Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Palembang – Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lahat M. Haikal Hafidh, S.H bersama Jaksa Eksekutor Pratiwi Muda Puteri, S.H melaksanakan eksekusi pidana penjara terhadap Anak dibawah umur berinisial MF yang terlibat tindak pidana persetubuhan dengan korbannya yang juga masih anak dibawah umur.

Tim Kejaksaan Negeri Lahat, pada hari Kamis (08 Mei 2025) sekira Pukul 14.00 WIB bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palembang, telah menyerahkan MF yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Ungkap Modus Baru Penyelundupan Ganja Melalui Aplikasi Shopee, Gogok Terancam Pidana Mati

Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan yang menjatuhkan pidana terhadap Anak MF dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan serta pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan yang mana putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Diserahkannya terpidana anak MF ke LPKA, di tempat ini Anak akan berkumpul dengan sesama Anak Binaaan dan akan mendapatkan program pembinaan yang lebih tepat sesuai dengan usianya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa LPKA adalah lembaga atau tempat Anak Binaan menjalani masa pidananya.

Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M., melalui Kasi Intel Kejari Lahat Rio Purnama S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum Kejari Lahat Friyudha Adhytia Mukhtar S.H. menjelaskan, diserahkannya terpidana MF anak dibawah ini sudah melalui serangkaian tahapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkcracht). Jum’at (09.05.2025).

Baca Juga :  Tindak lanjuti Instruksi Presiden, Kejari Lahat Tes Urine Sebagai Langkah Perangi Narkoba

“Karena Terpidananya adalah anak dibawah umur, maka anak tersebut kita serahkan terpidana ini ke LPKA. LPKA ini merupakan unit pelaksana teknis yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan,”sampainya.

Lanjut Rio, LPKA adalah lembaga atau tempat anak-anak menjalani masa pidananya, yang berfungsi untuk melaksanakan pembinaan anak didik pemasyarakatan. LPKA berperan penting dalam menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan, dan memenuhi kebutuhan lain anak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Diharapkan setelah anak tersebut menjalani masa tahanan, sekembalinya dari LPKA anak tersebut ke lingkungan masyarakat sudah berubah ke arah yang lebih baik.

“Disana (LPKA) nanti anak-anak akan dibina, baik dari segi moralitas juga anak bakal diajarkan keterampilan, sehingga ketika sudah menjalani masa tahanan anak ini sudah benar-benar berubah menuju kehidupan yang lebih baik lagi,”pungkasnya.

Berita Terkait

Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin
Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme
Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat
Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite
Ribuan Warga Di Lahat Belum Miliki Jamban Perlunya Kembali Peran Serta Dan Kepedulian Semua Pihak
Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan
Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir
Program Kajati Sumsel “Adhyaksa Peduli Anak Umang” Salurkan 3.193 KIA Di Kabupaten Lahat

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Ribuan Warga Di Lahat Belum Miliki Jamban Perlunya Kembali Peran Serta Dan Kepedulian Semua Pihak

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:01 WIB

Program Kajati Sumsel “Adhyaksa Peduli Anak Umang” Salurkan 3.193 KIA Di Kabupaten Lahat

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:56 WIB

MPLS SMP Negeri 1 Lahat Selatan, Langkah Membentuk Siswa Berkarakter Positif

Berita Terbaru