Urusan Tanam Modal Beras, Harta Benda Dirampas W Lapor Polisi

- Jurnalis

Rabu, 22 Februari 2023 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Okfi tercatat warga Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat dilaporkan W dan RT warga Desa Manggul, Kota Lahat ke Polres Lahat perihal dugaan penganiayaan yang dilakukan Okfi.

Informasi menyebut, bukan hanya mengalami tindak kekerasan barang berharga korban juga dirampas dan digondol pergi terlapor. Terlapor pada saat melakukan aksinya dibekingi beberapa orang temannya.

Usut punya usut, kejadian dugaan penganiayaan ini rupanya buntut dari kejadian pada November 2022 lalu, yang mana W dan RT (pasangan suami istri) adalah pengusaha beras.

Saat itu, W dan RT didatangi Okfi dan rekannya untuk menanamkan modal ke W dan RT, dengan kesepakatan bagi keuntungan. Modal pertama yang ditanamkan Okfi sebesar Rp 10 juta, modal kedua Rp 50 juta, setelah berjalan 2 minggu modal yang ditanamkan oleh Okfi sebesar Rp. 60 Juta dikembalikan secara tunai oleh W dan RT beserta keuntungannya.

Berlanjut, setelah beberapa hari kemudian Okfi kembali menemui W dan RT untuk kembali menanamkan modalnya, Untuk ketiganya Okfi dan Rekannya menanamkan modal sebesar Rp 90 juta, dan modal keempat juga 90 juta.

Namun, di tengah perjalanan tiba tiba Okfi meminta semua modalnya dikembalikan, menghindari keributan dan hal negatif korban mengembalikan modal awal sebesar Rp 60 juta, tapi modal yang sudah dikembalikan secara tunai pengusaha ini, tidak di akui oleh terlapor.

Untuk diketahui, modal yang diberikan ke pelapor sudah tertanam sebagai modal kesepakatan. Sayang sungguh disayangkan, rupanya terlapor berang dan mendatangi kembali kediaman korban (menyatroni) bersama rekannya.

Baca Juga :  Dedi Beserta Rekan Sefrofesi Diciduk SatNarkoba Polres Lahat

Info lain menyebut, kedatangan terlapor ke kediaman korban rupanya didampingi suami yang diketahui belakangan merupakan oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Lahat.

Dikediaman korban, terlapor beserta suami merampas seluruh barang berharga milik W dan RT. Mulai dari Company Perusahaan, surat tanah, empat buku tabungan BRI beserta ATM yang berisi Rp 11 juta 500 ribu, dua unit Hp android, dua unit sepeda motor, satu unit mobil L300, dan kunci gudang beras.

Usai merampas barang berharga, korban RT menerima tamparan keras sebanyak 2 kali diikuti perlakuan kasar suami terlapor. Perlakuan kasar juga dialami suami korban RT, ditarik tarik sampai ke halaman rumahnya, lalu dicekik dan diancam mau dibunuh, lalu W dipaksa menandatangani surat jaminan atas titipan uang sebesar Rp 255 juta. Padahal jumlah uang yang ditanam oleh Okfi hanya sebesar Rp. 180 Juta, ironisnya perlakuan kasar okfi dan suaminya itu terjadi didepan ketiga anak W dan RT.

Advokat Herman Hamzah, SH, MH selaku kuaa hukum korban, telah melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Lahat dan sekarang lagi berproses, untuk kedepannya herman hamzah juga akan melaporkan perampasan barang yang dilakukan Okfi berserta kelima rekannya. Termasuk melaporkan suami okfi yang seorang oknum Polisi ke Propam Polda sumsel.

Baca Juga :  Begini Tika CS Habisi Korban Ponia Dan Selvi

“Tuduhan pengelapan dan penipuan yang dilayangkan terlapor ke klien itu mengada ada, bahkan kami sebaliknya menduga bahwa klien kami diduga ingin diperas oleh okfi dan rekannya. Hal ini terlihat dari pemberitaan yang dimuat oleh berita online yang menyudutkan bahwa klien kami telah mengelapkan uang sebesar 351 juta, hal ini bertolak belakang dari statmen sebelumnya bahwa okfi mengatakan uangnya tersebut berjumlah Rp 255 juta. padahal real uang yang diterima oleh klien kami hanya sebesar Rp. 180 juta,” kata Herman Hamzah sembari menegaskan untuk modal itu sudah dikembalikan secara dicicil oleh W dan RT melalui via transfer ke rekening okfi.

Terkait beredar pemberitaan di media online bahwa okfi bilang ada kerjasama dengan Perum Bulog Sub Divre Lahat mengisi program (BPNT), dijelaskan Herman itu tidak benar. Karena selama kliennya menjalankan bisnis, beras yang diperoleh oleh kliennya dibeli dari Lampung dan daerah Belitang. tidak ada sangkut pautnya dengan Perum Bulog Lahat.

Dibeberapa media online, Okfi membantah jika dirinya lakukan penganiayaan dan perampasan barang milik W dan RT. Ia mengatakan, karena perkara ini sudah di tangan hukum, biarkan hukum yang berjalan. “Tidak ada perampasan, barang itu mereka sendiri yang serahkan, dan surat itu mereka sendiri yang buat. Kita lihat saja nanti hasil proses hukum,” kata Okfi.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB