Tiga Advokad Muda Kabupaten Lahat Pra Pradilkan Kejagung RI, Kajati Sumsel, Kajari Beserta Kasi Tipidum Kejari Lahat

- Jurnalis

Selasa, 8 November 2022 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Sidang perdana Praperadilan Persidangan Permohonan Gugatan Ganti Rugi dan Rehabilitasi, antara tiga terdakwa Dirman selaku pemohon I, Amirudin pemohon II dan Ali Siswanto pemohon III melawan jaksa agung RI sebagai termohon 1, Kajati Sumsel sebagai termohon II, Kajari Lahat termohon III, Kasi Tipidum selaku penuntut umum pada Kejari Lahat termohon IV, Frans Mona S.H.,M.H termohon V serta Muhammad Abby Habibullah, S.H termohon VI dilaksanakan hari ini, Selasa (08.11.2022) di Pengadilan Negeri Lahat.

Tiga pemohon melalui tiga kuasa hukumnya Joko Bagus SH, Herman Hamzah SH.MH serta Al-Qomar SH melakukan gugatan ganti rugi terkait penetapan yang dilakukan Kejari Lahat perihal sengketa lahan pemohon melawan PT Banjarsari Pribumi salah satu perusahaan penambangan batu bara yang berlokasi di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Hampir satu tahun setengah lamanya, ketiga pemohon melalui kuasa hukumnya mencari keadilan dan mempertahankan lahan kebun milik mereka yang sebagian sudah di gusur menjadi jalan oleh PT. BP dan selama itu pula kebebasan Hak Azazi Manusia (HAM) ketiga pemohon telah terampas karena ditetapkan sebagai tersangka dan situntut oleh Jaksa 7 bulan kurungan dan kemudian divonis Hakim 3 bulan kurungan penjara.

Baca Juga :  Perkuat Silaturahmi PT. Priamanaya Energi Kunjungi Pengurus PWI Lahat

“Ini adalah sidang perdana, dan akan diputus selama 7 hari tepatnya pada hari Senin mendatang. Selama 7 hari kami akan terus membela klien kami yang sudah dizolimi, yang mana tanahnya juga terkena imbas dari kejahatan pihak perusahaan di Kecamatan Merapi Timur, Lahat,”terang Joko Bagus SH didampingi Al-Qomar SH usai Sidang.

Lanjut Joko, akibat kasus yang menjerat kliennya, hak tanah berdasarkan surat menyurat yang sah masih dipegang para pemohon perlahan sudah mulai terampas oknum-oknum perusahaan yang mana juga diduga dari kacamata hukumnya, bahwa ada oknum penegak hukum yang sudah turut terlibat dalam membekingi pihak perusahaan.

“Dari perjalanan kasusnya, kami melihat dari kacamata hukum semestinya kasus ini tidak masuk dalam rana tindak pidana namun mestinya masuk rana perdata. Sebagai contoh, bukti surat kepemilikan tanah klien kami yang sudah diserahkan ke Polres Lahat tidak sampai ke pihak Kejaksaan, hal ini pula yang kami lihat bahwa penetapan tersangka dipaksakan dan patut kami menduga bahwa adanya dugaan penyelundupan hukum yang menimpa klien kami,”sampai Joko.

Baca Juga :  Tes Urine, Keseriusan Polres Pagaralam dan BNN Cegah Lahgun Narkoba

Lanjutnya, bahwa dengan dilakukan Penahan Rumah terhadap Para Pemohon oleh Termohon III sampai dengan Termohon VI, jelas perbuatan Termohon III sampai dengan Termohon VI tersebut telah dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak mencerminkan penegakan hukum yang benar dan berkeadilan kepada Para Pemohon serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang : Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Sementara, Jaksa termohon saat dimintai tanggapan sidang praperadilan gugatan ganti rugi tidak bisa memberikan tanggapan dan mengarahkan untuk komfirmasi ke pihak Kasi Intelijen Kejari Lahat.

“Silahkan konfirmasi ke pihak Kasi Intelijen Kejari Lahat,”katanya.

Berita Terkait

Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat
Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan
Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:03 WIB

Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Rabu, 17 September 2025 - 18:21 WIB

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat

Berita Terbaru