KTP Jadi Syarat Hindari Kebocoran Gas Melon Mahal Di Luaran

- Jurnalis

Senin, 27 Mei 2024 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pastikan Gas Melon Tepat Sasaran Pemilik Pangkalan Asni Sudarti Kawal Langsung Penyaluran Gas Melon Subsidi

Foto : Pastikan Gas Melon Tepat Sasaran Pemilik Pangkalan Asni Sudarti Kawal Langsung Penyaluran Gas Melon Subsidi

http://Idealis.co.id, Lahat – Penyaluran gas elpiji tabung 3 Kg peruntukan warga masyarakat di seputaran Bedeng Kelurahan RDPJKA Kota Lahat terpenuhi. Agen PT Rezeki Raya melalui

Pangkalan gas resmi ASNI SUDARTI hari ini, Senin, (27.05.2024) menyalurkan gas melon dimaksud kepada warga masyarakat terpantau aman dan lancar.

Pengecer Berburu Ke Pangkalan, Antrian Gas Melon Di Lahat Mengular

Warga masyarakat yang antri terpantau tertib, tanpa ada penumpukan pembeli seperti kebanyakan dibeberapa tempat pangkalan gas lainnya yang sering mengular panjang. Warga yang berhak untuk mendapatkan gas warna hijau tersebut diharuskan membawa KTP yang menyatakan bahwa memang warga di seputar lokasi pangkalan.

Baca Juga :  Mangirsang : Sampai Kapanpun Saya Bakal Tunggu Jokowi

Polsek Kota Sikat Penimbun Gas LPG 3 KG Subsidi Masyarakat Miskin

“Ada ketentuan yang kita terapkan, pengambilan gas subsidi ini kami peruntukan prioritasnya untuk warga di ring satu pangkalan kami,”jelas Pemilik pangkalan Asni Sudarti.

 

Lanjut Asni, adapun syaratnya warga diwajibkan untuk membawa copy tanda pengenal berupa KTP yang menyatakan warga tersebut memang berada di ring satu atau wilayah dimana pangkalan berdiri.

Baca Juga :  Usai Beri Hak Pilih, Kajari Lahat Gerak Monitor Pemilu Di Wilayah Hukumnya

Masyarakat Lahat Semakin Sadar Gunakan “Si Pinky Bright Gas” LPG Non Subsidi

“Alamat pangkalan kita di Bedeng RDPJKA Kota Lahat, jadi warga yang kami dahulukan adalah warga sekitar, untuk menghindari kebocoran dalam arti banyaknya pencari gas keliling untuk di jual lagi, KTP yang kita minta dan syarat wajibnya, supaya kejadian tak terulang lagi warga beli gas 3 Kg dengan harga yang tinggi seperti yang sudah-sudah,”ujarnya.

 

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB