Polsek Kota Sikat Penimbun Gas LPG 3 KG Subsidi Masyarakat Miskin

- Jurnalis

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Kota Iptu Irsan Rumsi SE

Lahat, Detiksriwijaya – MZ (42) warga Jalan R. Suprapto, Talang Berangin, Kelurahan Bandar Agung, Kabupaten Lahat tertangkap tangan Sat reskrim Polsek Kota Lahat terkait penimbunan gas LPG 3 Kg subsidi masyarakat miskin.

Pelaku penimbun gas melon ini ditangkap pihak berwajib pada Jumat, (23.10.2020) sekira pukul 22.00 WIB di kediamannya.

Pada saat diamankan, petugas berhasil mengamankan barang bukti tabung gas berwarna hijau tersebut masih dalam posisi terisi.

Baca Juga :  Pesan Kapolsek Untuk Emak-Emak Merapi Area

Adapun jumlah barang bukti yang disita berjumlah 72 tabung gas LPG 3 Kg.
Pihak berwajib masih mendalami kasus penimbunan LPG dimaksud.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama empat tahun sesuai pasal 53 huruf C UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas (Migas dan gas).

Kapolres Lahat AKBP Acmad Gusti Hartono SIK melalui Kapolsek Kota Iptu Irsan Rumsi SE dimintai keterangan menjelaskan, perihal kasus penimbunan LPG ini pihak Polsek Kota masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain. Sabtu, (24.10.2020).

Baca Juga :  Kebijakan Bupati Lahat, Gusgas Covid 19 Pulangkan Belasan Pekerja Kontraktor PT. KAI

“Perkaranya jalan, kita akan tindak lanjuti kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Informasi dari masyarakat kami butuhkan untuk mengungkap penimbun-penimbun LPG subsidi khusus masyarakat miskin ini,”terang Kapolsek sembari menegaskan pihaknya bakal semaksimal mungkin mengungkap pelaku lainnya.

Berita Terkait

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program
PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir
PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL
Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi
ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:48 WIB

PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:33 WIB

Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:13 WIB

PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi

Senin, 27 April 2026 - 21:07 WIB

ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terbaru