Kejari Lahat Bakal Perkuat Dan Meningkatkan Pelayanan Dan Penegakan Hukum Di Tahun 2024

- Jurnalis

Senin, 15 Januari 2024 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Sumsel – Memasuki tahun 2024, Kejari Lahat berkomitmen melakukan pelayanan penegakan hukum merata di Kabupaten Bumi Seganti Setungguan Lahat.

Kinerja profesional jaksa di lingkungan kerja bakal ditingkatkan, dan bakal lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya.

Menjaga nama baik serta kinerja selama ini yang sudah tercipta, Kejari Lahat bakal kembali menjaga sinergitas dengan semua Aparat Penegak Hukum, Aparatur pemerintahan serta pihak terkait lainnya baik instansi pemerintahan maupun pihak swasta. Adapun peningkatan tersebut disemua bidang antara lain: peningkatan kedisiplinan pegawai , penegakan hukum terhadap beberapa perkara korupsi di Kabupaten Lahat, Penyuluhan hukum, juga menjadi target agar terciptanya Pengetahuan hukum bagi masyarakat.

Baca Juga :  Melalui Undercover Buy Team Walet Res Lahat Ringkus Kurir Sabu

Dibidang pidana umum mengedepankan penyelesaian perkara dengan mekanisme restoratif justice (RJ). Tidak berhenti disitu bidang PB3R akan meningkatkan pengantaran barang bukti gratis.

Dalam hal Perdata dan Tata Usaha Negara, fungsi DATUN bakal melaksanakan dan atau mengendalikan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum dan tindakan hukum lain kepada Negara, pemerintah dan masyarakat di bidang perdata, tata usaha Negara, pemulihan dan perlindungan hak di daerah hukum Kejaksaan Negeri Lahat.

Baca Juga :  Gandeng CSR PT. BA Polsek Tanjung Agung Bedah Rumah Warga

Keberhasilan tahun lalu perihal pengembalian kerugian keuangan negara, pembinaan kerja sama, koordinasi dengan instansi terkait, memberikan bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha Negara di daerah hukum Kejaksaan Negeri Lahat bakal ditingkatkan lagi.

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru