Dari Kediaman Bugau 5 Ribu Liter BBM Bio Solar Subsidi Diamankan Satreskrim Polres Lahat

- Jurnalis

Senin, 18 April 2022 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Kembali, Satreskrim Polres Lahat menciduk pelaku tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM Subsidi pemerintah. Kali ini, polisi mengamankan Bugau Saputra (45) warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Pelaku tindak pidana, sesuai Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf c dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi ini, diamankan hari ini, Senin (18.04.2022) sekira pukul 13.00 Wib di kediaman pelaku.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dan disita pihak berwajib, berupa 23 drum berisikan BBM jenis solar yang berisi +- 5.000 Liter, 1 unit pompa minyak, 50 buah jrigen kosong serta 20 buah drum kosong.

Informasi terangkum, kronologis pengungakapan bermula pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira jam 12.00 wib anggota Sat Reskrim Polres Lahat mendapat informasi bahwa di rumah terduga Bugau dijadikan tempat menampung, menyimpan dan Niaga bahan bakar minyak yang diduga jenis Solar dan sudah cukup lama bisnis haram tersebut berlangsung.

Baca Juga :  MASJID AMANAH POLSEK MERAPI TAMPUNG SANTRI MENGAJI

Atas dasar informasi tersebut, petugas Sat reskrim polres lahat melakukan penyelidikan dan didapat fakta bahwa benar adanya informasi yang diperoleh. Terduga tak bisa berkutik saat aparat berwajib mendatangi dirumahnya dan mendapati puluhan drum ukuran 200 liter berisi BBM Bio Solar Subsidi.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasatreskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan SH.MH menjelaskan, saat dilakukan intrograsi terhadap tersangka, Bugau mengakui BBM tersebut didapat tersangka dengan cara disedot dengan menggunakan selang dari tangki mobil Truck kendaraan milik perusahaan tambang yang ada di area Merapi sebanyak 25 liter setiap truck yang kemudian ditampung ke dalam 23 drum ukuran 200 liter dan dibayar perliternya kepada sopir seharga Rp 5.500,-.

Baca Juga :  Kantor Hukum Sujoko Bagus SH & Patners Pertahankan Tanah Adat Desa Merapi Dari Ekploitasi PT BA

“Dibeli dari sopir truck perusahaan seharga 5 ribu 500 rupiah, selanjutnya dijualkan kembali ke sopir truck lainnya seharga Rp 6.500,- dan dari niaga BBM Subsidi tersebut terduga mengambil untung seribu rupiah dalam satu liternya, atas perbuatannya, teruga beserta barang bukti kita bawa ke Polres Lahat guna diperiksa dan proses hukum lebih lanjut,”terangnya.

Berita Terkait

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan
PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 
Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang
Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi
Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri
Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:08 WIB

PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:37 WIB

Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Berita Terbaru