Berikut 5 Poin Petitum Praperadilan Yang Bebaskan Herman Samsi Dari Jerat Pidana Hukum

- Jurnalis

Senin, 9 Mei 2022 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

#Herman Samsi Bersama Istri Didampingi Kuasa Hukum#

Empat Lawang, Detiksriwijaya – Herman Samsi (43) Kades Desa Gedung Agung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah 43 hari meringkuk di balik jeruji besi tahanan Polres Empat Lawang.

Herman Samsi berhasil dibebaskan dari seluruh jerat hukum dugaan kepemilikan narkotika jenis Sabu, setelah hakim memutuskan dan mengabulkan gugatan kuasa hukum pemohon yakni Herman Hamzah SH didampingi Joko Bagus SH dan Pasten Hard SH, pada sidang praperadilan yang diberlangsungkan hari ini Senin, (09.05.2022) di Pengadilan Negeri Lahat.

Baca Juga :  GOWES MERDEKA, AJANG SILATURAHMI SERTA MEMASYARAKATKAN SEPEDA SEBAGAI TRANSPORTASI SEHAT

Beberapa poin Petitum gugatan pemohon yang dikabulkan hakim, diantaranya, 1. Hakim mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, 2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah, 3. Menyatakan surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan dan surat perintah penahanan tidak sah, 4.Menyatakan penggeledahan yang dilakukan para Termohon adalah tidak sah, 5. Menyatakan penyitaan yang dilakukan para Termohon adalah tidak sah.

#Penyerahan Berkas Kebebasan Herman Samsi Di Polres Empat Lawang#

Selanjutnya hakim memerintahkan kepada para Termohon untuk membebaskan Pemohon, Membebankan biaya perkara kepada negara serta Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.

Baca Juga :  Diterkam Tim Macan, JUMADI (30) Akui Kejadian Dua Kali Jambret Motor Di Linggau Ulahnya

Tepat pada pukul 20.30 WIB, Herman Samsi didampingi kuasa hukum Herman Hamzah SH, Joko Bagus SH dan Pasten Hard SH, istri tercinta serta ratusan warga masyarakat meninggalkan Polres Empat Lawang menuju kediamannya di Desa Gedung Agung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

“Tepat hari ini, 43 hari saya dibalik jeruji besi Polres Empat Lawang, dan Alhamdulillah keadilan masih ada di Negara kita,”ujar Herman Samsi sembari bersyukur bisa terbebas dari semua jerat pidana hukum.

Sesampainya di kediaman sekira pukul 21.30 WIB, Herman Samsi sudah disambut dan dinanti ratusan warga dan keluarga.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB