Gara-Gara IPhone 13, AL Diringkus Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat

- Jurnalis

Jumat, 24 Mei 2024 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Idealis.co.id, Lahat – Bandit hape inisial AL (21) warga Desa Pagar Negara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat tak berkutik, saat petugas Satreskrim Polres Lahat Unit Tindak Pidana Umum meringkusnya ketika ia berada di seputaran gudang kopi, Kelurahan Talang Jawa Utara, Kota Lahat.

 

AL disergap Tim Jagal Bandit yang dipimpin langsung Kanit Pidum Denny Apriyanto S.H, tanpa perlawanan. AL ditangkap karena diduga kuat adalah pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat.red) pelanggar Pasal 363 KUHP.

 

Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tindak pidana yang menimpa korban atas nama Vera Alfiasti warga Kota Palembang salah satu Mahasiswi Unsela Lahat, terjadi Jumat (26.04.2024)sekira pukul 02.00 Wib di kost-an, pada saat itu pelaku masuk membobol jendela kos korban dan memanfaatkan lelapnya tidur korban, berhasil menggondol Handphone merk I-Phone 13 milik korban.

Baca Juga :  Edarkan Sabu Dan Extacy Di Lubai, Warga Baturaja Diciduk Polisi

Dari Kediaman Bugau 5 Ribu Liter BBM Bio Solar Subsidi Diamankan Satreskrim Polres Lahat

Mendapat laporan yang masuk atas kejadian tersebut, setelah mengumpulkan informasi diseputar lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi, pada hari Selasa, (21.05.2024) sekira pukul 21.00 WIB pelaku berhasil diamankan, selanjutnya dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Pengaruh Alkohol Di OT, Yoga Tusuk Yansah Lima Lobang Sampai Tersungkur

Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat, Gagalkan Impian Dimas Naik Pelaminan

“Besoknya korban ini baru sadar telah kemalingan, dan melaporkan kejadian. Petugas kita akhirnya berhasil melakukan ungkap kasus dan mengamankan barang bukti Hanphone milik korban juga barang bukti lainnya. Pelaku kini menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,”terang Kapolres Lahat AKBP GOD Parlasro S.H S.IK M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH MSi dan Kanit Pidum Ipda Deny Apriyanto SH melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Kamis, (24.05.2024).

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB