Lahat, Detiksriwijaya – Okfi tercatat warga Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat dilaporkan W dan RT warga Desa Manggul, Kota Lahat ke Polres Lahat perihal dugaan penganiayaan yang dilakukan Okfi.
Informasi menyebut, bukan hanya mengalami tindak kekerasan barang berharga korban juga dirampas dan digondol pergi terlapor. Terlapor pada saat melakukan aksinya dibekingi beberapa orang temannya.
Usut punya usut, kejadian dugaan penganiayaan ini rupanya buntut dari kejadian pada November 2022 lalu, yang mana W dan RT (pasangan suami istri) adalah pengusaha beras.
Saat itu, W dan RT didatangi Okfi dan rekannya untuk menanamkan modal ke W dan RT, dengan kesepakatan bagi keuntungan. Modal pertama yang ditanamkan Okfi sebesar Rp 10 juta, modal kedua Rp 50 juta, setelah berjalan 2 minggu modal yang ditanamkan oleh Okfi sebesar Rp. 60 Juta dikembalikan secara tunai oleh W dan RT beserta keuntungannya.
Berlanjut, setelah beberapa hari kemudian Okfi kembali menemui W dan RT untuk kembali menanamkan modalnya, Untuk ketiganya Okfi dan Rekannya menanamkan modal sebesar Rp 90 juta, dan modal keempat juga 90 juta.
Namun, di tengah perjalanan tiba tiba Okfi meminta semua modalnya dikembalikan, menghindari keributan dan hal negatif korban mengembalikan modal awal sebesar Rp 60 juta, tapi modal yang sudah dikembalikan secara tunai pengusaha ini, tidak di akui oleh terlapor.
Untuk diketahui, modal yang diberikan ke pelapor sudah tertanam sebagai modal kesepakatan. Sayang sungguh disayangkan, rupanya terlapor berang dan mendatangi kembali kediaman korban (menyatroni) bersama rekannya.
Info lain menyebut, kedatangan terlapor ke kediaman korban rupanya didampingi suami yang diketahui belakangan merupakan oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Lahat.
Dikediaman korban, terlapor beserta suami merampas seluruh barang berharga milik W dan RT. Mulai dari Company Perusahaan, surat tanah, empat buku tabungan BRI beserta ATM yang berisi Rp 11 juta 500 ribu, dua unit Hp android, dua unit sepeda motor, satu unit mobil L300, dan kunci gudang beras.
Usai merampas barang berharga, korban RT menerima tamparan keras sebanyak 2 kali diikuti perlakuan kasar suami terlapor. Perlakuan kasar juga dialami suami korban RT, ditarik tarik sampai ke halaman rumahnya, lalu dicekik dan diancam mau dibunuh, lalu W dipaksa menandatangani surat jaminan atas titipan uang sebesar Rp 255 juta. Padahal jumlah uang yang ditanam oleh Okfi hanya sebesar Rp. 180 Juta, ironisnya perlakuan kasar okfi dan suaminya itu terjadi didepan ketiga anak W dan RT.
Advokat Herman Hamzah, SH, MH selaku kuaa hukum korban, telah melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Lahat dan sekarang lagi berproses, untuk kedepannya herman hamzah juga akan melaporkan perampasan barang yang dilakukan Okfi berserta kelima rekannya. Termasuk melaporkan suami okfi yang seorang oknum Polisi ke Propam Polda sumsel.
“Tuduhan pengelapan dan penipuan yang dilayangkan terlapor ke klien itu mengada ada, bahkan kami sebaliknya menduga bahwa klien kami diduga ingin diperas oleh okfi dan rekannya. Hal ini terlihat dari pemberitaan yang dimuat oleh berita online yang menyudutkan bahwa klien kami telah mengelapkan uang sebesar 351 juta, hal ini bertolak belakang dari statmen sebelumnya bahwa okfi mengatakan uangnya tersebut berjumlah Rp 255 juta. padahal real uang yang diterima oleh klien kami hanya sebesar Rp. 180 juta,” kata Herman Hamzah sembari menegaskan untuk modal itu sudah dikembalikan secara dicicil oleh W dan RT melalui via transfer ke rekening okfi.
Terkait beredar pemberitaan di media online bahwa okfi bilang ada kerjasama dengan Perum Bulog Sub Divre Lahat mengisi program (BPNT), dijelaskan Herman itu tidak benar. Karena selama kliennya menjalankan bisnis, beras yang diperoleh oleh kliennya dibeli dari Lampung dan daerah Belitang. tidak ada sangkut pautnya dengan Perum Bulog Lahat.
Dibeberapa media online, Okfi membantah jika dirinya lakukan penganiayaan dan perampasan barang milik W dan RT. Ia mengatakan, karena perkara ini sudah di tangan hukum, biarkan hukum yang berjalan. “Tidak ada perampasan, barang itu mereka sendiri yang serahkan, dan surat itu mereka sendiri yang buat. Kita lihat saja nanti hasil proses hukum,” kata Okfi.