Penyelewengan Uang Negara, Mantan Inspektur Inspektorat Sebut Setor Ke Sekda Lahat

- Jurnalis

Senin, 22 Juli 2024 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka Yunisa Rahman Saat Akan Dibawa Ke Lapas Kelas II A Lahat

Foto : Tersangka Yunisa Rahman Saat Akan Dibawa Ke Lapas Kelas II A Lahat

 

Idealis.co.id, Lahat – Terjeblosnya Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Yunisa Rahman, dalam kasus dugaan penyelewengan keuangan negara ke Lapas Kelas II A Lahat, di puncak peringatan hari Bhakti Adhyaksa membuka cerita baru, bahwa uang yang dikorupsi pada kegiatan fiktif tersebut disetor ke mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat.

 

Pada Press Confrence yang dilaksanakan Kejari Lahat hari ini, Senin (22.07.2024) dalam keterangan Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H M.H melalui Memo selaku Kasubsi Jaksa Penyidikan Kejari Lahat, menerangkan bahwa uang negara yang dikorupsi tersangka juga disetor ke mantan Sekda Lahat tahun 2020 inisial JN yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga :  Pesan Khusus Danrindam II/Sriwijaya Untuk Bintara Babinsa

Kado Hari Bhakti Adhiyaksa, Kejari Lahat Jebloskan Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Ke Jeruji Besi

“Untuk kerugian keuangan negara tersebut, dari keterangan tersangka disetor ke Sekretaris daerah pada waktu itu,”jelasnya.

 

Kedepan, sambung Kajari Lahat, pihaknya terus bakal mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan kasus korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara tersebut.

Baca Juga :  Aksi Nyata Lurah Pasar Bawah Dukung Percepatan Penanggulangan Covid 19 Di Lahat

Kejari Lahat Bakal Pertanyakan Bimtek Kades Ke Batam Berlanjut Plesiran Ke Negeri Singa

“Kami Kejari Lahat tidak akan mempertaruhkan nama baik Kejari Lahat, dalam memproses setiap tindak pidana yang masuk ke Kejari Lahat. Ini bentuk komitmen kami dalam menjawab tanya masyarakat selama ini, kami akan bekerja seprofesional mungkin,”tegasnya.

Dari hasil perhitungan, adapun pada praktek korupsi kegiatan fiktif inspektorat di tahun 2020 lalu, Negara mengalami kerugian keuangan ditafsir menyentuh angka 800 juta rupiah.

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB