Lahat, Detiksriwijaya – Aksi bejad pencabulan kembali terjadi lagi di Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat. Kali ini yang menjadi keganasan predator anak tersebut sebut saja Bunga gadis kecil yang usianya baru empat tahun.
Lebih tragis lagi, pelaku pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur sesuai dengan rumusan Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual Dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan pengganti UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, tak lain dilakukan paman kandungnya sendiri.
Pelaku adalah Rahman Efendi (18), tercatat sebagai mahasiswa di salah satu universitas tersohor yang beralamat di Kota Palembang.
Informasi terangkum, kejadian dimaksud terjadi di dalam kamar mandi milik N ( kakak kandung tersangka ) di Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat tepatnya pada Hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 10.30 WIB.
Kejadian tersebut berawal dari N yang tak lain adalah ibu kandung korban, menitipkan korban kepada tersangka Rahman, entah setan apa yang melintas pada saat itu, pada pukul 10.30 WIB tersangka memandikan korban di dalam kamar mandi.
Namun karena niat cabulnya sudah berada di ubun-ubun, lantas tersangka langsung memasukan jari telunjuk kanannya ke dalam kemaluan korban dan memainkan jari tersebut beberapa saat. Akibat perbuatan tersangka , korban mengalami luka pada vagina dan trauma .
Oknum mahasiswa berotak mesum tersebut diamankan Satreskrim Polres Lahat di Kota Palembang, setelah dirasa tepat berdasarkan penyelidikan mendalam, setelah memeriksa saksi dan korban dapat dipastikan bahwa dugaan kuat perlakuan cabul terhadap korban mengarah kepada tersangka.
Dipimpin langsung AKP Herli Setiawan SH.MH, pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 20.30 WIB, oknum mahasiswa ini ditangkap di rumah kakak tersangka tepatnya di daerah Kertapati Palembang. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Lahat guna dilakukan pemeriksaan dan mempergangungjawabkan perbuatannya.
“Kita tangkap dan amankan di Kota Palembang tepatnya di wilayah Kertapati, pelaku sudah kita bawa ke Polres Lahat guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya,”kata Kasatreskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan SH.MH didampingi Kanit PPA Ipda Agus. JUMAT, (23.09.2022).