Idealis.co.id, Lahat – Patut diacungi jempol kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat di tahun 2024 di dalam capaian penyelesaian tindak pidana baik pidana umum maupun pidana khusus, yang terjadi di wilayah hukumnya.
Gawat Ada Lagi Bandit Uang Negara Di Lahat, Dua OPD Disidik Kejari Lahat
Dalam press confrence yang dilaksanakan hari ini, Senin, (22.07.2024) bertepatan pada puncak peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa, Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H M.H didampingi Kasi Intelijen Zit Muttaqin S.H M.H, Kasi Datun Sukma Frando S.H M.H, Kasi Pidsus Firmansyah S.H, Kasi Barang Bukti Angger S.H M.H dan Kasi Tindak Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar S.H, menyampaikan hasil tindak lanjut dari proses penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di OPD Kabupaten Lahat.
Salah satu kasus yang selama ini sangat mencolok dan menjadi perbincangan publik perihal dugaan korupsi di lingkungan Inspektorat Lahat, berhasil terjawab dengan telah ditetapkannya tersangka yang paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara dalam kegiatan perjalanan dinas fiktif.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Kasus tersebut statusnya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Incracht) dengan telah ditetapkannya Yunisa Rahman sebagai tersangka dan orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara tersebut. Sudah dipastikan otak dari raibnya uang negara tersebut, bakal meringkuk di balik jeruji besi (penjara).
“Kita telah menetapkan tersangka inisial YR atas dugaan kasus korupsi pada salah satu OPD di Kabupaten Lahat yakni Inspektorat Lahat, YR ini adalah selaku Inspektur Inspektorat Lahat pada tahun 2020 lalu,”terang Kajari Lahat.
Lanjutnya, adapun perhitungan kerugian keuangan negara pada dugaan kasus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan tersangka mencapai angka lebih kurang 800 juta rupiah. Untuk ancaman terhadap tersangka, terancam maksimal 20 tahun penjara dan minimum empat tahun penjara.
“Kerugian keuangan negara mencapai angka 800 juta rupiah, tersangka terancam maksimal 20 tahun kurungan penjara dan minimal 4 tahun penjara. Penetapan tersangka bukti keseriusan Kejari Lahat dalam menangani perkara yang selama ini menjadi keresahan publik, dan hari ini Alhamdulillah kami jawab,”tegasnya.
Sebelum Press Confrence, terpantau tersangka YR ini nampak menggunakan rompi merah muda dalam pengawalan pihak Kejari Lahat dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan. Isak tangis perempuan yang diduga kerabat dekat tersangka, pecah di halaman Kejari Lahat menyaksikan tersangka dibawa menuju Lapas kelas II A Lahat.
Penulis : Darmawan
Editor : Idealis.co.id
Sumber Berita : PT Media Karya Sriwijaya