Pelaku Cabul Gadis Berketerbelakangan Mental Di Lahat Terancam 15 Tahun Penjara Modalnya Cuma 5 Ribu Rupiah

- Jurnalis

Selasa, 30 Januari 2024 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur M (14) berketerbelakangan mental yang menimpa warga Desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang berlanjut, pelaku Sarwanto (40) warga desa setempat korban dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 perihal tentang penetapan Perpu nomo 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

Dari perbuatan tersebut, tersangka bemoral bejat ini terancam pidana kurungan penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Tersangka sudah meringkuk di hotel Prodeo milk Lapas Kelas II A Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Paket Menarik Outbond Dan Rafting Murah Dari Hotel Callista

Terangkum, modus tersangka bisa mencabuli korban hingga tiga kali, menurut keterangan korban, dengan cara memanggil dan mengimingi korban duit jajan sebesar 5 ribu rupiah dengan modus minta pijiti dan membawa korban ke salah satu rumah kosong di Desa Jati.

Tersangka pada saat berada di dekat korban mengelus elus bagian sensitif korban, pada saat perlakukan selanjutnya di hari berbeda, korban kembali diberi duit 20 ribu rupiah dan langsung dibawa ke semak-semak dan akan disetubuhi karena korban berontak dan menolak kejadian mesum tersebut beruntung tidak terjadi.

“Kalau keterangan sementara perbuatan cabul,
berkas sudah dikirim ke Kejari Lahat dan tahap penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat,”ungkap Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga melalui Kasatreskrim Polres Lahat AKP Sapta Eka S.H didampingi Kanit PPA Polres Lahat Ipda Agus Santoso. Selasa, (30.01.2024).

Baca Juga :  Insiden Tambang Ilegal Muara Enim Tewaskan 11 orang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Saat disinggung situasi pasca kejadian, disampaikan Kasatrekrim AKP Sapta, untuk situasi Kamtibmas di lokasi kejadian terpantau kondusif dan aman. Pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk memberikan rasa aman dan nyaman di lingkungan warga Desa Jati.

“Situasi kondusif hingga sampai saat ini, tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas II A Lahat guna menjalani proses hukum lebih lanjut,”tegasnya.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB