Tiga Advokad Muda Kabupaten Lahat Pra Pradilkan Kejagung RI, Kajati Sumsel, Kajari Beserta Kasi Tipidum Kejari Lahat

- Jurnalis

Selasa, 8 November 2022 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Sidang perdana Praperadilan Persidangan Permohonan Gugatan Ganti Rugi dan Rehabilitasi, antara tiga terdakwa Dirman selaku pemohon I, Amirudin pemohon II dan Ali Siswanto pemohon III melawan jaksa agung RI sebagai termohon 1, Kajati Sumsel sebagai termohon II, Kajari Lahat termohon III, Kasi Tipidum selaku penuntut umum pada Kejari Lahat termohon IV, Frans Mona S.H.,M.H termohon V serta Muhammad Abby Habibullah, S.H termohon VI dilaksanakan hari ini, Selasa (08.11.2022) di Pengadilan Negeri Lahat.

Tiga pemohon melalui tiga kuasa hukumnya Joko Bagus SH, Herman Hamzah SH.MH serta Al-Qomar SH melakukan gugatan ganti rugi terkait penetapan yang dilakukan Kejari Lahat perihal sengketa lahan pemohon melawan PT Banjarsari Pribumi salah satu perusahaan penambangan batu bara yang berlokasi di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Hampir satu tahun setengah lamanya, ketiga pemohon melalui kuasa hukumnya mencari keadilan dan mempertahankan lahan kebun milik mereka yang sebagian sudah di gusur menjadi jalan oleh PT. BP dan selama itu pula kebebasan Hak Azazi Manusia (HAM) ketiga pemohon telah terampas karena ditetapkan sebagai tersangka dan situntut oleh Jaksa 7 bulan kurungan dan kemudian divonis Hakim 3 bulan kurungan penjara.

Baca Juga :  Kasus Perpustakaan Lahat, Kesaksian Honorer Seret Nama Penting

“Ini adalah sidang perdana, dan akan diputus selama 7 hari tepatnya pada hari Senin mendatang. Selama 7 hari kami akan terus membela klien kami yang sudah dizolimi, yang mana tanahnya juga terkena imbas dari kejahatan pihak perusahaan di Kecamatan Merapi Timur, Lahat,”terang Joko Bagus SH didampingi Al-Qomar SH usai Sidang.

Lanjut Joko, akibat kasus yang menjerat kliennya, hak tanah berdasarkan surat menyurat yang sah masih dipegang para pemohon perlahan sudah mulai terampas oknum-oknum perusahaan yang mana juga diduga dari kacamata hukumnya, bahwa ada oknum penegak hukum yang sudah turut terlibat dalam membekingi pihak perusahaan.

“Dari perjalanan kasusnya, kami melihat dari kacamata hukum semestinya kasus ini tidak masuk dalam rana tindak pidana namun mestinya masuk rana perdata. Sebagai contoh, bukti surat kepemilikan tanah klien kami yang sudah diserahkan ke Polres Lahat tidak sampai ke pihak Kejaksaan, hal ini pula yang kami lihat bahwa penetapan tersangka dipaksakan dan patut kami menduga bahwa adanya dugaan penyelundupan hukum yang menimpa klien kami,”sampai Joko.

Baca Juga :  Mantan Inspektur Inspektorat Sudah Inap Di Hotel Prodeo, Bandit Di Dinas Koperasi Dan UMKM Lahat Segera Dapat Tiket

Lanjutnya, bahwa dengan dilakukan Penahan Rumah terhadap Para Pemohon oleh Termohon III sampai dengan Termohon VI, jelas perbuatan Termohon III sampai dengan Termohon VI tersebut telah dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak mencerminkan penegakan hukum yang benar dan berkeadilan kepada Para Pemohon serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang : Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Sementara, Jaksa termohon saat dimintai tanggapan sidang praperadilan gugatan ganti rugi tidak bisa memberikan tanggapan dan mengarahkan untuk komfirmasi ke pihak Kasi Intelijen Kejari Lahat.

“Silahkan konfirmasi ke pihak Kasi Intelijen Kejari Lahat,”katanya.

Berita Terkait

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam
Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri
Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare
PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?
Hari Sumpah Pemuda Ke 97 Insan Adhyaksa Kejari Lahat Harus Mampu Menunjukkan Jati Diri Sebagai Abdi Negara Yang Tangguh Dan Berintegritas
Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area
Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat
Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 15:59 WIB

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam

Rabu, 19 November 2025 - 10:58 WIB

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22 WIB

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:17 WIB

PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:03 WIB

Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Berita Terbaru

Jaksa

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 Nov 2025 - 10:58 WIB