Berikut 5 Poin Petitum Praperadilan Yang Bebaskan Herman Samsi Dari Jerat Pidana Hukum

- Jurnalis

Senin, 9 Mei 2022 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

#Herman Samsi Bersama Istri Didampingi Kuasa Hukum#

Empat Lawang, Detiksriwijaya – Herman Samsi (43) Kades Desa Gedung Agung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah 43 hari meringkuk di balik jeruji besi tahanan Polres Empat Lawang.

Herman Samsi berhasil dibebaskan dari seluruh jerat hukum dugaan kepemilikan narkotika jenis Sabu, setelah hakim memutuskan dan mengabulkan gugatan kuasa hukum pemohon yakni Herman Hamzah SH didampingi Joko Bagus SH dan Pasten Hard SH, pada sidang praperadilan yang diberlangsungkan hari ini Senin, (09.05.2022) di Pengadilan Negeri Lahat.

Baca Juga :  Ratusan Pembalap Pemuda Milenial Adu Bakat Di MRSF Polres Mura

Beberapa poin Petitum gugatan pemohon yang dikabulkan hakim, diantaranya, 1. Hakim mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, 2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah, 3. Menyatakan surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan dan surat perintah penahanan tidak sah, 4.Menyatakan penggeledahan yang dilakukan para Termohon adalah tidak sah, 5. Menyatakan penyitaan yang dilakukan para Termohon adalah tidak sah.

#Penyerahan Berkas Kebebasan Herman Samsi Di Polres Empat Lawang#

Selanjutnya hakim memerintahkan kepada para Termohon untuk membebaskan Pemohon, Membebankan biaya perkara kepada negara serta Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.

Baca Juga :  Oknum Guru Ngaji Waluyo Diganjar 14 Tahun 6 Bulan, Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa

Tepat pada pukul 20.30 WIB, Herman Samsi didampingi kuasa hukum Herman Hamzah SH, Joko Bagus SH dan Pasten Hard SH, istri tercinta serta ratusan warga masyarakat meninggalkan Polres Empat Lawang menuju kediamannya di Desa Gedung Agung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

“Tepat hari ini, 43 hari saya dibalik jeruji besi Polres Empat Lawang, dan Alhamdulillah keadilan masih ada di Negara kita,”ujar Herman Samsi sembari bersyukur bisa terbebas dari semua jerat pidana hukum.

Sesampainya di kediaman sekira pukul 21.30 WIB, Herman Samsi sudah disambut dan dinanti ratusan warga dan keluarga.

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB