Tersangka YN Titip Uang Pengganti Kerugian Negara, Penyidik Terus Dalami Keterlibatan Pihak Lain

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pihak Keluarga YN Serahkan Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Ke Tim Penyidik Kejari Lahat

Foto : Pihak Keluarga YN Serahkan Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Ke Tim Penyidik Kejari Lahat

 

Idealis.co.id, Lahat – Tersangka YN atas kasus dugaan korupsi tiga item kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, melalui kuasa hukumnya Herawan S.H didampingi pihak keluarga YN menitipkan uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara.

Penyelewengan Uang Negara, Mantan Inspektur Inspektorat Sebut Setor Ke Sekda Lahat

Penyerahan yang dilakukan hari ini Senin (26 Agustus 2024) sekira Pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Adapun titipan uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut sebesar Rp. 105.000.000, – (seratus lima juta rupiah) dan diterima Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

 

Selanjutnya uang tersebut disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat, Informasi terangkum, Proses penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan serta uang pengganti yang telah dititipkan berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.

 

Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yakni YN dan YR dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, yaitu kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.

Baca Juga :  Kejari Lahat Musnahkan BB Inkracht Hasil Rampasan Tindak Pidana Sepanjang 2024-2025

TIM PENYIDIK BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS KEMBALI PANGGIL 6 SAKSI PERKARA KORUPSI INSPEKTORAT LAHAT

Pada saat terjadinya dugaan dimaksud, tersangka YN selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada 3 (tiga) kegiatan itu. Atas perbuatan Tersangka YN dan tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 800.000.000, – (delapan ratus juta rupiah), yang mana berujung telah dilakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka di Lapas Kelas IIA Lahat.

 

Tersangka YN dan tersangka YR disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Ri No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Korsleting Di Rumah Pak RT, Empat Rumah Di Lahat Ludes Dimakan Api

 

Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejari Lahat Zit Muttaqin S.H., M.H., menjelaskan, sampai saat ini, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari ratusan orang saksi yang telah diperiksa dan diminta keterangan.

 

“Sampai saat ini, baru dua orang ditetapkan tersangka, tim penyidik masih terus melakukan penyidikan atas perkara ini, kami masih mendalami adanya keterlibatan pihak pihak lainnya,”jelasnya.

 

Ditambahkan Kasi Intelijen, selain pihaknya melaksanakan penindakan, Kejari Lahat dalam hal ini juga berupaya untuk melakukan pemulihan kerugian keuangan negara atas perkara dimaksud.

 

 

 

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Korupsi Bukan Miliknya, Mari Kita Hilangkan

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB