Lahat, Detiksriwijaya – Sidang perdana Praperadilan Persidangan Permohonan Gugatan Ganti Rugi dan Rehabilitasi, antara tiga terdakwa Dirman selaku pemohon I, Amirudin pemohon II dan Ali Siswanto pemohon III melawan jaksa agung RI sebagai termohon 1, Kajati Sumsel sebagai termohon II, Kajari Lahat termohon III, Kasi Tipidum selaku penuntut umum pada Kejari Lahat termohon IV, Frans Mona S.H.,M.H termohon V serta Muhammad Abby Habibullah, S.H termohon VI dilaksanakan hari ini, Selasa (08.11.2022) di Pengadilan Negeri Lahat.
Tiga pemohon melalui tiga kuasa hukumnya Joko Bagus SH, Herman Hamzah SH.MH serta Al-Qomar SH melakukan gugatan ganti rugi terkait penetapan yang dilakukan Kejari Lahat perihal sengketa lahan pemohon melawan PT Banjarsari Pribumi salah satu perusahaan penambangan batu bara yang berlokasi di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Hampir satu tahun setengah lamanya, ketiga pemohon melalui kuasa hukumnya mencari keadilan dan mempertahankan lahan kebun milik mereka yang sebagian sudah di gusur menjadi jalan oleh PT. BP dan selama itu pula kebebasan Hak Azazi Manusia (HAM) ketiga pemohon telah terampas karena ditetapkan sebagai tersangka dan situntut oleh Jaksa 7 bulan kurungan dan kemudian divonis Hakim 3 bulan kurungan penjara.
“Ini adalah sidang perdana, dan akan diputus selama 7 hari tepatnya pada hari Senin mendatang. Selama 7 hari kami akan terus membela klien kami yang sudah dizolimi, yang mana tanahnya juga terkena imbas dari kejahatan pihak perusahaan di Kecamatan Merapi Timur, Lahat,”terang Joko Bagus SH didampingi Al-Qomar SH usai Sidang.
Lanjut Joko, akibat kasus yang menjerat kliennya, hak tanah berdasarkan surat menyurat yang sah masih dipegang para pemohon perlahan sudah mulai terampas oknum-oknum perusahaan yang mana juga diduga dari kacamata hukumnya, bahwa ada oknum penegak hukum yang sudah turut terlibat dalam membekingi pihak perusahaan.
“Dari perjalanan kasusnya, kami melihat dari kacamata hukum semestinya kasus ini tidak masuk dalam rana tindak pidana namun mestinya masuk rana perdata. Sebagai contoh, bukti surat kepemilikan tanah klien kami yang sudah diserahkan ke Polres Lahat tidak sampai ke pihak Kejaksaan, hal ini pula yang kami lihat bahwa penetapan tersangka dipaksakan dan patut kami menduga bahwa adanya dugaan penyelundupan hukum yang menimpa klien kami,”sampai Joko.
Lanjutnya, bahwa dengan dilakukan Penahan Rumah terhadap Para Pemohon oleh Termohon III sampai dengan Termohon VI, jelas perbuatan Termohon III sampai dengan Termohon VI tersebut telah dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak mencerminkan penegakan hukum yang benar dan berkeadilan kepada Para Pemohon serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang : Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Sementara, Jaksa termohon saat dimintai tanggapan sidang praperadilan gugatan ganti rugi tidak bisa memberikan tanggapan dan mengarahkan untuk komfirmasi ke pihak Kasi Intelijen Kejari Lahat.
“Silahkan konfirmasi ke pihak Kasi Intelijen Kejari Lahat,”katanya.