Kejari Lahat Musnahkan BB Inkracht Disaksikan Pihak Polres Dan PN

- Jurnalis

Kamis, 24 Agustus 2023 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Kejari Lahat pimpin pemusnahan Barang Bukti (BB) rampasan hasil tindak pidana kejahatan yang sudah Inkracht, di halaman Kajari Kabupaten Lahat. Kamis, (24.08.2023).

Pemusnahan dihadiri langsung pewakilan Polres Lahat Kanot Narkoba Polres Lahat didampingi Kanit Pidsus Polres Lahat dan perwakilan Pengadilan Negeri Lahat serta disaksikan langsung karyawan dan pegawai Kajari Lahat dari masing-masing pungsi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, senjata api rakitan, narkoba jenis Sabu juga Ekstasi, narkotika ganja serta senajata tajam berbagai jenis berikut BB yang berhubungan dengan tindak pidana umum.

Terangkum, TINDAK PIDANA NARKOTIKA 37 (tiga puluh tujuh) perkara BB GANJA 9 (sembilan) batang besar, 14 (empat belas) batang kecil dengan berat 1272,631 (seribu dua ratus tujuh puluh dua koma enam tiga satu) gram.

Baca Juga :  PEMKAB LAHAT RAPAT MONITORING PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI

METAMFETAMINA seberat 64,041 (enam puluh empat koma nol empat satu) gram, MDMA berat 2,086 (dua koma nol delapan enam)gram, serta barang bukti lain seperti alat hisap shabu, baju, celana, tas, Handphone, timbangan serta barang bukti terkait.

TINDAK PIDANA TERHADAP ORANG DAN HARTA BENDA 21 (dua puluh satu) perkara, dengan BB 4 (empat) bilah senjata tajam serta buah Sawit yang telah busuk, Baju, Kaos, Jaket dan barang bukti lainnya.

Baca Juga :  DURHAKA!!! ANAK TUSUK PERUT IBU KANDUNG

TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA, KETERTIBAN UMUM DAN TPUL 14 (empat belas) perkara adapun Barang Bukti 1 (satu) pucuk senjata api rakitan, 2 (dua) bilah senjata tajam Serta baju, celana serta barang bukti lainnya.

Untuk BB Senpi rakitan dan sentaja tajam juga handphone dimusnakan dengan cara dipotong menggunakan alat potong mesin menjadi beberapa bagian, sementara untuk BB narkotika jenis ganja serta barang seperti alat hisap sabu serta dibakar dalam tungku bakar. Untuk BB Narkotika jenis Shabu diblender dicampur diterjen dan air yang kemudian langsung dibuang.

 

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB