Dump Truck Senggol Revo, Jerry Tak Terselamatkan

- Jurnalis

Minggu, 7 November 2021 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Tak menjaga jarak aman, pengemudi Dump Truck R 10 merk Mitsubishi hantam pengendara sepeda motor merk Honda Absolut Revo dengan Nopol BG-6175-EAD. Akibatnya, pengemudi sepeda motor mengalami luka serius dan meregang nyawa meski sudah menjalani tindakan medis.

Info terangkum, kejadian laka lantas tersebut bermula dini hari sekira pukul 01.00 WIB, saat Dump truck dengan Nopol BE-9804-CF yang dikemudikan SHOLIHIN (31) tercatat sebagai warga Banjaranah, Kelurahan Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat melintas di Jalan Lingkar Lahat-Empat Lawang Desa Manggul, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Sesampainya di TKP tepatnya di jalur lintas depan Hotel Grand Zuri, dimana pada saat itu Mobil Dump Truck yang berjalan dari arah Desa Manggul mendahului SPM yang dikendarai JERRY ADE CANDRA, namun karena jarak antara badan mobil sebelah kiri dengan sepeda motor terlalu dekat sehingga bagian badan mobil sebelah kiri (Ram) menyenggol sepeda motor dan mengakibatkan sepeda motor dan pengendara juga penumpang oleng terjatuh.

Baca Juga :  Perjalanan Dinas Fiktif OPD Lahat, Guntur Martandy : Memang Ada Yang Terperiksa, Kami Serahkan Semua Pada Tim Penyidik Kejari Lahat

Akibat benturan hebat, korban mengalami luka berat di bagian kepala, meski sudah dibawa ke RSUD setempat akhirnya korban meninggal dunia dalam perawatan, sementara penumpang sepeda motor atas nama WURI ARIYANTO mengalami luka luka dan masih menjalani perawatan medis.

Baca Juga :  Pemerkosa Bunga Diringkus, Terima kasih Banyak Pak Polisi

“Korban akibat insiden laka tersebut bernama JERRY ADE CANDRA umur 22 tahun, warga Jalan Satria no. 46 Rt.06 Rw. 02 Kelurahan RD PJKA Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Akibat mengalami luka berat bagian kepala, korban meninggal dunia dalam perawatan di RS Lahat,”terang Kasatlantas Polres Lahat Iptu P. Malau SH dibincangi.

Atas kejadian tersebut, Kasatlantas menghimbau bagi pengguna dan pengendara kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

“Kelalaian dalam berkendara adalah faktor terbesar atas kejadian kecelakaan lalu lintas, tetap berhati-hati dalam berkendara. Selalu pattuhi aturan dan rambu lalu lintas yang ada,”himbaunya.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terbaru