#Herman Samsi Bersama Istri Didampingi Kuasa Hukum#
Empat Lawang, Detiksriwijaya – Herman Samsi (43) Kades Desa Gedung Agung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah 43 hari meringkuk di balik jeruji besi tahanan Polres Empat Lawang.
Herman Samsi berhasil dibebaskan dari seluruh jerat hukum dugaan kepemilikan narkotika jenis Sabu, setelah hakim memutuskan dan mengabulkan gugatan kuasa hukum pemohon yakni Herman Hamzah SH didampingi Joko Bagus SH dan Pasten Hard SH, pada sidang praperadilan yang diberlangsungkan hari ini Senin, (09.05.2022) di Pengadilan Negeri Lahat.
Beberapa poin Petitum gugatan pemohon yang dikabulkan hakim, diantaranya, 1. Hakim mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, 2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah, 3. Menyatakan surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan dan surat perintah penahanan tidak sah, 4.Menyatakan penggeledahan yang dilakukan para Termohon adalah tidak sah, 5. Menyatakan penyitaan yang dilakukan para Termohon adalah tidak sah.
#Penyerahan Berkas Kebebasan Herman Samsi Di Polres Empat Lawang#
Selanjutnya hakim memerintahkan kepada para Termohon untuk membebaskan Pemohon, Membebankan biaya perkara kepada negara serta Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.
Tepat pada pukul 20.30 WIB, Herman Samsi didampingi kuasa hukum Herman Hamzah SH, Joko Bagus SH dan Pasten Hard SH, istri tercinta serta ratusan warga masyarakat meninggalkan Polres Empat Lawang menuju kediamannya di Desa Gedung Agung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
“Tepat hari ini, 43 hari saya dibalik jeruji besi Polres Empat Lawang, dan Alhamdulillah keadilan masih ada di Negara kita,”ujar Herman Samsi sembari bersyukur bisa terbebas dari semua jerat pidana hukum.
Sesampainya di kediaman sekira pukul 21.30 WIB, Herman Samsi sudah disambut dan dinanti ratusan warga dan keluarga.