Tim 15 SUDARMAN Bergerak, Sampaikan Kabar Gembira Untuk Kabupaten Lahat

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juli 2024 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cawabup Lahat Sudarman Sampaikan Arahan Pada Tim 15, Relawan Dan Simpatisan

Cawabup Lahat Sudarman Sampaikan Arahan Pada Tim 15, Relawan Dan Simpatisan

 

Idealis.co.id, Lahat – Calon Wakil Bupati Lahat periode 2024-2029 SUDARMAN, menerima perwakilan tim 15 yang telah terbentuk untuk menggerakkan roda politiknya dalam hal memantapkan kemenangan SUDARMAN pada pesta demokrasi mendatang. Sabtu, (13.07.2024).

Bursah Inovasi Desa Langkah Menumbuh Kembangkan Potensi Desa

Diterima di kediaman SUDARMAN Desa Telatang, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Seluruh tim menyampaikan teknis pergerakan untuk kemenangan SUDARMAN.

Baca Juga :  Pamit Buang Air, Zainal Ditemukan Tewas Dengan Tragis

Berikut Bukti Keseriusan H. Bursah Zarnubi Maju Pilkada, Dari Pengalaman Layak Pimpin Lahat

Banyak isu simpang siur selama ini mengganjal di hati masyarakat Kabupaten Lahat, terkait siapa yang bakal menjadi Calon Bupati bersanding dengan SUDARMAN.

Malam ini dalam suasana hangat, SUDARMAN menyampaikan kepada tim 15 dan relawan serta simpatisan bahwa dirinya sudah menerima kabar baik, bahwa yang bakal mendampingi dirinya adalah salah satu tokoh nasional yaitu Bursah Zarnubi.

Baca Juga :  Warga Kikim Area Siap Dukung Paslon BZ-WIN Inginkan Program Kak Wari Ada Kembali

 

“InshaAllah kita jangan galau lagi, saya SUDARMAN bakal berpasangan dengan Pak Bursah Zarnubi, dalam waktu dekat ini kita akan segera deklarasi. Untuk tim, saya berikan amanah seluas luasnya, untuk terus bergerak. InshaAllah kemenangan Bursah Zarnubi dan SUDARMAN adalah kemenangan untuk Kabupaten Lahat,”tegas SUDARMAN disambut tepuk tangan peserta rapat.

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I
Perdana Pemdes Paduraksa Kikim Timur Tebar 40.000 Bibit Ikan Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin
Jangan Pernah Bermimpi Mempunyai Pemimpin Jujur Dan Amanah Bila Hak Suara Masih Bisa Dibeli

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:21 WIB

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Kamis, 28 Agu 2025 - 16:42 WIB