Idealis.co.id, Lahat – Terjeblosnya Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Yunisa Rahman, dalam kasus dugaan penyelewengan keuangan negara ke Lapas Kelas II A Lahat, di puncak peringatan hari Bhakti Adhyaksa membuka cerita baru, bahwa uang yang dikorupsi pada kegiatan fiktif tersebut disetor ke mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat.
Pada Press Confrence yang dilaksanakan Kejari Lahat hari ini, Senin (22.07.2024) dalam keterangan Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H M.H melalui Memo selaku Kasubsi Jaksa Penyidikan Kejari Lahat, menerangkan bahwa uang negara yang dikorupsi tersangka juga disetor ke mantan Sekda Lahat tahun 2020 inisial JN yang sudah meninggal dunia.
Kado Hari Bhakti Adhiyaksa, Kejari Lahat Jebloskan Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Ke Jeruji Besi
“Untuk kerugian keuangan negara tersebut, dari keterangan tersangka disetor ke Sekretaris daerah pada waktu itu,”jelasnya.
Kedepan, sambung Kajari Lahat, pihaknya terus bakal mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan kasus korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara tersebut.
Kejari Lahat Bakal Pertanyakan Bimtek Kades Ke Batam Berlanjut Plesiran Ke Negeri Singa
“Kami Kejari Lahat tidak akan mempertaruhkan nama baik Kejari Lahat, dalam memproses setiap tindak pidana yang masuk ke Kejari Lahat. Ini bentuk komitmen kami dalam menjawab tanya masyarakat selama ini, kami akan bekerja seprofesional mungkin,”tegasnya.
Dari hasil perhitungan, adapun pada praktek korupsi kegiatan fiktif inspektorat di tahun 2020 lalu, Negara mengalami kerugian keuangan ditafsir menyentuh angka 800 juta rupiah.
Penulis : Darmawan
Editor : Idealis.co.id
Sumber Berita : PT Media Karya Sriwijaya