Pelaku Cabul Gadis Berketerbelakangan Mental Di Lahat Terancam 15 Tahun Penjara Modalnya Cuma 5 Ribu Rupiah

- Jurnalis

Selasa, 30 Januari 2024 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur M (14) berketerbelakangan mental yang menimpa warga Desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang berlanjut, pelaku Sarwanto (40) warga desa setempat korban dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 perihal tentang penetapan Perpu nomo 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

Dari perbuatan tersebut, tersangka bemoral bejat ini terancam pidana kurungan penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Tersangka sudah meringkuk di hotel Prodeo milk Lapas Kelas II A Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Hibah AC Untuk Masjid Al-Ikhlas, Kak Wari Ajak Warga Pseksu Lakukan Ini Saat Pileg

Terangkum, modus tersangka bisa mencabuli korban hingga tiga kali, menurut keterangan korban, dengan cara memanggil dan mengimingi korban duit jajan sebesar 5 ribu rupiah dengan modus minta pijiti dan membawa korban ke salah satu rumah kosong di Desa Jati.

Tersangka pada saat berada di dekat korban mengelus elus bagian sensitif korban, pada saat perlakukan selanjutnya di hari berbeda, korban kembali diberi duit 20 ribu rupiah dan langsung dibawa ke semak-semak dan akan disetubuhi karena korban berontak dan menolak kejadian mesum tersebut beruntung tidak terjadi.

“Kalau keterangan sementara perbuatan cabul,
berkas sudah dikirim ke Kejari Lahat dan tahap penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat,”ungkap Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga melalui Kasatreskrim Polres Lahat AKP Sapta Eka S.H didampingi Kanit PPA Polres Lahat Ipda Agus Santoso. Selasa, (30.01.2024).

Baca Juga :  Kejari Lahat Setor Uang Pengganti Kerugian Negara Dari Dua Tindak Pidana Korupsi Pertambangan

Saat disinggung situasi pasca kejadian, disampaikan Kasatrekrim AKP Sapta, untuk situasi Kamtibmas di lokasi kejadian terpantau kondusif dan aman. Pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk memberikan rasa aman dan nyaman di lingkungan warga Desa Jati.

“Situasi kondusif hingga sampai saat ini, tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas II A Lahat guna menjalani proses hukum lebih lanjut,”tegasnya.

Berita Terkait

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare
PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?
Hari Sumpah Pemuda Ke 97 Insan Adhyaksa Kejari Lahat Harus Mampu Menunjukkan Jati Diri Sebagai Abdi Negara Yang Tangguh Dan Berintegritas
Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area
Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat
Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan
Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22 WIB

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:17 WIB

PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:45 WIB

Hari Sumpah Pemuda Ke 97 Insan Adhyaksa Kejari Lahat Harus Mampu Menunjukkan Jati Diri Sebagai Abdi Negara Yang Tangguh Dan Berintegritas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Berita Terbaru