Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Palembang – Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lahat M. Haikal Hafidh, S.H bersama Jaksa Eksekutor Pratiwi Muda Puteri, S.H melaksanakan eksekusi pidana penjara terhadap Anak dibawah umur berinisial MF yang terlibat tindak pidana persetubuhan dengan korbannya yang juga masih anak dibawah umur.

Tim Kejaksaan Negeri Lahat, pada hari Kamis (08 Mei 2025) sekira Pukul 14.00 WIB bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palembang, telah menyerahkan MF yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Tersangka YN Titip Uang Pengganti Kerugian Negara, Penyidik Terus Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan yang menjatuhkan pidana terhadap Anak MF dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan serta pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan yang mana putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Diserahkannya terpidana anak MF ke LPKA, di tempat ini Anak akan berkumpul dengan sesama Anak Binaaan dan akan mendapatkan program pembinaan yang lebih tepat sesuai dengan usianya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa LPKA adalah lembaga atau tempat Anak Binaan menjalani masa pidananya.

Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M., melalui Kasi Intel Kejari Lahat Rio Purnama S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum Kejari Lahat Friyudha Adhytia Mukhtar S.H. menjelaskan, diserahkannya terpidana MF anak dibawah ini sudah melalui serangkaian tahapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkcracht). Jum’at (09.05.2025).

Baca Juga :  Warga Empat Desa Geruduk PT. BSS

“Karena Terpidananya adalah anak dibawah umur, maka anak tersebut kita serahkan terpidana ini ke LPKA. LPKA ini merupakan unit pelaksana teknis yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan,”sampainya.

Lanjut Rio, LPKA adalah lembaga atau tempat anak-anak menjalani masa pidananya, yang berfungsi untuk melaksanakan pembinaan anak didik pemasyarakatan. LPKA berperan penting dalam menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan, dan memenuhi kebutuhan lain anak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Diharapkan setelah anak tersebut menjalani masa tahanan, sekembalinya dari LPKA anak tersebut ke lingkungan masyarakat sudah berubah ke arah yang lebih baik.

“Disana (LPKA) nanti anak-anak akan dibina, baik dari segi moralitas juga anak bakal diajarkan keterampilan, sehingga ketika sudah menjalani masa tahanan anak ini sudah benar-benar berubah menuju kehidupan yang lebih baik lagi,”pungkasnya.

Berita Terkait

Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat
Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan
Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:03 WIB

Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Rabu, 17 September 2025 - 18:21 WIB

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat

Berita Terbaru