Buruh Pemilik Ganja Dan Sabhu Diringkus Satnarkoba Polres Lahat

- Jurnalis

Selasa, 20 Maret 2018 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Setelah sebelumnya SH (34) Ibu Rumah Tangga (IRT, red) warga Desa Suka Negara diciduk aparat kepolisian resor Lahat kini Sapran (52) sehari-hari nya bekerja sebagai buruh harian lepas juga harus meringkuk di dalam jeruji besi. Pasalnya, lelaki yang sudah mengijak kepala lima ini tertangkap tangan satuan narkoba Polres Lahat memiliki dan menyimpan barang haram (narkoba, red) berupa narkoba paket ganja dan juga beberapa paket narkoba jenis sabhu.

 

Informasi terangkum, penangkapan terhadap tersangka ini hasil dari pengembangan sebelumnya yang dilakukan terhadap IRT (Ibu Rumah Tangga) yang beberapa waktu lalu lebih dahulu ditangkap satuan narkoba Polres Lahat terkait kasus yang sama perihal kepemilikan narkoba jenis Sabhu tepatnya pada hari Minggu (17/03/2018).

Baca Juga :  Uang 21 Juta Dari 13 Saksi Bakal Dijadikan BB Kasus Perjalanan Fiktif Dinas Perpus Lahat

 

Tersangka Sapran Sendiri ditangkap di kediamannya di Desa Suka Negara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat sekira pukul 21.30 wib. Setelah dilakukan pemeriksaan di TKP didapati narkoba jenis Ganja dalam paketan besar sebanyak 18 paket dengan berat 160,15 gram serta dua paket sabhu dengan berat 0,27 gram dan beberapa bal plastik klip transparan diduga kuat untuk kemasan sabhu. Senin (19/03/2018).

Baca Juga :  Amankan Pilkada, Polres Lahat Menerima Bantuan Personil Gabungan Polda Sumsel

 

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi S.IK saat diminta keterangan membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka. Dijelaskan Roby, keberhasilan penangkapan terhadap tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah diungkap jajarannya.

 

“Iya, tersangka ini kita bekuk di kediamannya. Untuk barang bukti menurut pengakuan tersangka didapat dari “CC” yang kini masih dalam penyelidikan dan pengejaran anggota di lapangan,” pungkasnya. Ds01.

 

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru