Bertahun Tahun Setubuhi Anak Di Bawah Umur Waluyo Oknum Guru Ngaji Di Lahat Dikerangkeng

- Jurnalis

Kamis, 22 Juni 2023 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Keluarga besar A (12) akhirnya dapat bernapas lega, Slamet Waluyo (56) warga Kelurahan Pasar Lama (Sekip Sidomulyo) lelaki cabul yang tak lain adalah tetangga A, akhirnya meringkuk di balik jeruji besi (penjara) setelah dicomot tim Satreskrim Polres Lahat unit PPA karena telah menyetubuhi korban A.

Informasi menyebut, awal pertama kali A mengalami pencabulan pada tahun 2020 silam, saat A masih duduk di bangku Sekolah Dasar di Kabupaten Lahat.

Waktu itu, A tak menyangka bakal menjadi korban lelaki berotak mesum dimaksud, keluarga korban pun tak menaruh curiga karena sudah menganggap pelaku seperti ayah bagi korban.

Dengan modus mengantar jemput korban, rupanya sifat binatang menjijikan Slamet Waluyo mulai dilancarkan akibat melihat kemolekan dan keluguan gadis belia tersebut.

Puncaknya pada tahun itu, pertama kali A dicabuli lelaki biadab tersebut menggunakan jari tangannya menggerayangi korban dikediaman S yang tak lain masih saudara kandung tersangka, korban yang tak mengerti apa-apa harus rela dilecehkan Waluyo.

Yang lebih tak masuk diakal lagi, Waluyo ini kesehariannya di lingkungan tersebut adalah seorang guru ngaji yang juga pendakwah bahkan tersangka juga merupakan orang yang sering dipakai dalam hajatan sebagai pembawa doa.

Korban yang sempat dibincangi, menjelaskan kalau tindakan cabul tersangka sempat pernah diketahui anak kandung tersangka, bahkan saat itu korban hampir saja menjadi korban kekerasan dari anak tersangka.

“Waktu itu di rumah S aku disuruhnya nyabuti uban, aku nak balek ngencing kerumah tapi dak disuruhnyo disuruhnyo kencing disanolah, pas Waluyo lagi megang-megang bagian aku (area sensitif) sempat dipergoki anaknyo yang ngintip pas Waluyo megang megang aku, pas aku keluar dari rumah aku ditanyoinyo “Ngapoi kau Samo bapak aku” aku jawab apo adonyo yang lah tejadi. Waktu itu aku hampir nak dilemparnyo pake kursi,”kenang A dengan terbata bata.

Baca Juga :  Kodim 0405/Lahat Suport Penuh Pelantikan Esports Indonesia Kabupaten Lahat

Perlakukan keji tersebut diceritakan A berulang kali hampir setiap minggu selama tahun 2020 sampai tahun 2021 menggunakan jari yang dikasih minyak sayur,”ujar korban.

Bukannya stop melakukan perbuatan keji tersebut, Waluyo untuk memenuhi birahinya, kemudian pada tahun 2021 mengelabui A dan orang tuanya dibawa ke Taman Rekreasi Ribang Kemambang dan diminta menandatangi selembar kertas yang berisikan surat pernyataan telah dilakukan pernikahan.

“Tahun 2021 aku samo mamak jugo adek dibawa ke ribang kemambang, waktu itu aku ingat Dio samo kawannyo yang aku tau benamo Efri, disano aku disuruh tando tangan kertas yang dilipet, aku tando tangan Bae waktu itu aku dak tau isinyo apo, dan aku dikasih duit 50 ribu untuk jajan ke Indomaret,”terang A yang nampak masih trauma berat.

Ditahun 2021 tersebut, bermodalkan selembar surat pernyataan pernikahan, A mulai disetubuhi tersangka layaknya seorang istri. Untuk melancarkan hasrat tersebut dikatakan A, Waluyo menunggu waktu kepergian ibu korban memulung barang bekas hampir setiap siang saat ibu korban tak di rumah.

“Dio cak ituke aku pas mamak dak ado di rumah, pas mamak cari barang burukan (mulung), aku kalau dak galak diancam mamak bakal disaroi dan diapo apoi, aku takut jadi nurut Bae,”sampai korban.

Baca Juga :  Hari Juang TNI AD Kodim 0405/ Lahat Aksi Donor Darah

Selanjutnya, tahun berganti hingga tahun 2023 A yang beranjak menjadi gadis belia yang saat itu sudah menginjak kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lahat, dirinya mencoba melarikan diri dari cengkraman tangan setan Waluyo kabur dari rumah.

“Aku jugo sempat dibawa ke Bidan dan disuntik KB di Bidan di Lahat nilah, masuk SMP aku dak tahan dan aku menstruasi, takut hamil makonyo aku kabur ke sanggar Pakde Yanto di Karang Anyar, aku takut om,”ujarnya pada Detiksriwijaya.

Tepatnya, di tahun 2023 bulan Maret lalu kaburnya A membuat kecurigaan keluarga hingga akhirnya A ditanya keluarga, dari penuturan A atas apa yang telah terjadi, akhirnya pihak keluarga membawa A ke Polres Lahat untuk melaporkan kejadian tersebut.

Setelah menerima laporan keluarga korban, Satreskrim Polres Lahat bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti penunjang, akhirnya setelah melalui proses Slamet Waluyo ditetapkan sebagai tersangka dan dirngkus di kediamannya.

“Pelaku sudah kita amankan, dan sekarang menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,”sampai Kapolres Lahat AKBP Kunto Hartono SIK melalui Kasatreskrim Polres Lahat AKP Sapta E didampingi Kasi Humas Polres Lahat. Kamis, (22.06.2023).

Adapun tersangka dikenakan melanggar Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Yang jelas pelaku sudah kita bawa ke Polres Lahat dan dalam proses pemeriksaan lanjut,”pungkasnya.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru