Lahat, Detiksriwijaya – Kejari Lahat pimpin pemusnahan Barang Bukti (BB) rampasan hasil tindak pidana kejahatan yang sudah Inkracht, di halaman Kajari Kabupaten Lahat. Kamis, (24.08.2023).
Pemusnahan dihadiri langsung pewakilan Polres Lahat Kanot Narkoba Polres Lahat didampingi Kanit Pidsus Polres Lahat dan perwakilan Pengadilan Negeri Lahat serta disaksikan langsung karyawan dan pegawai Kajari Lahat dari masing-masing pungsi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, senjata api rakitan, narkoba jenis Sabu juga Ekstasi, narkotika ganja serta senajata tajam berbagai jenis berikut BB yang berhubungan dengan tindak pidana umum.
Terangkum, TINDAK PIDANA NARKOTIKA 37 (tiga puluh tujuh) perkara BB GANJA 9 (sembilan) batang besar, 14 (empat belas) batang kecil dengan berat 1272,631 (seribu dua ratus tujuh puluh dua koma enam tiga satu) gram.
METAMFETAMINA seberat 64,041 (enam puluh empat koma nol empat satu) gram, MDMA berat 2,086 (dua koma nol delapan enam)gram, serta barang bukti lain seperti alat hisap shabu, baju, celana, tas, Handphone, timbangan serta barang bukti terkait.
TINDAK PIDANA TERHADAP ORANG DAN HARTA BENDA 21 (dua puluh satu) perkara, dengan BB 4 (empat) bilah senjata tajam serta buah Sawit yang telah busuk, Baju, Kaos, Jaket dan barang bukti lainnya.
TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA, KETERTIBAN UMUM DAN TPUL 14 (empat belas) perkara adapun Barang Bukti 1 (satu) pucuk senjata api rakitan, 2 (dua) bilah senjata tajam Serta baju, celana serta barang bukti lainnya.
Untuk BB Senpi rakitan dan sentaja tajam juga handphone dimusnakan dengan cara dipotong menggunakan alat potong mesin menjadi beberapa bagian, sementara untuk BB narkotika jenis ganja serta barang seperti alat hisap sabu serta dibakar dalam tungku bakar. Untuk BB Narkotika jenis Shabu diblender dicampur diterjen dan air yang kemudian langsung dibuang.