Penyelewengan Uang Negara, Mantan Inspektur Inspektorat Sebut Setor Ke Sekda Lahat

- Jurnalis

Senin, 22 Juli 2024 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka Yunisa Rahman Saat Akan Dibawa Ke Lapas Kelas II A Lahat

Foto : Tersangka Yunisa Rahman Saat Akan Dibawa Ke Lapas Kelas II A Lahat

 

Idealis.co.id, Lahat – Terjeblosnya Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Yunisa Rahman, dalam kasus dugaan penyelewengan keuangan negara ke Lapas Kelas II A Lahat, di puncak peringatan hari Bhakti Adhyaksa membuka cerita baru, bahwa uang yang dikorupsi pada kegiatan fiktif tersebut disetor ke mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat.

 

Pada Press Confrence yang dilaksanakan Kejari Lahat hari ini, Senin (22.07.2024) dalam keterangan Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H M.H melalui Memo selaku Kasubsi Jaksa Penyidikan Kejari Lahat, menerangkan bahwa uang negara yang dikorupsi tersangka juga disetor ke mantan Sekda Lahat tahun 2020 inisial JN yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga :  Terobos Razia, Pengendara Vixion Seruduk Avanza Berakhir Di Rumah Sakit

Kado Hari Bhakti Adhiyaksa, Kejari Lahat Jebloskan Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Ke Jeruji Besi

“Untuk kerugian keuangan negara tersebut, dari keterangan tersangka disetor ke Sekretaris daerah pada waktu itu,”jelasnya.

 

Kedepan, sambung Kajari Lahat, pihaknya terus bakal mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan kasus korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara tersebut.

Baca Juga :  BUAH KOPI SUBLI PEMBAWA PETAKA

Kejari Lahat Bakal Pertanyakan Bimtek Kades Ke Batam Berlanjut Plesiran Ke Negeri Singa

“Kami Kejari Lahat tidak akan mempertaruhkan nama baik Kejari Lahat, dalam memproses setiap tindak pidana yang masuk ke Kejari Lahat. Ini bentuk komitmen kami dalam menjawab tanya masyarakat selama ini, kami akan bekerja seprofesional mungkin,”tegasnya.

Dari hasil perhitungan, adapun pada praktek korupsi kegiatan fiktif inspektorat di tahun 2020 lalu, Negara mengalami kerugian keuangan ditafsir menyentuh angka 800 juta rupiah.

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru