei 2022 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

#Herman Samsi Bersama Istri Didampingi Kuasa Hukum#

Empat Lawang, Detiksriwijaya – Herman Samsi (43) Kades Desa Gedung Agung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah 43 hari meringkuk di balik jeruji besi tahanan Polres Empat Lawang.

Herman Samsi berhasil dibebaskan dari seluruh jerat hukum dugaan kepemilikan narkotika jenis Sabu, setelah hakim memutuskan dan mengabulkan gugatan kuasa hukum pemohon yakni Herman Hamzah SH didampingi Joko Bagus SH dan Pasten Hard SH, pada sidang praperadilan yang diberlangsungkan hari ini Senin, (09.05.2022) di Pengadilan Negeri Lahat.

Baca Juga :  Adakan Istiqosah, Polres Lahat Ajak Jaga Kamtibmas Pilkada

Beberapa poin Petitum gugatan pemohon yang dikabulkan hakim, diantaranya, 1. Hakim mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, 2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah, 3. Menyatakan surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan dan surat perintah penahanan tidak sah, 4.Menyatakan penggeledahan yang dilakukan para Termohon adalah tidak sah, 5. Menyatakan penyitaan yang dilakukan para Termohon adalah tidak sah.

#Penyerahan Berkas Kebebasan Herman Samsi Di Polres Empat Lawang#

Selanjutnya hakim memerintahkan kepada para Termohon untuk membebaskan Pemohon, Membebankan biaya perkara kepada negara serta Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.

Baca Juga :  Iqbal Ditemukan Mengambang Di Aliran Sungai Lematang Desa Arahan

Tepat pada pukul 20.30 WIB, Herman Samsi didampingi kuasa hukum Herman Hamzah SH, Joko Bagus SH dan Pasten Hard SH, istri tercinta serta ratusan warga masyarakat meninggalkan Polres Empat Lawang menuju kediamannya di Desa Gedung Agung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

“Tepat hari ini, 43 hari saya dibalik jeruji besi Polres Empat Lawang, dan Alhamdulillah keadilan masih ada di Negara kita,”ujar Herman Samsi sembari bersyukur bisa terbebas dari semua jerat pidana hukum.

Sesampainya di kediaman sekira pukul 21.30 WIB, Herman Samsi sudah disambut dan dinanti ratusan warga dan keluarga.

Berita Terkait

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat
Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite
Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan
Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir
Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Berita Terbaru