Bertahun Tahun Setubuhi Anak Di Bawah Umur Waluyo Oknum Guru Ngaji Di Lahat Dikerangkeng

- Jurnalis

Kamis, 22 Juni 2023 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Keluarga besar A (12) akhirnya dapat bernapas lega, Slamet Waluyo (56) warga Kelurahan Pasar Lama (Sekip Sidomulyo) lelaki cabul yang tak lain adalah tetangga A, akhirnya meringkuk di balik jeruji besi (penjara) setelah dicomot tim Satreskrim Polres Lahat unit PPA karena telah menyetubuhi korban A.

Informasi menyebut, awal pertama kali A mengalami pencabulan pada tahun 2020 silam, saat A masih duduk di bangku Sekolah Dasar di Kabupaten Lahat.

Waktu itu, A tak menyangka bakal menjadi korban lelaki berotak mesum dimaksud, keluarga korban pun tak menaruh curiga karena sudah menganggap pelaku seperti ayah bagi korban.

Dengan modus mengantar jemput korban, rupanya sifat binatang menjijikan Slamet Waluyo mulai dilancarkan akibat melihat kemolekan dan keluguan gadis belia tersebut.

Puncaknya pada tahun itu, pertama kali A dicabuli lelaki biadab tersebut menggunakan jari tangannya menggerayangi korban dikediaman S yang tak lain masih saudara kandung tersangka, korban yang tak mengerti apa-apa harus rela dilecehkan Waluyo.

Yang lebih tak masuk diakal lagi, Waluyo ini kesehariannya di lingkungan tersebut adalah seorang guru ngaji yang juga pendakwah bahkan tersangka juga merupakan orang yang sering dipakai dalam hajatan sebagai pembawa doa.

Korban yang sempat dibincangi, menjelaskan kalau tindakan cabul tersangka sempat pernah diketahui anak kandung tersangka, bahkan saat itu korban hampir saja menjadi korban kekerasan dari anak tersangka.

“Waktu itu di rumah S aku disuruhnya nyabuti uban, aku nak balek ngencing kerumah tapi dak disuruhnyo disuruhnyo kencing disanolah, pas Waluyo lagi megang-megang bagian aku (area sensitif) sempat dipergoki anaknyo yang ngintip pas Waluyo megang megang aku, pas aku keluar dari rumah aku ditanyoinyo “Ngapoi kau Samo bapak aku” aku jawab apo adonyo yang lah tejadi. Waktu itu aku hampir nak dilemparnyo pake kursi,”kenang A dengan terbata bata.

Baca Juga :  PURNAWARMAN : SAKSI LEBIH DARI DUA ORANG, JELAS KECURANGAN PILKADA

Perlakukan keji tersebut diceritakan A berulang kali hampir setiap minggu selama tahun 2020 sampai tahun 2021 menggunakan jari yang dikasih minyak sayur,”ujar korban.

Bukannya stop melakukan perbuatan keji tersebut, Waluyo untuk memenuhi birahinya, kemudian pada tahun 2021 mengelabui A dan orang tuanya dibawa ke Taman Rekreasi Ribang Kemambang dan diminta menandatangi selembar kertas yang berisikan surat pernyataan telah dilakukan pernikahan.

“Tahun 2021 aku samo mamak jugo adek dibawa ke ribang kemambang, waktu itu aku ingat Dio samo kawannyo yang aku tau benamo Efri, disano aku disuruh tando tangan kertas yang dilipet, aku tando tangan Bae waktu itu aku dak tau isinyo apo, dan aku dikasih duit 50 ribu untuk jajan ke Indomaret,”terang A yang nampak masih trauma berat.

Ditahun 2021 tersebut, bermodalkan selembar surat pernyataan pernikahan, A mulai disetubuhi tersangka layaknya seorang istri. Untuk melancarkan hasrat tersebut dikatakan A, Waluyo menunggu waktu kepergian ibu korban memulung barang bekas hampir setiap siang saat ibu korban tak di rumah.

“Dio cak ituke aku pas mamak dak ado di rumah, pas mamak cari barang burukan (mulung), aku kalau dak galak diancam mamak bakal disaroi dan diapo apoi, aku takut jadi nurut Bae,”sampai korban.

Baca Juga :  Ketakutan Dikejar Team Tigers Polres Lahat, Satu Pelaku Perusakan Mess PT. SMS Menyerahkan Diri

Selanjutnya, tahun berganti hingga tahun 2023 A yang beranjak menjadi gadis belia yang saat itu sudah menginjak kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lahat, dirinya mencoba melarikan diri dari cengkraman tangan setan Waluyo kabur dari rumah.

“Aku jugo sempat dibawa ke Bidan dan disuntik KB di Bidan di Lahat nilah, masuk SMP aku dak tahan dan aku menstruasi, takut hamil makonyo aku kabur ke sanggar Pakde Yanto di Karang Anyar, aku takut om,”ujarnya pada Detiksriwijaya.

Tepatnya, di tahun 2023 bulan Maret lalu kaburnya A membuat kecurigaan keluarga hingga akhirnya A ditanya keluarga, dari penuturan A atas apa yang telah terjadi, akhirnya pihak keluarga membawa A ke Polres Lahat untuk melaporkan kejadian tersebut.

Setelah menerima laporan keluarga korban, Satreskrim Polres Lahat bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti penunjang, akhirnya setelah melalui proses Slamet Waluyo ditetapkan sebagai tersangka dan dirngkus di kediamannya.

“Pelaku sudah kita amankan, dan sekarang menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,”sampai Kapolres Lahat AKBP Kunto Hartono SIK melalui Kasatreskrim Polres Lahat AKP Sapta E didampingi Kasi Humas Polres Lahat. Kamis, (22.06.2023).

Adapun tersangka dikenakan melanggar Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Yang jelas pelaku sudah kita bawa ke Polres Lahat dan dalam proses pemeriksaan lanjut,”pungkasnya.

Berita Terkait

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare
PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?
Hari Sumpah Pemuda Ke 97 Insan Adhyaksa Kejari Lahat Harus Mampu Menunjukkan Jati Diri Sebagai Abdi Negara Yang Tangguh Dan Berintegritas
Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area
Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat
Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan
Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22 WIB

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:17 WIB

PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:45 WIB

Hari Sumpah Pemuda Ke 97 Insan Adhyaksa Kejari Lahat Harus Mampu Menunjukkan Jati Diri Sebagai Abdi Negara Yang Tangguh Dan Berintegritas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Berita Terbaru