Idealis.co.id, Lahat – Penyebab masyarakat mendekam di Lapas Kelas II A Lahat, mulai dari masyarakat yang berstatus tahanan dan narapidana didominasi tersandung kasus pelanggaran hukum penyalahgunaan narkoba.
Tercatat di Lapas Kalas II A Lahat hingga Selasa (29/4/2025) total keseluruhan penghuni 710 orang, terdiri dari 642 narapidana dan 68 tahanan.
Dari 642 narapidana, lebih dari 50 persen mayoritas tersandung kasus narkotika dengan jumlah 392 narapidana yang terdiri dari 15 orang pemakai narkotika, 347 pengedar narkotika dan 30 bandar narkotika. 250 narapidana lainnya terjerat kasus pidana umum, diantaranya 13 orang tersandung kasus pembunuhan, 115 orang kasus pencurian, 20 orang penggelapan, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebanyak 51 narapidana dan lain-lain sebanyak 51 narapidana.
Tak kalah dari total narapidana yang lebih dari 50 persen tahanan diisi oleh kasus narkotika, rupanya persentase itu juga terjadi pada tahanan di Lapas Klas II A Lahat. Dari total 68 tahanan, 34 diantaranya tersandung kasus pengedar narkoba dan satu orang pemakai.
Dilanjutkan dengan tahanan pidana khusus tipikor ada 2 tahanan. Tahanan pidana umum dengan kasus pembunuhan yaitu satu orang, 15 tahanan terjerat pencurian, 4 tahanan penggelapan, 4 tahanan UUPA, dan lain-lain 7 tahanan.
“Untuk narapidana itu 627 laki-laki dan 14 perempuan, ada satu tahanan anak, dan lansia 60 tahun keatas sebanyak 11 orang. Sedangkan tahanan terdiri dari 65 laki-laki dan 2 perempuan serta satu tahanan anak, dengan lansia 2 orang tahanan,” terang Kepala Lapas Kelas II A Lahat Reza M. Purnama, A.Md.IP, S.H., M.Si. melalui Ka KPLP Sukma Amri. Selasa (29/4/2025).
Disisi lain Bupati Lahat Bursah Zarnubi mengakui bahwa kasus hukum di Kabupaten Lahat terbanyak adalah perkara narkoba. Menurutnya, narkoba cepat menyebar karena sudah berada di halaman atau sangat dekat. Tidak menutup kemungkinan, korban berikutnya ialah keluarga sendiri baik, istri, anak maupun saudara.
“Selain mengerikan, narkotika di Lahat juga gawat. Saya berharap siapapun yang terjerat hukum di tindak saja sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bursah saat sambutan pemusnahan barang bukti inkracht di halaman Kejaksaan Negeri Lahat.