Tersangka YN Titip Uang Pengganti Kerugian Negara, Penyidik Terus Dalami Keterlibatan Pihak Lain

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pihak Keluarga YN Serahkan Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Ke Tim Penyidik Kejari Lahat

Foto : Pihak Keluarga YN Serahkan Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Ke Tim Penyidik Kejari Lahat

 

Idealis.co.id, Lahat – Tersangka YN atas kasus dugaan korupsi tiga item kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, melalui kuasa hukumnya Herawan S.H didampingi pihak keluarga YN menitipkan uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara.

Penyelewengan Uang Negara, Mantan Inspektur Inspektorat Sebut Setor Ke Sekda Lahat

Penyerahan yang dilakukan hari ini Senin (26 Agustus 2024) sekira Pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Adapun titipan uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut sebesar Rp. 105.000.000, – (seratus lima juta rupiah) dan diterima Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

 

Selanjutnya uang tersebut disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat, Informasi terangkum, Proses penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan serta uang pengganti yang telah dititipkan berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.

 

Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yakni YN dan YR dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, yaitu kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.

Baca Juga :  Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

TIM PENYIDIK BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS KEMBALI PANGGIL 6 SAKSI PERKARA KORUPSI INSPEKTORAT LAHAT

Pada saat terjadinya dugaan dimaksud, tersangka YN selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada 3 (tiga) kegiatan itu. Atas perbuatan Tersangka YN dan tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 800.000.000, – (delapan ratus juta rupiah), yang mana berujung telah dilakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka di Lapas Kelas IIA Lahat.

 

Tersangka YN dan tersangka YR disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Ri No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Mantan Inspektur Inspektorat Sudah Inap Di Hotel Prodeo, Bandit Di Dinas Koperasi Dan UMKM Lahat Segera Dapat Tiket

 

Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejari Lahat Zit Muttaqin S.H., M.H., menjelaskan, sampai saat ini, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari ratusan orang saksi yang telah diperiksa dan diminta keterangan.

 

“Sampai saat ini, baru dua orang ditetapkan tersangka, tim penyidik masih terus melakukan penyidikan atas perkara ini, kami masih mendalami adanya keterlibatan pihak pihak lainnya,”jelasnya.

 

Ditambahkan Kasi Intelijen, selain pihaknya melaksanakan penindakan, Kejari Lahat dalam hal ini juga berupaya untuk melakukan pemulihan kerugian keuangan negara atas perkara dimaksud.

 

 

 

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan
PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 
Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang
Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi
Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri
Warga Mengeluh, Truk Batu Bara Sumbang Kemacetan Terbesar Di Lahat
Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Korupsi Bukan Miliknya, Mari Kita Hilangkan

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:08 WIB

PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:37 WIB

Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Kamis, 7 November 2024 - 09:07 WIB

Warga Mengeluh, Truk Batu Bara Sumbang Kemacetan Terbesar Di Lahat

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Berita Terbaru