Lahat, Detiksriwijaya – Kasus persetubuhan anak dibawah umur, dengan tersangka Waluyo oknum guru ngaji di Kabupaten Lahat telah usai setelah ketok palu Majelis Hakim dilakukan. Selasa, (14.11.2023).
Hakim menjatuhi hukuman bagi predator anak ini, lebih tinggi satu tahun enam bulan dari tuntuan Jaksa Kejari Lahat yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 13 tahun kurungan penjara denda 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.
Putusan Majelis Hakim membuat pihak keluarga korban bernapas lega dan memanjatkan syukur, atas tegaknya rasa keadilan untuk korban dan keluarga.
“Sudah putus 14 tahun enam bulan denda seratus juta rupiah subsider enam bulan untuk terdakwa,”terang Kasi Intel Kejari Lahat Zit Muttaqin S.H. Rabu, (15.11.2023).