BELUM SATU BULAN HIRUP UDARA SEGAR, WENDY  BAKAL KEMBALI MERINGKUK DI BALIK JERUJI BESI

- Jurnalis

Kamis, 6 September 2018 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter : METRI RAHADIAN

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Menjalani hukuman di balik jeruji besi rupanya bukan dijadikan untuk intropeksi diri, hal inilah yang dilakukan dua resedivis kambuhan narkoba Indra Bayu (32) dan Wendy (31). Sekembalinya ke lingkungan masyarakat kedua  terpidana yang pernah menjalani hukuman yang sama  dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini, harus merasakan kembali  dinginnya bilik penjara setelah tertangkap tangan satuan reserse narkoba Polres Lahat.

Bermula dari tertangkapnya Indra Bayu warga Kelurahan Pagar Agung, Kota Lahat  tercatat pernah menjalani hukuman penjara  selama  4,1 tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan narkoba dan bebas pada tahun 2016.

Indra yang bekerja sebagai sopir ini tertangkap di tempat tinggalnya pada hari Rabu  05 September 2018 sekira jam 16.30 WIB, bermula piket opsnal Satuan narkoba mendapat info dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Donor Darah Rutin GZ Libatkan Polres Lahat

Selanjutnya dilakukan lidik dan diamankan pelaku dimaksud, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah kotak rokok merk sampoerna yang didalamnya berisikan 2 paket diduga narkotika jenis Sabu di saku celananya dan diakui oleh pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku dengan barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Narkoba Polres Lahat guna proses hukum. Barang bukti Sabu yang diamankan seberat dengan berat kotor 0,42 gram.

Tak ingin sendiri berada di hotel prodeo, Indra memberikan keterangan ke petugas bahwa dirinya tidak bergerak sendiri dalam menjalankan bisnis haram ini. Dari kicauan Indra selanjutnya petugas kepolisian kembali menciduk Wendy (31) tuna karya, dengan TKP yang sama.

Baca Juga :  September, Noodle Ala Grand Zury Hotel Lahat

Wendy  sendiri merupakan resedivis kasus narkoba dan menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara dan baru bebas pada bulan Agustus 2018. Dari tangan lelaki bertubuh kurus ini kepolisian berhasil menyita 2 paket sedang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 5,40 gram,

Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kasat Narkoba AKP Desli S.H membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka. Dijelaskan Desli, keduanya merupakan resedivis kambuhan salah satu tersangka belum genap satu bulan keluar dari bilik penjara.

“Keduanya pernah menjalani hukuman terkait kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkoba, salah satu pelaku yang kita amankan memang benar baru bebas dari penjara pada bulan agustus lalu. Keduanya sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,”terangnya.

Berita Terkait

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program
PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir
PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL
Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi
ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:48 WIB

PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:33 WIB

Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:13 WIB

PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi

Senin, 27 April 2026 - 21:07 WIB

ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terbaru