Tersangka YN Titip Uang Pengganti Kerugian Negara, Penyidik Terus Dalami Keterlibatan Pihak Lain

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pihak Keluarga YN Serahkan Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Ke Tim Penyidik Kejari Lahat

Foto : Pihak Keluarga YN Serahkan Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Ke Tim Penyidik Kejari Lahat

 

Idealis.co.id, Lahat – Tersangka YN atas kasus dugaan korupsi tiga item kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, melalui kuasa hukumnya Herawan S.H didampingi pihak keluarga YN menitipkan uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara.

Penyelewengan Uang Negara, Mantan Inspektur Inspektorat Sebut Setor Ke Sekda Lahat

Penyerahan yang dilakukan hari ini Senin (26 Agustus 2024) sekira Pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Adapun titipan uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut sebesar Rp. 105.000.000, – (seratus lima juta rupiah) dan diterima Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

 

Selanjutnya uang tersebut disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat, Informasi terangkum, Proses penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan serta uang pengganti yang telah dititipkan berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.

 

Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yakni YN dan YR dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, yaitu kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.

Baca Juga :  Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

TIM PENYIDIK BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS KEMBALI PANGGIL 6 SAKSI PERKARA KORUPSI INSPEKTORAT LAHAT

Pada saat terjadinya dugaan dimaksud, tersangka YN selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada 3 (tiga) kegiatan itu. Atas perbuatan Tersangka YN dan tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 800.000.000, – (delapan ratus juta rupiah), yang mana berujung telah dilakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka di Lapas Kelas IIA Lahat.

 

Tersangka YN dan tersangka YR disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Ri No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Korupsi, AN Mantan Kades Perangai Lahat Terancam 20 Tahun Penjara

 

Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejari Lahat Zit Muttaqin S.H., M.H., menjelaskan, sampai saat ini, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari ratusan orang saksi yang telah diperiksa dan diminta keterangan.

 

“Sampai saat ini, baru dua orang ditetapkan tersangka, tim penyidik masih terus melakukan penyidikan atas perkara ini, kami masih mendalami adanya keterlibatan pihak pihak lainnya,”jelasnya.

 

Ditambahkan Kasi Intelijen, selain pihaknya melaksanakan penindakan, Kejari Lahat dalam hal ini juga berupaya untuk melakukan pemulihan kerugian keuangan negara atas perkara dimaksud.

 

 

 

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Korupsi Bukan Miliknya, Mari Kita Hilangkan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru